PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Bagi masyarakat yang selalu memberikan uang kepada para pengemis sepertinya harus berpiki ulang. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan mencantumkan sanksi dalam terhadap orang yang memberikan uang kepada pengemis ke dalam Peraturan Daerah (perda).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya Zainur Rakhmani, baru-baru ini, mengatakan, selama ini peraturan daerah (perda) belum mencantumkan sanksi kepada orang yang memberi.
Sehingga, pencantuman sanksi ini menjadi pemikiran Dinsos ke depan, dan akan melakukan koordinasi serta membahasnya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemko, Walikota, maupun DPRD kota Palangka Raya agar dimasukkan ke dalam perda.
Karena, perda yang mengatur tentang pengemis, anak jalanan, maupun gelandangan sudah lengkap. Hanya saja, tidak ada satupun di dalam perda tersebut mengatur atau mencantumkan sanksi ke pemberi.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir berkembang mapun datangnya pengemis ke Palangka Raya. Sebab, pengemis yang ditangkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) kota melakukan razia kebanyakan berasal dari daerah lain, yakni Banjar Masin, dan Jawa.
Sebenarnya, ungkap Zainur, didalam perda tentang pengemis sangat jelas mengatur dan memberikan sanksi kepada orang yang mengemis. Di mana pengemis, yang mengajark, pengumpul atau koordinator, maupun memersiapkan rumah dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta bila tertangkap berulang kali.
Namun, terkadang enggan menerapkan langsung sanksi tersebut kepada para pengemis yang sudah tertangkap berulang kali. Karena, alasan kemanusiaan dan upaya orang untuk bertahan hidup.
Sementara, bila ditampung terlalu lama di Dinsos kota dana untuk memberikan makan maupun pelatihan minim di sediakan. Sehingga, pengemis yang tertangkap biasanya langsung dikirim ke daerah asal dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas sosial di daerah pengemis tersebut.
”sejauh ini koordinasi dengan Dinsos daerah lain sangat bagus. Hanya, yang sering dilematis memberikan tindakan tegas dengan memberikan sanksi sesuai perda bertentangan dengan hati nurani,” kata zainur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar