Jumat, 13 Agustus 2010

Walikota dan Wawali Palangka Raya Tak Sinkron


Walikota dan Wawali Dinilai Tak Sinkron
PALANGKA RAYA, Penyaksi_



Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Elsanto Harinatalno menilai Walikota HM Riban Satia dan Wakil Walikota Maryono tidak sinkron dan sepemahaman.



Elsanto, Jumat (13/8), di ruang kerjanya mengatakan, kepada publik Maryono menyatakan tidak perlu mengajukan ijin prinsip hanya untuk mengeluarkan anggaran tunjangan serfifikasi guru.



Sementara, Walikota Palangka Raya telah menyampaikan surat izin prinsip ke DPRD tertanggal 11 Agustus 2010. Hal ini membuktikan kurangnya komunikasi dan tidak adanya kesinkronan dalam menjalanan tugas.



Seharusnya Wakil Walikota tidak asal menyampaikan komentar ke publik kalau belum mengetahui secara jelas permasalahannya. Jika seperti ini masyarakat, khususnya para guru akan dibuat bingung.



“Maryono asbu (asal bunyi) memberikan statement. Kalau izin prinsip bisa mengeluarkan anggaran sertifikasi guru, kenapa harus menunggu anggaran perubahan di tetapkan. Asal aja berkomentar,” kata Elsanto yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat.



Penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2010 memerlukan proses serta dikaji lebih detail, bukan langsung di ditetapkan tanpa ada pembahasan yang mendalam.



Sehingga, tudingan Wakil Walikota terhadap DPRD kota yang sengaja memerlambat pembahasan APBD-P tidak berdasar. Lambatnya DPRD melakukan pembahasan bukan tanpa alasan, ingin membuat keputusan tepat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.



“Pemko itu pelaksana anggaran, dan yang menetapkan DPRD. Kalau ada masalah dalam penetapan APBD-P, jelas yang duluan di salahkan masyarakat adalah DPRD. Itu yang kita tidak mau,” kata Elsanto.



Ketua Komisi III DPRD ini juga menegaskan, apapun permasalahan menyangkut guru, khususnya mengenai anggarannya, seluruh anggotanya yang membidangi pendidikan di DPRD akan berdiri paling depan memerjuangkannya dan menyelesaikannya.



DPRD tidak ingin dianggap tak memerdulikan nasib para guru, karena bagaimanapun pahlawan tanpa tanda jasa ini telah berupaya membantu pemerintah kota (Pemko) menduduk dan mencerdaskan anak-anak di Kota Cantik ini.



Sehingga, tak sepatutnya hak yang diperuntukkan bagi mereka di perlambat atau dipersulit. Karena, honor yang didapat guru saja masih jauh dari ideal maupun yang diharapkan.



Izin prinsip yang diajukan Walikota Palangka Raya untuk mengeluarkan dana sekitar Rp16 milar lebih. Di mana peruntukannya bagi PNS Guru yang telah bersertifikasi serta belum bersertifikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar