Selasa, 24 Agustus 2010

Umat Hindu Kaharingan Diminta Bermusyawarah

PALANGKA RAYA, Penyaksi_






DPRD Kota Palangka Raya meminta kepada umat hindu kaharingan yang bersengketa terhadap tanah komplek kuburan dan sandung umat kaharingan di sekitar jalan jawa dan jalan halmahera melakukan musyawarah.



Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Senin (23/8), di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan hasil kajian, pengamatan, dan pemahaman dari tim pencari fakta (TPF) yang dibentuk DPRD beberapa waktu merekomendasikan tiga hal.



Diantarannya, melakukan musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan antara pihak yang bersengketa, serta melibatkan Majelis Besar Agama hindu Kaharingan Provinsi Kalimantan Tengah.



Apabila musyawarah telah dilakukan tetapi kedua pihak umat Hindu Kaharingan yang bersengketa tak menemukan jalan damai secara kekeluargaan disarankan menempuh jalur hukum.



Dan, bila ada pemikiran dari salah satu ataupun semua pihak yang bersengketa untuk menghibahkan kepada pemerintah kota (pemko) Palangka Raya agar memelihara tempat bersejarah tersebut disambut baik dan diapresiasi DPRD.



“TPF telah bekerja optimal, profesional, dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, serta tidak memihak kepada salah satu pihak. Maka, rekomendasi yang dihasilkan setelah memahami, memelajari, dan mengamati perkembangan sengketa tanah ulayat ini,” kata Ketua DPRD kota ini.



Karena rumitnya sengketa tanah ulayat hindu kaharingan ini sudah beberapa kali di bawah ke ranah hukum. Antara lain, pengadilan Negeri Palangka Raya tertanggal 6 Februari 1979 dan 25 Januari 1990.



Bahkan, Pengadilan Tinggi Banjarmasin 24 Maret 1980. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 17 Desember 1981, dan Majelis Besar Alim Ulama Kaharingan Indonesia 15 desember 1973.



Sehingga, menurut data yang dikumpulkan TPF akhir Agustus 2010 masa sewa tanah milik majelis kelompok Agama Hindu Kaharingan akan berakhir, dan status kepemilikan tanah ulayat tersebut menjadi milik Ardiansyah atau lebih dikenal H Anang Kato, sertifikat nomor 7397 dan 619.



“Informasinya, Anang Kato selaku pemilik tanah tersebut berencana melakukan pembangunan. melihat wewenang dan posisi DPRD tidak dapat melakukan apa-apa lagi, kecuali menyarankan untuk bermusyawarah,” kata sigit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar