Jumat, 27 Agustus 2010

Aktivitas Walet Harus Dihentikan

PALANGKA RAYA, Penyaksi_



Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Suhardi Lentam Nigan, kemarin, kepada tabengan mengatakan, usaha dan aktivitas walet harus dihentikan sementara waktu hingga peraturan daerah (perda) diselesaikan.



Karena, melalui perda inilah landasan dan dasar pemerintah kota (pemko) dalam mengeluarkan izin, letak lokasi diperbolehkan atau tidak berdiri bangunan walet, serta memberikan sanksi kepada para pengusaha yang tak mematuhi aturan.



Sebaliknya, para pengusaha walet juga akan dilindungi serta mendapat jaminan dari pemko ketika melakukan usaha atau aktivitas dalam mengembangkan.



Namun, bila tidak segera dihentikan, dapat dipastikan pertumbuhan bangunan walet dikemudian hari akan semakin menjamur di segala tempat tanpa memedulikan lingkungan. Bahkan, pengontrolan serta penertiban akan menyulitkan pemko.



Sebab, para pengusaha walet ini akan memrotes bila diminta atau dilakukan pembongkaran terhadap bangunan walet tersebut. Tidak menutup kemungkinan pula, berbagai upaya akan dilakukan untuk memertahankan bangunanya.



“Bisa saja para pekerja walet atau warga sekitar disuruh dan dibayar untuk menghalang-halangi pembongkaran, atau melobi aparatur pemko agar tidak membongkar,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar ini.



Selain itu, Suhardi mengungkapkan, bila usaha walet ini tidak diatur dengan baik dapat berakibat sulitnya daerah ini berkembang, bahkan tak menutup kemungkinan menjadi kota mati.



Karena, kotoran burung walet ini akan mengotori daerah sekitar sarangnya, bunyi-bunyian sura rekaman untuk memanggil walet akan mengganggu, ada beberapa warga yang menolaknya.



“itulah alasan mengapa diminta untuk dihentikan. Pemko jangan melakukan tindakan bila sudah terjadi permasalahan. Apabila dapat diantisipasi secara dini, bukankah lebih baik,” kata Suhadi.



Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Kota Palangka Raya Adirama Bahan mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki ada sekitar 53 bangunan digunakan untuk sarang walet, dan hampir seluruhnya tidak memiliki ijin.



Bangunan yang digunakan antara lain, rumah toko, bangunan gedung, toko bangunan, rumah pribadi, dan bangunan konstruksi kayu
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar