Minggu, 01 Agustus 2010

Warnet Diwajibkan Memasang Filter Pornografi

PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Seluruh pengelola maupun pengusaha warung internet (warnet) yang tersebar di kota Palangka Raya diwajibkan untuk memasang program filter pornografi.



Demikian dikatakan Kepala bidang Lalu Lintas sungai, danau, laut, dan komunikasi serta Informatika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Palangka Raya Suryanto, Sabtu (31/7), kepada tabengan di ruang kerjanya.



Apabila warnet tersebut tidak memiliki atau membuat programnya, tekan sang ,maka izin usahanya dicabut. Tetapi, kata Suryanto, pencabutan izinnya ada tahapan, yakni himbauan secara tertulis, teguran lisan 3 tiga kali dan secara tertulis, tak juga dipatuhi baru dilakukan pencabutan.



Karena, sesuai tugas pokok, dan fungsi Dishubkominfo meliputi berbagai bidang, diantaranya, mengeluarkan izin, menghimbau, memantau, dan mengawasi penggunaan warnet diluar ketentuan peraturan perundang-undangan.



Maka, diharapkan kepada pengelola maupun pengusaha warnet diminta untuk memantau maupun mengontrol situs yang diakses pengunjung, khususnya pelajar. Menjaga dan membersihkan file serta data-data yang mengandung pornografi atau gambar tidak sehat di setiap perangkat computer.



Terpenting, melarang pelajar/siswa memasuki atau menggunakan warnet pada saat jam belajar, kecuali ada keterangan dari sekolah yang bersangkutan untuk mengerjakan tugas maupun belajar menggunakan internet.



Sehingga, penggunaan internet sesuai peruntukannya, yakni menambah pengetahuan yang tidak dipelajari di sekolah, dan meminimalisir pertumbuhan pornografi di daerah ini.



Hingga saat ini, ungkap Suryanto, tingkat pastisipasi dan kerjasama dari pengelola maupun pemilik warnet dalam mengawasi pengguna cukup baiklah. Maka, Dishubkominfo kota mengapresiasi upaya yang telah dilakukan, karena merasa terbantu.



Selain itu, pemerintah kota (Pemko) juga merasa terbantu dengan perkembangan warnet yang cukup pesat di Palangka Raya. Untuk bulan januari hingga akhir juli saja dari izinnya terkumpul sekitar Rp 21,8 juta dan masuk ke pendapatan asli daerah (PAD), dan membuka lowongan pekerjaan.

1 komentar:

  1. udah pak Dishubkominfo,,skrg tinggal nunggu sidaky yg ngak jalan2,,toh klo ada jg cm 1 2 warnet,,klo perlu warteg noh d periksa jg...:p
    mslah siswa k warnet:
    1. izin dr pihak skolah k siswa d tujukan k siapa? ms k op? krn ngak jarang pr siswa memakai surat izin palsu.
    2. jam pelajaran?? ini yg bs jd polemik,,karena tiap sekolah,tiap kelas terkadang mempunyai jdwal yg berbeda. mis: sekolah pagi & siang,jadwal pulang klas 3 & 6 atau siswa d persilahkan pulang cpt krn rapat guru,dll.
    3. perhitungan nilai laba dan nilai moral pihak pengusaha warnet

    BalasHapus