Memerdekakan Pikiran, Meliarkan Imajinasi, untuk Melihat Dunia Seutuhnya!
Selasa, 31 Agustus 2010
Pemko Prioritaskan Belanja Urusan Wajib
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Pemerintah Kota (pemko) akan memprioritaskan belanja urusan wajib untuk melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan melalui pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum yang layak.
Demikian disampaikan Walikota Palangka Raya HM Riban Satia, dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang ke II tahun 2010 DPRD Kota Palangka Raya, penyampaian nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (RAPBD-P), Senin (30/8), di aula rahan DPRD .
Walikota mengatakan, belanja daerah dalam RAPBD-P rencana volumenya sebesar Rp578.7 miliar, mengalami kenaikan sekitar Rp58,4 miliar atau 11,23 persen dari plafon APBD murni tahun 2010 yang semula Rp520,3 miliar lebih.
Di mana penggunaan APBD-P, baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung, dengan memertimbangkan penghematan, efisien, sesuai ketentuan teknis yang disyaratkan, dan mengutamakan rekanan pengusaha golongan ekonomi lemah.
Untuk belanja langsung yang meliputi belanja pegawai atau peruntukannya gaji PNS di lingkungan pemko mengalami kenaikan sebesar Rp55,2 miliar lebih atau 18,83 persen, menjadi sebesar Rp348,6 miliar lebih dari target semula sebesar Rp293,3 miliar lebih.
Belanja subsidi tidak dianggarkan, sementara bantuan sosial mengalami penurunan sekitar Rp1,7 miliar atau 19,44 persen, yang semula Rp9,1 miliar lebih menjadi Rp7,3 miliar lebih.
Anggaran untuk belanja langsung, terdiri dari belanja pegawai mengalami penurunan sekitar 0,68 persen, yang semula sebesar Rp17,5 miliar menjadi Rp17,3 miliar.
Belanja barang dan jasa naik sebesar Rp4,4 miliar atau 5,7 persen, di mana pada anggaran murni 2010 targetnya Rp88,5 miliar menjadi Rp93 miliar. sedangkan belanja modal naik sebesar Rp11 miliar atau 12,47 persen, menjadi Rp99,2 miliar, yang semula Rp88,2 miliar.
Penjabaran penggunaan anggaran di tiap Satuan kerja Perangkat daerah (SKPD) meliputi dua bidang, yakni urusan wajib dan urusan pilihan, dengan perincian sebagai berikut.
Urusan wajib meliputi bidang Pendidikan Rp256.847.665.230, kesehatan, Rp33.538.002.324, pekerjaan umum Rp68.597.300.937, penata ruang Rp10.951.366.553, badan perencanaan pembangunan daerah Rp5.193.464.405.
Urusan perhubungan Rp8.678.518.161, lingkungan hidup Rp4.252.143.215, pasar dan kebersihan Rp11.209.081.062, kependudukan dan catatan sipil Rp4.938.824.210, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Rp4.022.011.546, anggaran sosial Rp4.696.718.537.
Urusan ketenagakerjaan Rp4.309.612.280, koperasi dan usaha kecil menengah Rp4.194.764.365, kebudayaan dan pariwisata Rp4.880.206.940. kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat Rp3.381.569.115.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rp6.712.230.882, Ketahanan Pangan Rp4.886.044.049, pemberdayaan masyarakat desa Rp2.387.851.818, kearsipan Rp1.450.815.166.
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, kepegawaian, dan pendidikan, terdiri dari DPRD Kota Palangka Raya Rp4.043.377.413, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Rp492.194.375, sekretariat daerah Rp21.048.664.857.
Sekretariat DPRD Rp11.319.953.478, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Rp38.866.083.728, Inspektorat Rp3.254.869.259, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Rp1.987.696.025, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Rp3.211.562.127.
Kecamatan Pahandut Rp6.095.031.450, Kecamatan Bukit Batu Rp5.114.935.044, Kecamatan Jekan Raya Rp5.018.216.097, Kecamatan Rakumpit Rp4.060.969.719, dan Kecamatan Sabangau Rp4.380.990.865.
Sementara untuk urusan pilihan, meliputi bidang Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Rp8.509.249.652, urusan kehutanan dan perkebunan Rp9.743.289.248, urusan energi dan sumber daya mineral Rp3.716.753.078.
Kebijakan penyediaan alokasi anggaran pada program maupun kegiatan SKPD di lingkungan Pemko tersebut tetap memerhatikan dekonsentrasi yang danannya bersumber dari APBN dan APBN-P tahun 2010.
Dengan harapan program dan kegiatan yang dilaksanakan di Pusat hingga daerah tetap dapat bersinergi agar mendapat pencapaian yang optimal. Maka, nota keuangan ini nantinya akan di teliti dan membuat rancangan peraturan daerah tentang APBD-P.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar