Memerdekakan Pikiran, Meliarkan Imajinasi, untuk Melihat Dunia Seutuhnya!
Selasa, 31 Agustus 2010
Disdukcapil Buka Jalur Khusus Pembuatan KTP
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Sularto, kemarin, mengungkapkan, dalam membuat dan mengurus administrasi kependudukan, baik kartu keluarga (KK), KTP, maupun akte kelahiran, ada membuka jalur khusus.
Sularto mengatakan, pengurusan jalur khusus bertujuan membantu masyarakat yang penting dan terdesak harus memiliki administrasi kependudukan untuk keperluan tertentu, misalnya, pembuatan KTP bagi yang akan melahirkan, datang dari daerah jauh, dan sebagainya.
Jalur tersebut dibuat alasan kemanusiaan dan berdasarkan kebijakan Kepala Disdukcapil kota. Karena, bila mengacu para peraturan perundang-undangan yang berlaku hal itu tidak diperbolehkan.
Prosedur menggunakan jalur khusus itu hanya dapat dilakukan bila bertemu langsung ke Kadis dan membuat pernyataan bahwa administrasi kependudukan benar-benar penting dan mendesak dengan mencantumkan alasannya secara jelas.
Sehingga, para staff Disdukcapil tidak berwenang menerapkan atau menggunakan jalur khusus tersebut untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Ditiadakan
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Mambang I Tubil, Senin (30/8), mengatakan, peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah (perda) tidak ada mengijinkan atau memerbolehkan diadakannya jalur khusus dalam membuat administrasi kependudukan.
Dengan adanya jalur ini berdampak negatif, rawan terjadi tindak pidana korupsi dan membeda-bedakan pelayanan terhadap masyarakat. Jika pembuatan KTP atau lainnya membutuhkan waktu 1bulan atau lebih, maka semua orang harus mengikuti dan mematuhinya, siapapun itu.
Karena, masyarakat Palangka Raya memiliki hak yang sama dalam menerima pelayanan dari pemerintah. Sehingga, disdukcapil harus menghapus pembuatan jalur khusus tersebut dan memerbaiki ataupun memercepat prosesnya, itu lebih baik dan efektif.
“Khwatirnya banyak masyarakat yang menggunakan jalur khusus dengan berbagai cara, berbohong, memalsukan data, atau memberi uang, terpenting cepat selesai, lalu bagaimana dengan yang tidak memiliki uang,” kata Mambang. Teruskan Sob...
Pemko Prioritaskan Belanja Urusan Wajib
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Pemerintah Kota (pemko) akan memprioritaskan belanja urusan wajib untuk melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan melalui pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum yang layak.
Demikian disampaikan Walikota Palangka Raya HM Riban Satia, dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang ke II tahun 2010 DPRD Kota Palangka Raya, penyampaian nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (RAPBD-P), Senin (30/8), di aula rahan DPRD .
Walikota mengatakan, belanja daerah dalam RAPBD-P rencana volumenya sebesar Rp578.7 miliar, mengalami kenaikan sekitar Rp58,4 miliar atau 11,23 persen dari plafon APBD murni tahun 2010 yang semula Rp520,3 miliar lebih.
Di mana penggunaan APBD-P, baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung, dengan memertimbangkan penghematan, efisien, sesuai ketentuan teknis yang disyaratkan, dan mengutamakan rekanan pengusaha golongan ekonomi lemah.
Untuk belanja langsung yang meliputi belanja pegawai atau peruntukannya gaji PNS di lingkungan pemko mengalami kenaikan sebesar Rp55,2 miliar lebih atau 18,83 persen, menjadi sebesar Rp348,6 miliar lebih dari target semula sebesar Rp293,3 miliar lebih.
Belanja subsidi tidak dianggarkan, sementara bantuan sosial mengalami penurunan sekitar Rp1,7 miliar atau 19,44 persen, yang semula Rp9,1 miliar lebih menjadi Rp7,3 miliar lebih.
Anggaran untuk belanja langsung, terdiri dari belanja pegawai mengalami penurunan sekitar 0,68 persen, yang semula sebesar Rp17,5 miliar menjadi Rp17,3 miliar.
Belanja barang dan jasa naik sebesar Rp4,4 miliar atau 5,7 persen, di mana pada anggaran murni 2010 targetnya Rp88,5 miliar menjadi Rp93 miliar. sedangkan belanja modal naik sebesar Rp11 miliar atau 12,47 persen, menjadi Rp99,2 miliar, yang semula Rp88,2 miliar.
Penjabaran penggunaan anggaran di tiap Satuan kerja Perangkat daerah (SKPD) meliputi dua bidang, yakni urusan wajib dan urusan pilihan, dengan perincian sebagai berikut.
Urusan wajib meliputi bidang Pendidikan Rp256.847.665.230, kesehatan, Rp33.538.002.324, pekerjaan umum Rp68.597.300.937, penata ruang Rp10.951.366.553, badan perencanaan pembangunan daerah Rp5.193.464.405.
Urusan perhubungan Rp8.678.518.161, lingkungan hidup Rp4.252.143.215, pasar dan kebersihan Rp11.209.081.062, kependudukan dan catatan sipil Rp4.938.824.210, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Rp4.022.011.546, anggaran sosial Rp4.696.718.537.
Urusan ketenagakerjaan Rp4.309.612.280, koperasi dan usaha kecil menengah Rp4.194.764.365, kebudayaan dan pariwisata Rp4.880.206.940. kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat Rp3.381.569.115.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rp6.712.230.882, Ketahanan Pangan Rp4.886.044.049, pemberdayaan masyarakat desa Rp2.387.851.818, kearsipan Rp1.450.815.166.
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, kepegawaian, dan pendidikan, terdiri dari DPRD Kota Palangka Raya Rp4.043.377.413, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Rp492.194.375, sekretariat daerah Rp21.048.664.857.
Sekretariat DPRD Rp11.319.953.478, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Rp38.866.083.728, Inspektorat Rp3.254.869.259, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Rp1.987.696.025, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Rp3.211.562.127.
Kecamatan Pahandut Rp6.095.031.450, Kecamatan Bukit Batu Rp5.114.935.044, Kecamatan Jekan Raya Rp5.018.216.097, Kecamatan Rakumpit Rp4.060.969.719, dan Kecamatan Sabangau Rp4.380.990.865.
Sementara untuk urusan pilihan, meliputi bidang Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Rp8.509.249.652, urusan kehutanan dan perkebunan Rp9.743.289.248, urusan energi dan sumber daya mineral Rp3.716.753.078.
Kebijakan penyediaan alokasi anggaran pada program maupun kegiatan SKPD di lingkungan Pemko tersebut tetap memerhatikan dekonsentrasi yang danannya bersumber dari APBN dan APBN-P tahun 2010.
Dengan harapan program dan kegiatan yang dilaksanakan di Pusat hingga daerah tetap dapat bersinergi agar mendapat pencapaian yang optimal. Maka, nota keuangan ini nantinya akan di teliti dan membuat rancangan peraturan daerah tentang APBD-P. Teruskan Sob...
Jumat, 27 Agustus 2010
Berbuat Sekecil Apapun Bagi Kemajuan Kalteng
Inspirasi: Freddy Simamora
Oleh: Sang Penyaksi
Walau Freddy Simamora warga pendatang dan bukan kelahiran Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, namun kebanggaan serta kecintaannya terhadap daerah ini sungguh besar dan berkeinginan untuk ikut serta terlibat dalam melakukan pembangunan.
Karena bagi pria kelahiran Desa Parajaran Provinsi Sumatera Utara ini, Palangka Raya merupakan salah kota yang paling istimewa serta sangat berkontribusi besar terhadap kemajuan dirinya serta upaya mewujudkan mimpi maupun cita-citanya.
“Kalau tante (adik perempuan bapak) yang tinggal di Palangka Raya setelah lulus SMA sekitar tahun 2003 tak bertelepon ke Medan menyuruh kuliah di Unpar (Universitas Palangka Raya), mungkin sekarang saya tidak ada di sini,” kata pria yang baru menyelesaikan studi Sarjana Tehnik Unpar.
Pada saat itu, ungkap Freddy, bayangan untuk melanjutkan kuliah setelah lulus SMA belum ada sama sekali, masih gelap gulita. Karena, memikirkan siapa yang akan membiayai, sementara bila mengharapkan oppung (Nenek) tidak mungkin, sudah terlalu tua untuk membiayai dirinya.
Namun, setelah ada informasi dari Tante yang bersedia akan membiayai perkuliahan hingga selesai, maka mendaftarlah di UMPTN (Ujian masuk perguruan tinggi negeri), kalau sekarang ini SMPTN.
Setelah dinyatakan lulus dan diterima di Unpar, maka dari Medan seorang diri berangkat ke Jakarta dengan menggunakan Bus selama tiga hari, lanjut lagi menggunakan Kapal laut ke Sampit selama sehari semalam, kemudian menggunakan bus sampai ke Palangka Raya.
Sehingga, sejak menginjakkan kaki di Palangka Raya, presenter TVRI Kalteng ini pun berkomitmen dan menanamkan di dalam pikirannya harus menjadi orang sukses, kebanggaan keluarga, serta dipandang oleh orang lain.
“Terserah percaya atau tidak, sejak 2003 sampai 2005, tante hanya memberikan uang jajan setiap hari Rp1000, mau dibelikan apa yok. Makanya setiap mau keluar rumah, isi perut dulu, makan dulu banyak-banyak. Mau beli apa seribu, gorengan aja harganya Rp500,” kata mahasiswa Tehnik Sipil Unpar ini sembari tertawa.
Namun, uang sekecil tersebut tidak membuat dirinya patah semangat dan enggan berteman. Malah, dijadikannya motivasi serta meningkatkan kreativitasnya untuk mencari dana tambahan.
Ada berbagai cara dilakukannya untuk mendapat uang tambahan, mulai dari mengerjakan tugas kuliah temannya, mengikuti berbagai kegiatan organisasi, hingga masuk ke salah satu organisasi ektra kampus.
Sebab menurutnya, jika ingin sukses kuncinya tidak hanya menyelesaikan gelar sarjana, melainkan harus memiliki banyak teman, jaringan, serta ditunjang pengetahuan atau wawasan yang luas, bukan terpusat pada studi yang diikuti.
“Tidak serta merta begitu sarjana tehnik langsung menjadi pemborong atau kerjaan apalah itu, semua butuh proses dan kerja keras. Maka, saya pun mulai berkeasi dan fokus di organisasi,” kata mantan Presiden BEM Unpar ini.
Menurutnya pelajaran yang paling berharga adalah di kala terlibat dan berproses di organisasi. Karena, sebelum terpilih menjadi Presiden BEM Unpar, dirinya harus menerima kekalahan dua kali berturut-turut, mulai dari pemilihan Ketua UKM dan BEM Fakultas Tehnik.
Tak hanya itu, setelah menjabat sebagai Presiden BEM Unpar pun seolah tidak mendapat tempat, bahkan tak pernah dianggap bila mengikuti suatu kegiatan pertemuan BEM se Indonesia, baik itu BEM SI (seluruh Indonesia) dan BEM Nusantara.
Sehingga, tiap mengikuti kegiatan tingkat Nasional hatinya selalu miris, jengkel, marah, dan berpikir apakah Mahasiswa Kalimantan Tengah khususnya Palangka Raya sebodoh yang mereka kira, sampai-sampai tidak pernah dianggap.
Freddy mengatakan, BEM Unpar selalu diundang bila ada kegiatan, tetapi setelah di tempat kegiatan bagaikan fatamorgana (antara ada dan tiada), dan dianggap patung serta tidak pernah didengar komentarnnya.
Maka, pada saat ada pertemuan mahasiswa di Papua, BEM Unpar selaku inisiator tunggal mengajak beberapa Universitas di Papua, Medan, Kalimantan, dan beberapa daerah timur yang ikut kala itu untuk mendirikan BEM Kebangsaan sebagai tandingan BEM SI dan BEM Nusantara.
Pembentukan itu sempat menjadi pemberitaan hangat di media lokal Papua, bahkan rilisnya sempat di kirim ke media Nasional, baik Kompas maupun Majalah Tempo. Namun karena ada penolakan dan pengkondisian dari BEM SI dan BEM Nusantara, akhirnya rilis tersebut tidak dapat diterbikan.
“Sejak saat itulah mahasiswa Kalteng, khususnya Unpar mendapat tempat dan dipandang di kegiatan Nasional. Sederhana memang yang saya lakukan, tapi itu bukti nyata betapa cintanya saya terhadap daerah ini,” kata Freddy ini.
Karena baginya, sekecil apapun berbuat untuk kemajuan Kalteng selama dilakukan bersama-sama. Maka, Bumi Tambun Bungai akan menjadi wilayah yang maju serta dipandang oleh seluruh masyarakat dari daerah atau provinsi lain di seluruh nusantara.
Nama : Freddy Simamora ST
Tempat/tanggal lahir : Parajaran, 30 Agustus 1983
Alamat : Jln Yos Sudarso (mess doses muda Unpar) No 82
Pekerjaan : Presenter TVRI
Pengusaha Cucian Motor Teruskan Sob...
SKPD Dinilai Selalu Lempar Tanggung Jawab
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Kalangan DPRD menilai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kota (pemko) saling lempar tanggung jawab bila mengalami hambatan maupun kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Mambang I Tubil, Rabu (25/8), mengatakan, saling lempar tanggung, baik antar Kepala SKPD, Camat maupun Lurah, bukan sekali dua kali, melainkan selalu terjadi di daerah ini.
Sebenarnya, hal tersebut tidak akan terjadi bila koordinasi dan komunikasi terjalin dengan baik, serta melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dengan konsisten dan sungguh-sungguh.
Sehingga, keengganan Dinas Sosial (Dinsos) Palangka Raya memberikan maupun menyalurkan bantuan kepada warga di Kelurahan Bereng bengkel dan daerah lain yang mengalami kebanjiran tidak terjadi.
Seharusnya, Camat ataupun Lurah setempat segera menginformasikan atau menyampaikan laporan kepada Dinsos mengenai jumlah warga terkena banjir serta bentuk bantuan yang harus diberikan.
Jika memang warga sekitar tidak memerlukan bantuan berupa makanan, baik itu beras, mie, sarden, telur, obat-obatan, dll, tetap disampaikan. Sehingga, Dinsos dapat mengetahui perkembangan kondisi daerah tersebut pasca banjir, dan tidak kebingungan harus melakukan apa atau menunggu laporan.
Namun, Dinsos juga harusnya begitu mendapat informasi ada banjir di suatu daerah segera menurunkan staff atau tim untuk melihat langsung kondisi warga sekitar, dampak banjir, dan bantuan yang perlu diberikan.
Sehingga keengganan dalam menyalurkan bantuan akibat belum adanya laporan dari Camat ataupun Lurah setempat tidak menjadi alasan pembenaran kepada publik.
“Dengan begitu masyarakat benar-benar merasakan betapa besarnya perhatian dan layanan yang diberikan pemerintah terhadap mereka. Maka, upaya mengajak partisipasi dalam membangun daerah ini mudah dilakukan,” kata Mambang I Tubil.
Disamping itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD kota ini meminta Walikota Palangka Raya HM riban Satia memberikan sanksi tegas terhadap SKPD, Camat, maupun Lurah di lingkungan pemko yang tidak konsisten menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Karena, bila sanksi tidak diberikan khawatirnya saling melempar tanggung jawab dan minimnya koordinasi antar SKPD akan terulang kembali. Sehingga, berdampak pada kurang optimalnya pelayanan terhadap masyarakat, bahkan visi misi Walikota tidak dapat diwujudkan.
“Berikan Sanksi saja ke SKPD yang tidak bekerja Optimal, daripada bisanya saling melempar tanggung jawab. Karena bukan Tupoksinya lah, belum ada laporan, dll alasannyan. Kalau seperti ini, kapan majunya Palangka Raya,” kata Politisi dari Partai Demokrat ini. Teruskan Sob...
Kalangan DPRD menilai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kota (pemko) saling lempar tanggung jawab bila mengalami hambatan maupun kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Mambang I Tubil, Rabu (25/8), mengatakan, saling lempar tanggung, baik antar Kepala SKPD, Camat maupun Lurah, bukan sekali dua kali, melainkan selalu terjadi di daerah ini.
Sebenarnya, hal tersebut tidak akan terjadi bila koordinasi dan komunikasi terjalin dengan baik, serta melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dengan konsisten dan sungguh-sungguh.
Sehingga, keengganan Dinas Sosial (Dinsos) Palangka Raya memberikan maupun menyalurkan bantuan kepada warga di Kelurahan Bereng bengkel dan daerah lain yang mengalami kebanjiran tidak terjadi.
Seharusnya, Camat ataupun Lurah setempat segera menginformasikan atau menyampaikan laporan kepada Dinsos mengenai jumlah warga terkena banjir serta bentuk bantuan yang harus diberikan.
Jika memang warga sekitar tidak memerlukan bantuan berupa makanan, baik itu beras, mie, sarden, telur, obat-obatan, dll, tetap disampaikan. Sehingga, Dinsos dapat mengetahui perkembangan kondisi daerah tersebut pasca banjir, dan tidak kebingungan harus melakukan apa atau menunggu laporan.
Namun, Dinsos juga harusnya begitu mendapat informasi ada banjir di suatu daerah segera menurunkan staff atau tim untuk melihat langsung kondisi warga sekitar, dampak banjir, dan bantuan yang perlu diberikan.
Sehingga keengganan dalam menyalurkan bantuan akibat belum adanya laporan dari Camat ataupun Lurah setempat tidak menjadi alasan pembenaran kepada publik.
“Dengan begitu masyarakat benar-benar merasakan betapa besarnya perhatian dan layanan yang diberikan pemerintah terhadap mereka. Maka, upaya mengajak partisipasi dalam membangun daerah ini mudah dilakukan,” kata Mambang I Tubil.
Disamping itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD kota ini meminta Walikota Palangka Raya HM riban Satia memberikan sanksi tegas terhadap SKPD, Camat, maupun Lurah di lingkungan pemko yang tidak konsisten menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Karena, bila sanksi tidak diberikan khawatirnya saling melempar tanggung jawab dan minimnya koordinasi antar SKPD akan terulang kembali. Sehingga, berdampak pada kurang optimalnya pelayanan terhadap masyarakat, bahkan visi misi Walikota tidak dapat diwujudkan.
“Berikan Sanksi saja ke SKPD yang tidak bekerja Optimal, daripada bisanya saling melempar tanggung jawab. Karena bukan Tupoksinya lah, belum ada laporan, dll alasannyan. Kalau seperti ini, kapan majunya Palangka Raya,” kata Politisi dari Partai Demokrat ini. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Aktivitas Walet Harus Dihentikan
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Suhardi Lentam Nigan, kemarin, kepada tabengan mengatakan, usaha dan aktivitas walet harus dihentikan sementara waktu hingga peraturan daerah (perda) diselesaikan.
Karena, melalui perda inilah landasan dan dasar pemerintah kota (pemko) dalam mengeluarkan izin, letak lokasi diperbolehkan atau tidak berdiri bangunan walet, serta memberikan sanksi kepada para pengusaha yang tak mematuhi aturan.
Sebaliknya, para pengusaha walet juga akan dilindungi serta mendapat jaminan dari pemko ketika melakukan usaha atau aktivitas dalam mengembangkan.
Namun, bila tidak segera dihentikan, dapat dipastikan pertumbuhan bangunan walet dikemudian hari akan semakin menjamur di segala tempat tanpa memedulikan lingkungan. Bahkan, pengontrolan serta penertiban akan menyulitkan pemko.
Sebab, para pengusaha walet ini akan memrotes bila diminta atau dilakukan pembongkaran terhadap bangunan walet tersebut. Tidak menutup kemungkinan pula, berbagai upaya akan dilakukan untuk memertahankan bangunanya.
“Bisa saja para pekerja walet atau warga sekitar disuruh dan dibayar untuk menghalang-halangi pembongkaran, atau melobi aparatur pemko agar tidak membongkar,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar ini.
Selain itu, Suhardi mengungkapkan, bila usaha walet ini tidak diatur dengan baik dapat berakibat sulitnya daerah ini berkembang, bahkan tak menutup kemungkinan menjadi kota mati.
Karena, kotoran burung walet ini akan mengotori daerah sekitar sarangnya, bunyi-bunyian sura rekaman untuk memanggil walet akan mengganggu, ada beberapa warga yang menolaknya.
“itulah alasan mengapa diminta untuk dihentikan. Pemko jangan melakukan tindakan bila sudah terjadi permasalahan. Apabila dapat diantisipasi secara dini, bukankah lebih baik,” kata Suhadi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Kota Palangka Raya Adirama Bahan mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki ada sekitar 53 bangunan digunakan untuk sarang walet, dan hampir seluruhnya tidak memiliki ijin.
Bangunan yang digunakan antara lain, rumah toko, bangunan gedung, toko bangunan, rumah pribadi, dan bangunan konstruksi kayu. Teruskan Sob...
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Suhardi Lentam Nigan, kemarin, kepada tabengan mengatakan, usaha dan aktivitas walet harus dihentikan sementara waktu hingga peraturan daerah (perda) diselesaikan.
Karena, melalui perda inilah landasan dan dasar pemerintah kota (pemko) dalam mengeluarkan izin, letak lokasi diperbolehkan atau tidak berdiri bangunan walet, serta memberikan sanksi kepada para pengusaha yang tak mematuhi aturan.
Sebaliknya, para pengusaha walet juga akan dilindungi serta mendapat jaminan dari pemko ketika melakukan usaha atau aktivitas dalam mengembangkan.
Namun, bila tidak segera dihentikan, dapat dipastikan pertumbuhan bangunan walet dikemudian hari akan semakin menjamur di segala tempat tanpa memedulikan lingkungan. Bahkan, pengontrolan serta penertiban akan menyulitkan pemko.
Sebab, para pengusaha walet ini akan memrotes bila diminta atau dilakukan pembongkaran terhadap bangunan walet tersebut. Tidak menutup kemungkinan pula, berbagai upaya akan dilakukan untuk memertahankan bangunanya.
“Bisa saja para pekerja walet atau warga sekitar disuruh dan dibayar untuk menghalang-halangi pembongkaran, atau melobi aparatur pemko agar tidak membongkar,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar ini.
Selain itu, Suhardi mengungkapkan, bila usaha walet ini tidak diatur dengan baik dapat berakibat sulitnya daerah ini berkembang, bahkan tak menutup kemungkinan menjadi kota mati.
Karena, kotoran burung walet ini akan mengotori daerah sekitar sarangnya, bunyi-bunyian sura rekaman untuk memanggil walet akan mengganggu, ada beberapa warga yang menolaknya.
“itulah alasan mengapa diminta untuk dihentikan. Pemko jangan melakukan tindakan bila sudah terjadi permasalahan. Apabila dapat diantisipasi secara dini, bukankah lebih baik,” kata Suhadi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Kota Palangka Raya Adirama Bahan mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki ada sekitar 53 bangunan digunakan untuk sarang walet, dan hampir seluruhnya tidak memiliki ijin.
Bangunan yang digunakan antara lain, rumah toko, bangunan gedung, toko bangunan, rumah pribadi, dan bangunan konstruksi kayu. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Bantuan di Dispertanak Terbengkalai
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Akibat minimnya partisipasi dan keterlibatan Lurah yang ada di Palangka Raya dalam mensosialisasikan maupun merangsang warganya berdampak pada terbengkalainya bantuan karena tidak dapat disalurkan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Dispertanak) Kota Palangka Raya Asmat Limbong, saat jumpa pers, Rabu (25/8), kepada sejumlah wartawan.
Asmat Limbong mengatakan, jenis-jenis bantuan yang sampai saat ini masih belum dapat disalurkan, diantaranya, bibit ikan, bibit jagung, dan bibit kedelai, palawija, sayur-sayuran, dan sebagainya.
Sebenarnya bila dilihat dari berkas yang disampaikan ke Dispertanak sebenarnya banyak kelompok tani mengajukan. Namun, ketika dilakukan pengecekan luas dan kesiapan lahan untuk digunakan, masih banyak yang belum.
Sehingga, bantuan yang rencananya akan diberikan kepada kelompok atau petani tersebut di tunda hingga lahannya dibersihkan dan siap untuk ditanami.
“Diatas kertas sekiatr 100 kelompok tani mengajukan permohonan, tapi lahannya belum di kelola sama sekali. Jika lahannya masih ditumbuhi pohon dan ilalang, bagaimana bisa diperikan. Bisa-bisa bantuan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik,” kata Kepala Dispertanak kota ini
Sehingga, Asmat Limbong mengungkapkan, tak jarang warga yang telah diberikan bantuan diingatkan agar mengelola serta memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Apabila bantuan tidak dikembangkan atau dialihkan (dijual) ke warga yang lain akan dilaporkan ke aparat kepolisian, karena telah melakukan penipuan dengan meminta bantuan kepada pemerintah kota (pemko) untuk meningkatkan perekonomian.
“Kita menginginkan bila warga yang sudah mendapat bantuan semakin berkembang biak dan mandiri. Sehingga, budaya atau ketergantungan terhadap bantuan dapat di minimalisir,” kata Kepala Dispertanak ini. Teruskan Sob...
Akibat minimnya partisipasi dan keterlibatan Lurah yang ada di Palangka Raya dalam mensosialisasikan maupun merangsang warganya berdampak pada terbengkalainya bantuan karena tidak dapat disalurkan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Dispertanak) Kota Palangka Raya Asmat Limbong, saat jumpa pers, Rabu (25/8), kepada sejumlah wartawan.
Asmat Limbong mengatakan, jenis-jenis bantuan yang sampai saat ini masih belum dapat disalurkan, diantaranya, bibit ikan, bibit jagung, dan bibit kedelai, palawija, sayur-sayuran, dan sebagainya.
Sebenarnya bila dilihat dari berkas yang disampaikan ke Dispertanak sebenarnya banyak kelompok tani mengajukan. Namun, ketika dilakukan pengecekan luas dan kesiapan lahan untuk digunakan, masih banyak yang belum.
Sehingga, bantuan yang rencananya akan diberikan kepada kelompok atau petani tersebut di tunda hingga lahannya dibersihkan dan siap untuk ditanami.
“Diatas kertas sekiatr 100 kelompok tani mengajukan permohonan, tapi lahannya belum di kelola sama sekali. Jika lahannya masih ditumbuhi pohon dan ilalang, bagaimana bisa diperikan. Bisa-bisa bantuan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik,” kata Kepala Dispertanak kota ini
Sehingga, Asmat Limbong mengungkapkan, tak jarang warga yang telah diberikan bantuan diingatkan agar mengelola serta memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Apabila bantuan tidak dikembangkan atau dialihkan (dijual) ke warga yang lain akan dilaporkan ke aparat kepolisian, karena telah melakukan penipuan dengan meminta bantuan kepada pemerintah kota (pemko) untuk meningkatkan perekonomian.
“Kita menginginkan bila warga yang sudah mendapat bantuan semakin berkembang biak dan mandiri. Sehingga, budaya atau ketergantungan terhadap bantuan dapat di minimalisir,” kata Kepala Dispertanak ini. Teruskan Sob...
DPIP Akan Difokuskan
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Elsanto Harinatalno, Rabu (25/8), mengatakan, dana percepatan infrastruktur pendidikan(DPIP) akan di fokuskan untuk pendidikan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2011.
Karena, bila dilihat dari APBD 2010 dana untuk membangun infrastruktur sangata minim. Rencananya, akan ada penambahan sarana dan prasarana sebagai pendukung proses belajar mengajar dari tingkat SD hingga SMK.
Misal, rehab maupun penambahan gedung, pengadaan meja, kursi, papan tulis, dan sebagainya. Hanya, untuk penentuan sekolah-sekolah mana saha yang didahulukan hingga kini tidak dapat dipastikan.
Sebab, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya sedang melakukan pendataan terhadap sekolah yang harus di prioritaskan. Sehingga, tidak ada lagi sekolah yang kekurangan ruangan, meja, kursi dan lainnya.
Selain itu, anggaran untuk perjalanan Dinas serta belanja barang dan jasa mengalami pengurangan. Sehingga, komisi III DPRD berencana akan memercepat pembahasan APBD tahun 2011 khusus untuk bidang pendidikan, agar tidak terburu-buru dan kajiannya lebih terperinci serta lengkap. Teruskan Sob...
Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Elsanto Harinatalno, Rabu (25/8), mengatakan, dana percepatan infrastruktur pendidikan(DPIP) akan di fokuskan untuk pendidikan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2011.
Karena, bila dilihat dari APBD 2010 dana untuk membangun infrastruktur sangata minim. Rencananya, akan ada penambahan sarana dan prasarana sebagai pendukung proses belajar mengajar dari tingkat SD hingga SMK.
Misal, rehab maupun penambahan gedung, pengadaan meja, kursi, papan tulis, dan sebagainya. Hanya, untuk penentuan sekolah-sekolah mana saha yang didahulukan hingga kini tidak dapat dipastikan.
Sebab, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya sedang melakukan pendataan terhadap sekolah yang harus di prioritaskan. Sehingga, tidak ada lagi sekolah yang kekurangan ruangan, meja, kursi dan lainnya.
Selain itu, anggaran untuk perjalanan Dinas serta belanja barang dan jasa mengalami pengurangan. Sehingga, komisi III DPRD berencana akan memercepat pembahasan APBD tahun 2011 khusus untuk bidang pendidikan, agar tidak terburu-buru dan kajiannya lebih terperinci serta lengkap. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Selasa, 24 Agustus 2010
Penimbunan Bereng Bengkel Perlu Perencanaan Ulang
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Menanggulangi agar tidak terputus akibat tergenang air lagi di sekitar penimbunan di jalan Bereng Bengkel, perencanaanya perlu dikaji ulang .
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palangka Raya A Syahfrudin, saat melakukan kunjungan ke lokasi penimbunan antara jalan Kalampangan dan jalan Bereng Bengkel Palangka Raya, bersama Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Senin (23/8).
Syarifudin menegaskan, adanya rencana untuk melakukan perencanaan ulang bukan berarti meniadakan atau menganggap perencanaan yang telah disusun sebelumnya terkesan terburu-buru, terjadi kesalahan, dan asal-asalan.
Sama sekali bukan karena itu, melainkan pertimbangan kondisi wilayah serta arus sungai yang cukup deras di sekitar bereng bengkel ini. Sehingga, pinggiran penimbunan yang di timbun termakan perlahan namun pasti mengikis tanahnya.
Hal inilah membuat terputusnya timbunan dan berakibat pada tidak dapatnya dilalui masyarakat jika tak menggunakan sampan atau kelotok untuk menyeberanginya.
Mengantisipasi terputusnya jalan ini untuk sementara waktu, Dinas PU kota berencana membangun jembatan di titik atau lokasi timbunan yang digenangi air cukup dalam.
Sedangkan untuk jangka waktu lama atau permanen, rencananya akan dibangun jembatan layang. Namun, perencanaan tersebut belum dapat dipastikan apakah di ada dananya, dan mendapat persetujuan dari Walikota Palangka Raya dengan DPRD Kota.
Karena, anggaran untuk membangun jembatan layang yang permanen sangat besar.
Sementara bila melihat Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Palangka Raya sangat minim.
“Kita coba mengkaji dan menyusun perencanaan yang lebih baik lagi lah, semoga ada dananya dan mendapat dukungan dari DPRD,” kata Kepala Dinas PU Kota ini.
Ketua Komisi II DPRD kota Palangka Raya Yansen A Binti, mengatakan, apapun rencana serta rancangan yang akan disusun Dinas PU kota untuk menanggulangi agar tidak terputus kembali akan didukung.
Namun, bila mendengar perencanaan yang disampaikan Kepala Dinas PU untuk membuat jembatan layang sangat besar, sementara APBD Palangka Raya sangat minim.
Sehingga, Pemerintah kota (pemko) disarankan untuk mengkomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah agar sharing anggaran agar jalan antara bereng Bengkel dan kalampangan dapat diselesaikan.
“Tanpa bantuan Pemrov, pembangunan jalan untuk membuka keterisolasian warga bereng bengkel akan lambat diselesaikan. Semoga Gubernur berkenan sharing anggaran,” kata ketua Komisi II ini.
Berdasarkan pantauan, penimbunan ini terputus di tiga titik, sehingga warga bereng bengkel bila ingin ke kalampangan atau sebaliknya harus menggunakan transportasi sungai, baik perahu maupun kelotok, dengan biaya sekali jalan Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.
Digenanginya airnya di sekitar penimbunan ini kedalamannya mencapai 30 sampai 2 meter, dengan panjang ada yang mencapai 5meter, 10 meter, dan 500 meter. Teruskan Sob...
Menanggulangi agar tidak terputus akibat tergenang air lagi di sekitar penimbunan di jalan Bereng Bengkel, perencanaanya perlu dikaji ulang .
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palangka Raya A Syahfrudin, saat melakukan kunjungan ke lokasi penimbunan antara jalan Kalampangan dan jalan Bereng Bengkel Palangka Raya, bersama Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Senin (23/8).
Syarifudin menegaskan, adanya rencana untuk melakukan perencanaan ulang bukan berarti meniadakan atau menganggap perencanaan yang telah disusun sebelumnya terkesan terburu-buru, terjadi kesalahan, dan asal-asalan.
Sama sekali bukan karena itu, melainkan pertimbangan kondisi wilayah serta arus sungai yang cukup deras di sekitar bereng bengkel ini. Sehingga, pinggiran penimbunan yang di timbun termakan perlahan namun pasti mengikis tanahnya.
Hal inilah membuat terputusnya timbunan dan berakibat pada tidak dapatnya dilalui masyarakat jika tak menggunakan sampan atau kelotok untuk menyeberanginya.
Mengantisipasi terputusnya jalan ini untuk sementara waktu, Dinas PU kota berencana membangun jembatan di titik atau lokasi timbunan yang digenangi air cukup dalam.
Sedangkan untuk jangka waktu lama atau permanen, rencananya akan dibangun jembatan layang. Namun, perencanaan tersebut belum dapat dipastikan apakah di ada dananya, dan mendapat persetujuan dari Walikota Palangka Raya dengan DPRD Kota.
Karena, anggaran untuk membangun jembatan layang yang permanen sangat besar.
Sementara bila melihat Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Palangka Raya sangat minim.
“Kita coba mengkaji dan menyusun perencanaan yang lebih baik lagi lah, semoga ada dananya dan mendapat dukungan dari DPRD,” kata Kepala Dinas PU Kota ini.
Ketua Komisi II DPRD kota Palangka Raya Yansen A Binti, mengatakan, apapun rencana serta rancangan yang akan disusun Dinas PU kota untuk menanggulangi agar tidak terputus kembali akan didukung.
Namun, bila mendengar perencanaan yang disampaikan Kepala Dinas PU untuk membuat jembatan layang sangat besar, sementara APBD Palangka Raya sangat minim.
Sehingga, Pemerintah kota (pemko) disarankan untuk mengkomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah agar sharing anggaran agar jalan antara bereng Bengkel dan kalampangan dapat diselesaikan.
“Tanpa bantuan Pemrov, pembangunan jalan untuk membuka keterisolasian warga bereng bengkel akan lambat diselesaikan. Semoga Gubernur berkenan sharing anggaran,” kata ketua Komisi II ini.
Berdasarkan pantauan, penimbunan ini terputus di tiga titik, sehingga warga bereng bengkel bila ingin ke kalampangan atau sebaliknya harus menggunakan transportasi sungai, baik perahu maupun kelotok, dengan biaya sekali jalan Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.
Digenanginya airnya di sekitar penimbunan ini kedalamannya mencapai 30 sampai 2 meter, dengan panjang ada yang mencapai 5meter, 10 meter, dan 500 meter. Teruskan Sob...
Okta Menanti Uluran Tangan Dermawan
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Okta Abrianto bocah yang mengidap penyakit bocor jantung masih menanti dan mengharapkan bantuan serta uluran tangan dari para dermawan agar dirinya segere di operasi.
Bocah penderita bocor jantung yang semula dirawat di rumah sakit umum daerah (RSUD) Doris Silvanus, terpaksa di bawah pulang ke rumah pamannya di jalan Jati No 17 Palangka Raya.
“Dokter bilang anak saya lebih baik di rawat jalan saja, karena di rumah sakit banyak yang terkena penyakit TBC, dan lainnya. Khawatir Okta terserang penyakit tersebut, sebab daya tahan tubuhnya sangat lemah,” kata Ciau ibunda Okta, Senin (23/8).
Selain itu, Ciau mengungkapkan, tidak dirawat inapnya Okta turut meringankan biaya pengobatannya, dan fasilitas ataupun perlengkapan di RSUD Doris Silvanus tak mendukung untuk menyembuhkan penyakit anaknya.
Upaya satu-satunya menyembuhkan penyakit okta hanya melakukan operasi di Rumah Sakit Harapan Kita di Jakarta. Sehingga, Keluarga besar bocah penderita bocor jantung ini masih dan sangat mengharapkan uluran tangan dari para dermawan membantu biaya operasinya.
“Ada kami lihat di koran banyak yang sudah membantu untuk anak saya, dan mengucapkan trimakasih atas ketulusannya. Dana untuk operasinya menurut Dokter sekitar Rp100 juta,” kata ibunda okta ini.
Bocah penderita penyakit jantung ini terbaring lemah tanpa berbaju dan hanya menggunakan celana pendek. Sejak pertama kali di publikasikan, kondisi tubuhnya tidak menampakkan kondisi yang membaik, Okta masih menahan sakitnya dada sebelah kirinya.
“Sampai sekarang rasa sakit seperti di tusuk-tusuk pisau itu tetap saja, terpaksa harus ditahan, ya gimana lagi. Masa saya harus nangis terus menerus ke mama. Tidak mungkin ku paksa segera di lakukan operasi kalau dananya tidak ada. makanya, saya sangat mengharapkan dan menunggu bantuan dari orang lain,” kata okta pelan. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Umat Hindu Kaharingan Diminta Bermusyawarah
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
DPRD Kota Palangka Raya meminta kepada umat hindu kaharingan yang bersengketa terhadap tanah komplek kuburan dan sandung umat kaharingan di sekitar jalan jawa dan jalan halmahera melakukan musyawarah.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Senin (23/8), di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan hasil kajian, pengamatan, dan pemahaman dari tim pencari fakta (TPF) yang dibentuk DPRD beberapa waktu merekomendasikan tiga hal.
Diantarannya, melakukan musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan antara pihak yang bersengketa, serta melibatkan Majelis Besar Agama hindu Kaharingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Apabila musyawarah telah dilakukan tetapi kedua pihak umat Hindu Kaharingan yang bersengketa tak menemukan jalan damai secara kekeluargaan disarankan menempuh jalur hukum.
Dan, bila ada pemikiran dari salah satu ataupun semua pihak yang bersengketa untuk menghibahkan kepada pemerintah kota (pemko) Palangka Raya agar memelihara tempat bersejarah tersebut disambut baik dan diapresiasi DPRD.
“TPF telah bekerja optimal, profesional, dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, serta tidak memihak kepada salah satu pihak. Maka, rekomendasi yang dihasilkan setelah memahami, memelajari, dan mengamati perkembangan sengketa tanah ulayat ini,” kata Ketua DPRD kota ini.
Karena rumitnya sengketa tanah ulayat hindu kaharingan ini sudah beberapa kali di bawah ke ranah hukum. Antara lain, pengadilan Negeri Palangka Raya tertanggal 6 Februari 1979 dan 25 Januari 1990.
Bahkan, Pengadilan Tinggi Banjarmasin 24 Maret 1980. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 17 Desember 1981, dan Majelis Besar Alim Ulama Kaharingan Indonesia 15 desember 1973.
Sehingga, menurut data yang dikumpulkan TPF akhir Agustus 2010 masa sewa tanah milik majelis kelompok Agama Hindu Kaharingan akan berakhir, dan status kepemilikan tanah ulayat tersebut menjadi milik Ardiansyah atau lebih dikenal H Anang Kato, sertifikat nomor 7397 dan 619.
“Informasinya, Anang Kato selaku pemilik tanah tersebut berencana melakukan pembangunan. melihat wewenang dan posisi DPRD tidak dapat melakukan apa-apa lagi, kecuali menyarankan untuk bermusyawarah,” kata sigit. Teruskan Sob...
DPRD Kota Palangka Raya meminta kepada umat hindu kaharingan yang bersengketa terhadap tanah komplek kuburan dan sandung umat kaharingan di sekitar jalan jawa dan jalan halmahera melakukan musyawarah.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Senin (23/8), di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan hasil kajian, pengamatan, dan pemahaman dari tim pencari fakta (TPF) yang dibentuk DPRD beberapa waktu merekomendasikan tiga hal.
Diantarannya, melakukan musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan antara pihak yang bersengketa, serta melibatkan Majelis Besar Agama hindu Kaharingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Apabila musyawarah telah dilakukan tetapi kedua pihak umat Hindu Kaharingan yang bersengketa tak menemukan jalan damai secara kekeluargaan disarankan menempuh jalur hukum.
Dan, bila ada pemikiran dari salah satu ataupun semua pihak yang bersengketa untuk menghibahkan kepada pemerintah kota (pemko) Palangka Raya agar memelihara tempat bersejarah tersebut disambut baik dan diapresiasi DPRD.
“TPF telah bekerja optimal, profesional, dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, serta tidak memihak kepada salah satu pihak. Maka, rekomendasi yang dihasilkan setelah memahami, memelajari, dan mengamati perkembangan sengketa tanah ulayat ini,” kata Ketua DPRD kota ini.
Karena rumitnya sengketa tanah ulayat hindu kaharingan ini sudah beberapa kali di bawah ke ranah hukum. Antara lain, pengadilan Negeri Palangka Raya tertanggal 6 Februari 1979 dan 25 Januari 1990.
Bahkan, Pengadilan Tinggi Banjarmasin 24 Maret 1980. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 17 Desember 1981, dan Majelis Besar Alim Ulama Kaharingan Indonesia 15 desember 1973.
Sehingga, menurut data yang dikumpulkan TPF akhir Agustus 2010 masa sewa tanah milik majelis kelompok Agama Hindu Kaharingan akan berakhir, dan status kepemilikan tanah ulayat tersebut menjadi milik Ardiansyah atau lebih dikenal H Anang Kato, sertifikat nomor 7397 dan 619.
“Informasinya, Anang Kato selaku pemilik tanah tersebut berencana melakukan pembangunan. melihat wewenang dan posisi DPRD tidak dapat melakukan apa-apa lagi, kecuali menyarankan untuk bermusyawarah,” kata sigit. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Minggu, 22 Agustus 2010
Mahkamah Syariah dalam Prespektif UU No 11 Tahun 2006
Oleh: Irvan Lukman
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945 mengatur tentang otonomi khusus suatu daerah atau bersifat istimewa, Daerah yang mendapatkan otonomi khusus tersebut adalah NAD (Nangroe Aceh Darussalam) dan Papua, Keduanya tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan hal tersebut merupakan perwujudan dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Salah satu bentuk formal otonomi khusus Aceh adalah implementasi syariah islam yang kemudian dibentuklah Mahkamah Syar'iyah yang merupakan salah satu bagian dari otonomi khusus Aceh.Mahkamah Syar'iyah didalam UU No 11 tahun 2006 diatur pada bab XVII pasal 128 sampai dengan 137,merupaka peradilan Islam diaceh dan merupakan bagian dari sistem peradilan Nasional dalam lingkungan Peradilan Agama.
Pada Mahkamah syar'iyah dilakukan azas personalitas keislaman,yaitu Mahkamah syar'iyah merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa,memutus,dan menyelesaikan perkara-perkara hukum islam terhadap setiap orang yang berada di aceh tanpa membedakan kewarganegaraa,kedudukan dan status dalam wilayah Provinsi Aceh, Azas personalitas keislaman yang melekat pada Mahkamah Syar'iyah.
Yakni, 1 Yang berperkara harus sama2 pemeluk Agama Islam, 2 Perkara hukum yang disengketakan/didakwakan adalah perkara dalam bidang hukum Ahwal Al-Ayakhshiah ( Hukum Perorangan ) muamalah ( Hukum Perdata ) dan Jinayah ( Hukum Pidana ).
Dalam hal bila terjadi perbuatan pidana ( Jinayah ) yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang diantaranya non muslim dapat memilih hukum mana yang akan digunakan di pengadilan,dan atau menundukan diri secara suka rela pada hukum pidana islam ( Jinayah ).
Bagi non muslim yang melakukan perbuatan Jinayah yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan hukum pidana diluar KUHP berlaku hukum Jinayah (Hukum Pidana Islam) dan penduduk Aceh yang melakukan perbuatan Pidana (Jinayah) diluar Aceh berlaku ketentuan yang diatur dalam KUHP.
Mahkamah Syar'iyah terdiri dari Pengadilan Tingkat pertama (Kota/Kabupaten) dan Mahkamah Syar'iyah Tinggi ( Peradilan Tingkat Banding ) uang berada di ibukota Provinsi.
Bagi para pencari keadilan yang tidak puas dengan putusan banding maka dapat mengajukan kasasi Kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari sejak didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Agung, bahkan terhadap putusan Mahkamah Syar'iyah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pihak yang bersangkutan dapat mengajukan PK ( Penunjauan kembali ) Kepada Mahkamah Agung.
Apabila terdapat hal atau keadaan tertentu dalam peraturan perundang-undangan atau ada Novum/bukti baru. Perkara PK tersebut menyangkut nikah,talak,cerai dan rujuk,diselesaikan paling lambat 30 sejak didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Agung.
Hukum Acara yang berlaku pada Mahkamah Syar'iyah adalah Hukum acara yang diatur dalam Qanun Aceh (Peraturan yang sejenis dengan perda) Provinsi Aceh.
Sehubungan dengan Qanun tentang hukum acara Mahkamah Syar'iyah belum ada maka hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar'iyah sepanjang mengenai Ahwal Al-Ayakhshiah ( Hukum Perorangan ) muamalah ( Hukum Perdata ) adalah hukum acara perdata yang berlaku pada Peradilan Agama.
Dan Hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar'iyah sepanjang mengenai Jinayah ( Hukum Pidana ) adalah Hukum Acara pada Peradilan Umum.
Penyelidikan dan penyidikan perkara jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) dan Penyidik Pegawai negeri sipil.
Prinsip peradilan satu atap yang telah digariskan dalam UU N0 4 tahun 2004 tentang kekuasaan pokok kehakiman berlaku juga bagi Mahkamah Syar'iyah sehingga pembinaan teknis peradilan, organisasi dan administrasi dilakukan oleh MA sedangkan Hakim pada mahkamah syar'iyah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua MA.
Bila ada sengketa kompetensi antara mahkamah syar'iyah pengadilan dalam lingkungan peradilan yang lain menjadi wewenang MA untuk pertama dan terakhir.
Agar Mahkamah syar'iyah dapat berfungsi optimal bagi para pencari keadilan di harapkan kepada pemerintah Aceh untuk segera melengkapi perangkat peraturan Perundang-undangan ( Qanun ) baik Qanun material maupun formil. Teruskan Sob...
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945 mengatur tentang otonomi khusus suatu daerah atau bersifat istimewa, Daerah yang mendapatkan otonomi khusus tersebut adalah NAD (Nangroe Aceh Darussalam) dan Papua, Keduanya tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan hal tersebut merupakan perwujudan dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Salah satu bentuk formal otonomi khusus Aceh adalah implementasi syariah islam yang kemudian dibentuklah Mahkamah Syar'iyah yang merupakan salah satu bagian dari otonomi khusus Aceh.Mahkamah Syar'iyah didalam UU No 11 tahun 2006 diatur pada bab XVII pasal 128 sampai dengan 137,merupaka peradilan Islam diaceh dan merupakan bagian dari sistem peradilan Nasional dalam lingkungan Peradilan Agama.
Pada Mahkamah syar'iyah dilakukan azas personalitas keislaman,yaitu Mahkamah syar'iyah merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa,memutus,dan menyelesaikan perkara-perkara hukum islam terhadap setiap orang yang berada di aceh tanpa membedakan kewarganegaraa,kedudukan dan status dalam wilayah Provinsi Aceh, Azas personalitas keislaman yang melekat pada Mahkamah Syar'iyah.
Yakni, 1 Yang berperkara harus sama2 pemeluk Agama Islam, 2 Perkara hukum yang disengketakan/didakwakan adalah perkara dalam bidang hukum Ahwal Al-Ayakhshiah ( Hukum Perorangan ) muamalah ( Hukum Perdata ) dan Jinayah ( Hukum Pidana ).
Dalam hal bila terjadi perbuatan pidana ( Jinayah ) yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang diantaranya non muslim dapat memilih hukum mana yang akan digunakan di pengadilan,dan atau menundukan diri secara suka rela pada hukum pidana islam ( Jinayah ).
Bagi non muslim yang melakukan perbuatan Jinayah yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan hukum pidana diluar KUHP berlaku hukum Jinayah (Hukum Pidana Islam) dan penduduk Aceh yang melakukan perbuatan Pidana (Jinayah) diluar Aceh berlaku ketentuan yang diatur dalam KUHP.
Mahkamah Syar'iyah terdiri dari Pengadilan Tingkat pertama (Kota/Kabupaten) dan Mahkamah Syar'iyah Tinggi ( Peradilan Tingkat Banding ) uang berada di ibukota Provinsi.
Bagi para pencari keadilan yang tidak puas dengan putusan banding maka dapat mengajukan kasasi Kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari sejak didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Agung, bahkan terhadap putusan Mahkamah Syar'iyah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pihak yang bersangkutan dapat mengajukan PK ( Penunjauan kembali ) Kepada Mahkamah Agung.
Apabila terdapat hal atau keadaan tertentu dalam peraturan perundang-undangan atau ada Novum/bukti baru. Perkara PK tersebut menyangkut nikah,talak,cerai dan rujuk,diselesaikan paling lambat 30 sejak didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Agung.
Hukum Acara yang berlaku pada Mahkamah Syar'iyah adalah Hukum acara yang diatur dalam Qanun Aceh (Peraturan yang sejenis dengan perda) Provinsi Aceh.
Sehubungan dengan Qanun tentang hukum acara Mahkamah Syar'iyah belum ada maka hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar'iyah sepanjang mengenai Ahwal Al-Ayakhshiah ( Hukum Perorangan ) muamalah ( Hukum Perdata ) adalah hukum acara perdata yang berlaku pada Peradilan Agama.
Dan Hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar'iyah sepanjang mengenai Jinayah ( Hukum Pidana ) adalah Hukum Acara pada Peradilan Umum.
Penyelidikan dan penyidikan perkara jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) dan Penyidik Pegawai negeri sipil.
Prinsip peradilan satu atap yang telah digariskan dalam UU N0 4 tahun 2004 tentang kekuasaan pokok kehakiman berlaku juga bagi Mahkamah Syar'iyah sehingga pembinaan teknis peradilan, organisasi dan administrasi dilakukan oleh MA sedangkan Hakim pada mahkamah syar'iyah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua MA.
Bila ada sengketa kompetensi antara mahkamah syar'iyah pengadilan dalam lingkungan peradilan yang lain menjadi wewenang MA untuk pertama dan terakhir.
Agar Mahkamah syar'iyah dapat berfungsi optimal bagi para pencari keadilan di harapkan kepada pemerintah Aceh untuk segera melengkapi perangkat peraturan Perundang-undangan ( Qanun ) baik Qanun material maupun formil. Teruskan Sob...
Label:
opinion Penyaksi
Jumat, 13 Agustus 2010
Walikota dan Wawali Palangka Raya Tak Sinkron
Walikota dan Wawali Dinilai Tak Sinkron
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Elsanto Harinatalno menilai Walikota HM Riban Satia dan Wakil Walikota Maryono tidak sinkron dan sepemahaman.
Elsanto, Jumat (13/8), di ruang kerjanya mengatakan, kepada publik Maryono menyatakan tidak perlu mengajukan ijin prinsip hanya untuk mengeluarkan anggaran tunjangan serfifikasi guru.
Sementara, Walikota Palangka Raya telah menyampaikan surat izin prinsip ke DPRD tertanggal 11 Agustus 2010. Hal ini membuktikan kurangnya komunikasi dan tidak adanya kesinkronan dalam menjalanan tugas.
Seharusnya Wakil Walikota tidak asal menyampaikan komentar ke publik kalau belum mengetahui secara jelas permasalahannya. Jika seperti ini masyarakat, khususnya para guru akan dibuat bingung.
“Maryono asbu (asal bunyi) memberikan statement. Kalau izin prinsip bisa mengeluarkan anggaran sertifikasi guru, kenapa harus menunggu anggaran perubahan di tetapkan. Asal aja berkomentar,” kata Elsanto yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2010 memerlukan proses serta dikaji lebih detail, bukan langsung di ditetapkan tanpa ada pembahasan yang mendalam.
Sehingga, tudingan Wakil Walikota terhadap DPRD kota yang sengaja memerlambat pembahasan APBD-P tidak berdasar. Lambatnya DPRD melakukan pembahasan bukan tanpa alasan, ingin membuat keputusan tepat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Pemko itu pelaksana anggaran, dan yang menetapkan DPRD. Kalau ada masalah dalam penetapan APBD-P, jelas yang duluan di salahkan masyarakat adalah DPRD. Itu yang kita tidak mau,” kata Elsanto.
Ketua Komisi III DPRD ini juga menegaskan, apapun permasalahan menyangkut guru, khususnya mengenai anggarannya, seluruh anggotanya yang membidangi pendidikan di DPRD akan berdiri paling depan memerjuangkannya dan menyelesaikannya.
DPRD tidak ingin dianggap tak memerdulikan nasib para guru, karena bagaimanapun pahlawan tanpa tanda jasa ini telah berupaya membantu pemerintah kota (Pemko) menduduk dan mencerdaskan anak-anak di Kota Cantik ini.
Sehingga, tak sepatutnya hak yang diperuntukkan bagi mereka di perlambat atau dipersulit. Karena, honor yang didapat guru saja masih jauh dari ideal maupun yang diharapkan.
Izin prinsip yang diajukan Walikota Palangka Raya untuk mengeluarkan dana sekitar Rp16 milar lebih. Di mana peruntukannya bagi PNS Guru yang telah bersertifikasi serta belum bersertifikasi. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Kamis, 12 Agustus 2010
DPRD Dinilai Sengaja Tunda pembahasan APBD-P
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Wakil Walikota Palangka Raya Maryono menilai DPRD Kota sengaja menunda pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2010.
Maryono, kemarin, mengatakan, tim anggaran pemkot telah mnyerahkan seluruh rancangan pembahasan APBD-ke DPRD-P Palangka Raya P. Namun, hingga saat ini proses penyelesaiannya di legislatif tak kunjung dilaksanakan.
Padahal, pembahasan perubahan anggaran tersebut harus segera dilaksanakan. Karena, tunjangan guru sertifikasi baru akan dibayar setelah APBD-P selesai dibahas dan ditetapkan.
Namun, DPRD malah menyarankan Pemko membuat dan meminta izin prinsip untuk mengeluarkan dana tunjangan sertifikasi guru tersebut. Kenapa harus menggunakan izin prinsip bila semua telah dimasukkan ke dalam APBD-P.
“Seharusnya, DPRD segera menyelesaikan pembahasannya dan jangan ditunda. Untuk apa sedikit-sedikit meminta ijin prinsip ke DPRD kalau ingin menggunakan anggaran. Bukannya lebih baik menunggu APBD-P selesai di bahas," kata Maryono.
Pemko juga tidak mengetahui alasan DPRD melakukan penundaan terhadap pembahasan APBD-P. Sebab, tim anggaran Pemko sudah memastikan semua rancangan siap dan menunggu persetujuan dari legislatif.
Ketika diminta tanggapan terkait adanya kemungkinan gagal pembahasan APBD-P, Maryono yang juga mantan anggota DPRD Kota Palangka Ryaa periode 2004-2009 menyatakan itu kesalahan dari anggota legislatif sekarang.
Jika anggaran tersebut untuk kepentingan masyarakat, mengapat tidak disetujui dan digagalkan. Sehingga, pemko mendesak kepada DPRD agar segera menyelesaikan pembahasan.
"Kami yakin perubahan anggaran tidak akan gagal, sebab bila hal itu benar-benar terjadi, jelas DPRD sendiri sengaja melakukannya,” kata Maryono.
Sementara, saat di konfirmasi ke Ketua DPRD Palangka Raya sigit K Yunianto, Kamis (12/8), dengan tegas membantah tidak ada unsur ke sengaja memerlambat pembahsan APBD-P.
Sigit mengatakan, sampai sekarang DPRD sedang mengkaji besaran anggaran tiap program yang di ajukan pemko. Supaya, perubahan anggaran ini lebih besar ke Pelayanan Publik, bukan untuk aparatur pemerintahan.
Sebab, selama ini anggaran untuk perjalanan satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seimbang dengan pelayanan publik. besaran biaya perjalanan inilah nantinya yang akan dikurangi DPRD, agar seimbang dengan pelayan publik.
Bentuk pelayanan publik diantaranya, perbaikan infrastruktur, upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dan sebagainya.
“Sungguh aneh anggaran yang di susun dan diajukan Pemko langsung di setujui, lalu dimana fungsi Dewan. Intinya DPRD tidak ada upaya memerlambat pembahasan APBD-P. Kita sedang mengkaji lebih detail agar keputusan yang dibuat jelas,” kata Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini.
DPRD tak ingin permasalahan pembangunan pasar kahayan kembali terulang. Pada saat pembahasan APBD tahun 2010 pemko menyatakan dana Pembangunan sudah disediakan Kementerian Keuangan (Kemenku) Republik Indonesia.
Kemudian di masukkan dalam APBD dan dianggarkan bunga pinjaman sebesar Rp1,5 miliar. Faktanya, dana tersebut belum dianggarkan Kemenku yang berdampak pada terhentinya pembangunan.
Permasalahan serupa juga sempat hendak terulang dalam pembahasan APBD-P ini, pemko menyatakan ada dana hibah dari Kemenku sebesar Rp24 juta, namun saat di cek ternyata tidak ada.
“Hal seperti ini DPRD tidak mau, cukup sudah pada Pembahasan APBD murni ada masalah. Intinya, DPRD ingin anggaran perubahan seimbang antara pelayanan publik ke masyarakat dan belanja aparatur pemerintahan,” tegas Sigit. Teruskan Sob...
Wakil Walikota Palangka Raya Maryono menilai DPRD Kota sengaja menunda pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2010.
Maryono, kemarin, mengatakan, tim anggaran pemkot telah mnyerahkan seluruh rancangan pembahasan APBD-ke DPRD-P Palangka Raya P. Namun, hingga saat ini proses penyelesaiannya di legislatif tak kunjung dilaksanakan.
Padahal, pembahasan perubahan anggaran tersebut harus segera dilaksanakan. Karena, tunjangan guru sertifikasi baru akan dibayar setelah APBD-P selesai dibahas dan ditetapkan.
Namun, DPRD malah menyarankan Pemko membuat dan meminta izin prinsip untuk mengeluarkan dana tunjangan sertifikasi guru tersebut. Kenapa harus menggunakan izin prinsip bila semua telah dimasukkan ke dalam APBD-P.
“Seharusnya, DPRD segera menyelesaikan pembahasannya dan jangan ditunda. Untuk apa sedikit-sedikit meminta ijin prinsip ke DPRD kalau ingin menggunakan anggaran. Bukannya lebih baik menunggu APBD-P selesai di bahas," kata Maryono.
Pemko juga tidak mengetahui alasan DPRD melakukan penundaan terhadap pembahasan APBD-P. Sebab, tim anggaran Pemko sudah memastikan semua rancangan siap dan menunggu persetujuan dari legislatif.
Ketika diminta tanggapan terkait adanya kemungkinan gagal pembahasan APBD-P, Maryono yang juga mantan anggota DPRD Kota Palangka Ryaa periode 2004-2009 menyatakan itu kesalahan dari anggota legislatif sekarang.
Jika anggaran tersebut untuk kepentingan masyarakat, mengapat tidak disetujui dan digagalkan. Sehingga, pemko mendesak kepada DPRD agar segera menyelesaikan pembahasan.
"Kami yakin perubahan anggaran tidak akan gagal, sebab bila hal itu benar-benar terjadi, jelas DPRD sendiri sengaja melakukannya,” kata Maryono.
Sementara, saat di konfirmasi ke Ketua DPRD Palangka Raya sigit K Yunianto, Kamis (12/8), dengan tegas membantah tidak ada unsur ke sengaja memerlambat pembahsan APBD-P.
Sigit mengatakan, sampai sekarang DPRD sedang mengkaji besaran anggaran tiap program yang di ajukan pemko. Supaya, perubahan anggaran ini lebih besar ke Pelayanan Publik, bukan untuk aparatur pemerintahan.
Sebab, selama ini anggaran untuk perjalanan satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seimbang dengan pelayanan publik. besaran biaya perjalanan inilah nantinya yang akan dikurangi DPRD, agar seimbang dengan pelayan publik.
Bentuk pelayanan publik diantaranya, perbaikan infrastruktur, upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dan sebagainya.
“Sungguh aneh anggaran yang di susun dan diajukan Pemko langsung di setujui, lalu dimana fungsi Dewan. Intinya DPRD tidak ada upaya memerlambat pembahasan APBD-P. Kita sedang mengkaji lebih detail agar keputusan yang dibuat jelas,” kata Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini.
DPRD tak ingin permasalahan pembangunan pasar kahayan kembali terulang. Pada saat pembahasan APBD tahun 2010 pemko menyatakan dana Pembangunan sudah disediakan Kementerian Keuangan (Kemenku) Republik Indonesia.
Kemudian di masukkan dalam APBD dan dianggarkan bunga pinjaman sebesar Rp1,5 miliar. Faktanya, dana tersebut belum dianggarkan Kemenku yang berdampak pada terhentinya pembangunan.
Permasalahan serupa juga sempat hendak terulang dalam pembahasan APBD-P ini, pemko menyatakan ada dana hibah dari Kemenku sebesar Rp24 juta, namun saat di cek ternyata tidak ada.
“Hal seperti ini DPRD tidak mau, cukup sudah pada Pembahasan APBD murni ada masalah. Intinya, DPRD ingin anggaran perubahan seimbang antara pelayanan publik ke masyarakat dan belanja aparatur pemerintahan,” tegas Sigit. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Jantung Okta Bocor, Butuh Bantuan
PALANGKA RAYA, Penyaksi:
Okta Abrianto bocah asal Kampung Luhuk Langkuas, Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah sejak lahir mengidap penyakit bocor jantung.
Hingga kini penyakit bocah yang telah berumur 10 tahun ini tak kunjung sembuh, bahkan belum ditangani secara serius. Hal ini dikarenakan pekerjaan orang tuannya sebagai petani yang hasilnya hanya cukup untuk makan.
“Dokter bilang, anak saya harus di operasi, di rumah sakit Harapan Kita Jakarta. Operasi itu kan biayanya mahal, sampai ratusan juta. Mana ada uang segitu. Jangankan operasi, membawa ke Jakarta saja bingung dari mana uangnya,” kata Ciau, ibu Okta ini, Kamis (12/8), di UGD RSUD Doris Silvanus.
Dibawa ke rumah sakit ini saja, ungkap Ciau, di suruh sama tante Nenie Lambung, anggota DPRD Kota Palangka Raya. Awalnya kami hanya ingin meminta saran, karena tidak tahu lagi harus minta tolong sama siapa.
Sebab, sudah berbagai upaya dilakukan, mulai dari mengajukan permohonan ke Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sampai Pemerintah Provinsi Kalteng, namun sampai sekarang belum ada tanggapan.
Apalagi, kami tidak ada ikut jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) semakin mempersulit mengobatinya. Kami hanya mampu berobat jalan, karena dananya tidak begitu mahal.
“Dibawa kerumah sakit kalau sudah sesak napas dan tak mampu lagi menahan rasa sakitnya. Itupun sebentar saja, langsung di bawa pulang,” kata Ciau sembari mengusap air matanya.
Bocah yang menderita penyakit jantung ini tubuhnya sangat kurus kering dan seolah tak berdaging. Dia hanya menangis untuk menahan betapa sakutnya dada sebelah kirinya.
“Dari kecil aku sudah merasakan sakitnya, perih, dan seperti di tusuk-tusuk pisau dada sebelah kiriku. Apalagi kalau bergerak, rasanya sesak sekali,” kata Okta menunduk menahan air matanya.
“Aku mau sembuh, dan normal seperti anak lainnya. Aku sudah tidak sanggup lagi menahan rasa sakit ini. Aku iri dengan kekawanan yang bebas bergerak dan bisa bermain. Mohon bantu biaya operasi ku,” tambahnya tanpa melihat lawan bicaranya.
Ibu bocah penderita bocor jantung ini menambahkan, di mohon dengan sangat kepada seluruh dermawan yang ada di Bumi Tambun Bungai ini bisa membantu biaya operasi anak kami ini, khususnya kepada bapak Bupati dan Gubernur Kalteng.
“Supaya dia hidup normal layaknya anak-anak lainnya. Kalau mengharapkan dari hasil panen, tidak akan mungkin dapat membawa anak saya operasi di Jakarta,” kata Ciau dengan wajah memelas dan penuh harap dari dermawan.
Penyakit jantung bocor merupakan penyakit kelainan pada katup jantung yang tidak dapat menutup sempurna. Gejalanya, sesak nafas karena aliran darah terganggu sehingga akibat gangguan pertukaran oksigen di paru-paru.
Kemudian, detak jantung tak beraturan, akibat gangguan pemompaan jantung disebabkan aliran darah kacau, dan sebagainya. Penyakit ini termasuk gangguan serius yang bisa berakibat kematian. Bahan, Selama hidup penderita harus terus menerus tergantung obat.
Sembuhnya penyakit jantung bocor ini berpeluang besar, namun memerlukan biaya relatif besar, baik untuk operasi maupun pengobatan alternatif. Teruskan Sob...
Okta Abrianto bocah asal Kampung Luhuk Langkuas, Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah sejak lahir mengidap penyakit bocor jantung.
Hingga kini penyakit bocah yang telah berumur 10 tahun ini tak kunjung sembuh, bahkan belum ditangani secara serius. Hal ini dikarenakan pekerjaan orang tuannya sebagai petani yang hasilnya hanya cukup untuk makan.
“Dokter bilang, anak saya harus di operasi, di rumah sakit Harapan Kita Jakarta. Operasi itu kan biayanya mahal, sampai ratusan juta. Mana ada uang segitu. Jangankan operasi, membawa ke Jakarta saja bingung dari mana uangnya,” kata Ciau, ibu Okta ini, Kamis (12/8), di UGD RSUD Doris Silvanus.
Dibawa ke rumah sakit ini saja, ungkap Ciau, di suruh sama tante Nenie Lambung, anggota DPRD Kota Palangka Raya. Awalnya kami hanya ingin meminta saran, karena tidak tahu lagi harus minta tolong sama siapa.
Sebab, sudah berbagai upaya dilakukan, mulai dari mengajukan permohonan ke Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sampai Pemerintah Provinsi Kalteng, namun sampai sekarang belum ada tanggapan.
Apalagi, kami tidak ada ikut jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) semakin mempersulit mengobatinya. Kami hanya mampu berobat jalan, karena dananya tidak begitu mahal.
“Dibawa kerumah sakit kalau sudah sesak napas dan tak mampu lagi menahan rasa sakitnya. Itupun sebentar saja, langsung di bawa pulang,” kata Ciau sembari mengusap air matanya.
Bocah yang menderita penyakit jantung ini tubuhnya sangat kurus kering dan seolah tak berdaging. Dia hanya menangis untuk menahan betapa sakutnya dada sebelah kirinya.
“Dari kecil aku sudah merasakan sakitnya, perih, dan seperti di tusuk-tusuk pisau dada sebelah kiriku. Apalagi kalau bergerak, rasanya sesak sekali,” kata Okta menunduk menahan air matanya.
“Aku mau sembuh, dan normal seperti anak lainnya. Aku sudah tidak sanggup lagi menahan rasa sakit ini. Aku iri dengan kekawanan yang bebas bergerak dan bisa bermain. Mohon bantu biaya operasi ku,” tambahnya tanpa melihat lawan bicaranya.
Ibu bocah penderita bocor jantung ini menambahkan, di mohon dengan sangat kepada seluruh dermawan yang ada di Bumi Tambun Bungai ini bisa membantu biaya operasi anak kami ini, khususnya kepada bapak Bupati dan Gubernur Kalteng.
“Supaya dia hidup normal layaknya anak-anak lainnya. Kalau mengharapkan dari hasil panen, tidak akan mungkin dapat membawa anak saya operasi di Jakarta,” kata Ciau dengan wajah memelas dan penuh harap dari dermawan.
Penyakit jantung bocor merupakan penyakit kelainan pada katup jantung yang tidak dapat menutup sempurna. Gejalanya, sesak nafas karena aliran darah terganggu sehingga akibat gangguan pertukaran oksigen di paru-paru.
Kemudian, detak jantung tak beraturan, akibat gangguan pemompaan jantung disebabkan aliran darah kacau, dan sebagainya. Penyakit ini termasuk gangguan serius yang bisa berakibat kematian. Bahan, Selama hidup penderita harus terus menerus tergantung obat.
Sembuhnya penyakit jantung bocor ini berpeluang besar, namun memerlukan biaya relatif besar, baik untuk operasi maupun pengobatan alternatif. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Senin, 09 Agustus 2010
Pemko Palangka Raya Belum Optimal Kelola Pasar Kahayan
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Kalangan DPRD menilai Pemerintah Kota (pemko) Palangka Raya belum mengelola pasar kahayan secara optimal. Karena, pendapatan dari parkir masih minim, blog banyak yang belum ditempati, rumah dialih fungsikan menjadi ruko, dan pengunjungnya sepi.
Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Hatir Sata Tarigan, Senin (9/8), mengatakan, parkir di pasar Kahayan hingga saat ini belum dikelola secara optimal oleh pemerintah kota (pemko).
Hal ini terbukti dari minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir Pasar Kahayan. Padahal, bila dikelola dengan sungguh-sungguh dan serius kontribusinya untuk peningkatan PAD cukup besar.
Selain itu, pengelolaan parkir yang baik memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas, baik berdagang maupun berbelanja.
Karena, kebersihan dan pasar Kahayan jauh lebih moderen dibandingkan pasar besar, bahkan harga barang-barang tak jauh berbeda. Namun, mengapa pasar kahayan sepi pengunjung, itu yang menjadi pekerjaan Pemko untuk mengkajinya.
“Pemko jangan hanya berpikir membangun pasar, dan menyediakan ruko untuk masyarakat. apakah ramai atau tidak di kunjungi tugas pedagang, pemaham itu salah, ramai tidaknya juga kewajiban pemko memikirkannya,” kata Hatir yang juga ketua Partai Buruh ini.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pdt Nelson CV Rembet mengatakan, blok banyak yang kosong, dan akan dikontrakkan kembali dengan mencantumkan nomor kontak pemiliknya.
Sedangkan, menurut aturan serta ketentuan yang telah dibuat dan disampaikan Dinas Pasar dan Kebersihan Kota Palangka Raya ke DPRD pengontrak ataupun penyewa tidak diperkenankan mengalihkan ke orang laing.
“Ini harus disikapi serius oleh pemko, bila perlu jangan diberi blok yang sedang dibangun. Kalau seperti ini, banyak masyarakat yang ingin berdagang dan menyewa blok tidak kebagian. Intinya, pemerataan harus menjadi prioritas pemko,” kata Nelson.
Turut menambahkan, Ketua Komisi II DPRD Palangka Raya Yansen A Binti mengatakan, banyak rumah dialihfungsikan menjadi blok dan ruko tanpa terlebih dahulu memberitahukan ke pemko.
Sehingga, nanti akan disampaikan ke Dinas Tata Kota Palangka Raya melakukan pendataan berapa jumlah rumah yang dialihfungsikan. Karena, pengalihan menjadi blok harus memiliki izin dari pemko.
“Tidak bisa asal mengalihkan, itu sama saja melanggar hukum dan membuat pemko di persalahkan karena tidak berkontribusi terhadap PAD. Pendataan itu juga memberikan jaminan ke masyarakat untuk berusaha,” kata yansen.
Selain itu, DPRD juga akan meminta ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) kota menugaskan staffnya di depan Pasar Kahayan untuk meminta taxi/angkutan umum (angkot) memasuki pasar.
Dengan begitu, pasar ini tidak lagi sepi seperti sekarang ini, sebab masyarakat yang ingin berbelanja langsung bisa turun dari angkot. Bagaimanapun pasar kahayan jauh lebih moderen, nyaman, dan bersih bila dibandikan pasar besar, bahkan milik pemko.
em...ada apa ya dengan pemerintah, kok susah amat hanya mengelola pasar saja?
para wakil rakyat ini mengkritisi dari hati atau karena ada udang di balik batu ya..? um...tau ah gelap..:) Teruskan Sob...
Kalangan DPRD menilai Pemerintah Kota (pemko) Palangka Raya belum mengelola pasar kahayan secara optimal. Karena, pendapatan dari parkir masih minim, blog banyak yang belum ditempati, rumah dialih fungsikan menjadi ruko, dan pengunjungnya sepi.
Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Hatir Sata Tarigan, Senin (9/8), mengatakan, parkir di pasar Kahayan hingga saat ini belum dikelola secara optimal oleh pemerintah kota (pemko).
Hal ini terbukti dari minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir Pasar Kahayan. Padahal, bila dikelola dengan sungguh-sungguh dan serius kontribusinya untuk peningkatan PAD cukup besar.
Selain itu, pengelolaan parkir yang baik memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas, baik berdagang maupun berbelanja.
Karena, kebersihan dan pasar Kahayan jauh lebih moderen dibandingkan pasar besar, bahkan harga barang-barang tak jauh berbeda. Namun, mengapa pasar kahayan sepi pengunjung, itu yang menjadi pekerjaan Pemko untuk mengkajinya.
“Pemko jangan hanya berpikir membangun pasar, dan menyediakan ruko untuk masyarakat. apakah ramai atau tidak di kunjungi tugas pedagang, pemaham itu salah, ramai tidaknya juga kewajiban pemko memikirkannya,” kata Hatir yang juga ketua Partai Buruh ini.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pdt Nelson CV Rembet mengatakan, blok banyak yang kosong, dan akan dikontrakkan kembali dengan mencantumkan nomor kontak pemiliknya.
Sedangkan, menurut aturan serta ketentuan yang telah dibuat dan disampaikan Dinas Pasar dan Kebersihan Kota Palangka Raya ke DPRD pengontrak ataupun penyewa tidak diperkenankan mengalihkan ke orang laing.
“Ini harus disikapi serius oleh pemko, bila perlu jangan diberi blok yang sedang dibangun. Kalau seperti ini, banyak masyarakat yang ingin berdagang dan menyewa blok tidak kebagian. Intinya, pemerataan harus menjadi prioritas pemko,” kata Nelson.
Turut menambahkan, Ketua Komisi II DPRD Palangka Raya Yansen A Binti mengatakan, banyak rumah dialihfungsikan menjadi blok dan ruko tanpa terlebih dahulu memberitahukan ke pemko.
Sehingga, nanti akan disampaikan ke Dinas Tata Kota Palangka Raya melakukan pendataan berapa jumlah rumah yang dialihfungsikan. Karena, pengalihan menjadi blok harus memiliki izin dari pemko.
“Tidak bisa asal mengalihkan, itu sama saja melanggar hukum dan membuat pemko di persalahkan karena tidak berkontribusi terhadap PAD. Pendataan itu juga memberikan jaminan ke masyarakat untuk berusaha,” kata yansen.
Selain itu, DPRD juga akan meminta ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) kota menugaskan staffnya di depan Pasar Kahayan untuk meminta taxi/angkutan umum (angkot) memasuki pasar.
Dengan begitu, pasar ini tidak lagi sepi seperti sekarang ini, sebab masyarakat yang ingin berbelanja langsung bisa turun dari angkot. Bagaimanapun pasar kahayan jauh lebih moderen, nyaman, dan bersih bila dibandikan pasar besar, bahkan milik pemko.
em...ada apa ya dengan pemerintah, kok susah amat hanya mengelola pasar saja?
para wakil rakyat ini mengkritisi dari hati atau karena ada udang di balik batu ya..? um...tau ah gelap..:) Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Kontrak Pembangunan Pasar Kahayan Diperpanjang
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palangka Raya menyampaikan surat ke DPRD yang isinya meminta pembuatan ulang kontrak pembangunan pasar kahayan agar diperpanjang masa kerjanya hingga akhir Desember 2010. untuk memerpanjang masa kerja pembangunan pasar Kahayan hingga akhir Desember 2010.
Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Yansen A Binti, didampingi seluruh anggotanya, sesaat setelah meninjau pembangunan Pasar Kahayan, Senin (9/8).
Yansen mengatakan, menurut kontrak awal PT Waskita selaku pelaksana proyek harus menyelesaikan pembangunan sekitar september 2010. Namun, belum ada kejelasan pencairan dana dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia membuat proyek ini terhenti beberapa bulan.
Sehingga, target waktu yang telah di rumuskan pemerintah kota (Pemko) bersama DPRD kecil kemungkinannya dapat dipenuhi pelaksana proyek dan meminta diperpanjangnya kontrak.
Sebelum disetujuinya perpanjangan kontrak, Pimpinan DPRD mengintruksikan ke Komisi II agar melakukan peninjauan ke lokasi bangunan.
Tujuannya, mengetahui secara langsung proses pengerjaan dan memertanyakan ke PT Waskita kesiapannya dalam melakukan pembangunan serta dapat menyelesaikan sesuai perpanjangan kontrak yang disampaikan Dinas PU Palangka Raya.
Sementara, bila dilihat hasil yang dikerjakan baru sekitar 26,8 persen, dan memasuki bulan September musim hujan. Sehingga, berdampak pada terhambatnya melakukan pembangunan.
Namun, ungkap politisi dari partai Gerindra ini, PT waskita memastikan dapat menyelesaikan awal atau pertengahan Desember 2010. Di mana mereka akan bekerja hingga pukul 22.00 Wib setiap harinya dengan menerapkan sistem sip (bergantian).
Karena pelaksana proyek sudah memastikan dapat menyelesaikan sesuai waktu perpanjangan. Maka, informasi ini akan disampaikan ke Pimpinan DPRD, kontrak perpanjangan dapat disetujui.
“Berdasarkan tugas, pokok, dan fungsinya kami (DPRD) akan terus mengontrol dan mengawasi pembangunan agar sesuai dengan isi kontrak dan tidak ada penyimpangan,” kata Yansen.
Sementara itu, Bidang Tehnik PT Waskita Irvan mengatakan, optimis pembangunan dapat diselesaikan bulan september. Karena, kantor pusat sudah mengintruksikan untuk memercepat penyelesaian kontrak.
Pasar kahayan yang baru ini akan dibangun sekitar 196 blok, yang terdiri dari 2 lantai. Di mana lantai satu jumlah bloknya 150 dengan luas 4x4, dan lantai 2 sekitar 46 blok dengan luas 4x6.
semoga cepat selesai, dan dananya tidak masuk ke kantong pribadi seseorang deh..mudah-mudahan. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Minggu, 08 Agustus 2010
Memberi Uang ke Pengemis Dikenakan Sanksi
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Bagi masyarakat yang selalu memberikan uang kepada para pengemis sepertinya harus berpiki ulang. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan mencantumkan sanksi dalam terhadap orang yang memberikan uang kepada pengemis ke dalam Peraturan Daerah (perda).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya Zainur Rakhmani, baru-baru ini, mengatakan, selama ini peraturan daerah (perda) belum mencantumkan sanksi kepada orang yang memberi.
Sehingga, pencantuman sanksi ini menjadi pemikiran Dinsos ke depan, dan akan melakukan koordinasi serta membahasnya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemko, Walikota, maupun DPRD kota Palangka Raya agar dimasukkan ke dalam perda.
Karena, perda yang mengatur tentang pengemis, anak jalanan, maupun gelandangan sudah lengkap. Hanya saja, tidak ada satupun di dalam perda tersebut mengatur atau mencantumkan sanksi ke pemberi.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir berkembang mapun datangnya pengemis ke Palangka Raya. Sebab, pengemis yang ditangkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) kota melakukan razia kebanyakan berasal dari daerah lain, yakni Banjar Masin, dan Jawa.
Sebenarnya, ungkap Zainur, didalam perda tentang pengemis sangat jelas mengatur dan memberikan sanksi kepada orang yang mengemis. Di mana pengemis, yang mengajark, pengumpul atau koordinator, maupun memersiapkan rumah dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta bila tertangkap berulang kali.
Namun, terkadang enggan menerapkan langsung sanksi tersebut kepada para pengemis yang sudah tertangkap berulang kali. Karena, alasan kemanusiaan dan upaya orang untuk bertahan hidup.
Sementara, bila ditampung terlalu lama di Dinsos kota dana untuk memberikan makan maupun pelatihan minim di sediakan. Sehingga, pengemis yang tertangkap biasanya langsung dikirim ke daerah asal dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas sosial di daerah pengemis tersebut.
”sejauh ini koordinasi dengan Dinsos daerah lain sangat bagus. Hanya, yang sering dilematis memberikan tindakan tegas dengan memberikan sanksi sesuai perda bertentangan dengan hati nurani,” kata zainur. Teruskan Sob...
Bagi masyarakat yang selalu memberikan uang kepada para pengemis sepertinya harus berpiki ulang. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan mencantumkan sanksi dalam terhadap orang yang memberikan uang kepada pengemis ke dalam Peraturan Daerah (perda).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya Zainur Rakhmani, baru-baru ini, mengatakan, selama ini peraturan daerah (perda) belum mencantumkan sanksi kepada orang yang memberi.
Sehingga, pencantuman sanksi ini menjadi pemikiran Dinsos ke depan, dan akan melakukan koordinasi serta membahasnya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemko, Walikota, maupun DPRD kota Palangka Raya agar dimasukkan ke dalam perda.
Karena, perda yang mengatur tentang pengemis, anak jalanan, maupun gelandangan sudah lengkap. Hanya saja, tidak ada satupun di dalam perda tersebut mengatur atau mencantumkan sanksi ke pemberi.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir berkembang mapun datangnya pengemis ke Palangka Raya. Sebab, pengemis yang ditangkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) kota melakukan razia kebanyakan berasal dari daerah lain, yakni Banjar Masin, dan Jawa.
Sebenarnya, ungkap Zainur, didalam perda tentang pengemis sangat jelas mengatur dan memberikan sanksi kepada orang yang mengemis. Di mana pengemis, yang mengajark, pengumpul atau koordinator, maupun memersiapkan rumah dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta bila tertangkap berulang kali.
Namun, terkadang enggan menerapkan langsung sanksi tersebut kepada para pengemis yang sudah tertangkap berulang kali. Karena, alasan kemanusiaan dan upaya orang untuk bertahan hidup.
Sementara, bila ditampung terlalu lama di Dinsos kota dana untuk memberikan makan maupun pelatihan minim di sediakan. Sehingga, pengemis yang tertangkap biasanya langsung dikirim ke daerah asal dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas sosial di daerah pengemis tersebut.
”sejauh ini koordinasi dengan Dinsos daerah lain sangat bagus. Hanya, yang sering dilematis memberikan tindakan tegas dengan memberikan sanksi sesuai perda bertentangan dengan hati nurani,” kata zainur. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Anggaran Sertifikasi Guru Terbentur Izin Prinsip
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Belum dapat Dicarikannya anggaran tunjangan sertifikasi guru terbentur izin prinsip yang tidak ada diajukan pemerintah kota (Pemko) melalui Walikota ke DPRD.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, kemarin, mengatakan, sebenarnya pencairan tunjangan sertifikasi guru tidak ada masalah bila ada izin prinsip dari Walikota untuk mengeluarkan dari anggran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2010.
Karena, dananya ada di kas daerah, dan DPRD akan menandatangani surat persetujuan agar segera di caikan. Namun, sampai sekarang pemko belum ada mengajukan izin prinsip untuk mengeluarkannya.
“Bagaimana bisa DPRD menyetujui kalau surat untuk mengeluarkannya tidak ada walikota. Jika saja hari ini atau lusa, Senin (9/8), disampaikan izin prinsip tersebut, DPRD akan langsung menandatangani agar segera keluarkan,” kata Politisi dari partai PDI Perjuangan ini.
Memang, ungkap Sigit, anggaran tunjangan sertifikasi guru tersebut sebenarnya tidak dapat dikeluarkan. Sebab, APBD perubahan tahun 2010 masih dalam tahap pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemko, dan belum ditetapkan.
Namun, walau APBD perubahan belum ditetapkan anggaran tunjangan sertifikasi guru ini tetap dapat di keluarkan. Asalkan, ada pengajuan izin prinsip dari pemko yang diberikan ke DPRD, karena sudah dianggarkan dalam APBD murni.
Ketua DPRD kota Palangka Raya ini juga membantah kalau ada upaya memerlambat ataupun memersulit pembahasan dan penetapan perubahan APBD. Menurutnya, membahas APBD perubahan bukan hal yang mudah dan DPRD tidak ingin terburu-buru.
Perlu dikaji secara mendalam agar menghasilkan suatu keputusan yang benar-benar berlandaskan peraturan perundang-undangan. Karena, pengalaman sebelumnya membahas APBD tahun 2010.
Di mana DPRD dipaksa untuk cepat-cepat membahas dan segera menetapkannya karena waktunya sangat sempit. Sehingga, anggaran untuk belanja pegawai jauh lebih besar dibandingkan ke masyarakat.
“Melalui APBD perubahan inilah diupayakan agar anggaran pegawai dengan masyarakat seimbang, bahkan kalau bisa lebih besar untuk masyarakat. Karena itu, DPRD sekarang ini sering melakukan kunjungan ke luar daerah untuk belajar serta memahami di mana peluangnya,” kata Sigit. Teruskan Sob...
Belum dapat Dicarikannya anggaran tunjangan sertifikasi guru terbentur izin prinsip yang tidak ada diajukan pemerintah kota (Pemko) melalui Walikota ke DPRD.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, kemarin, mengatakan, sebenarnya pencairan tunjangan sertifikasi guru tidak ada masalah bila ada izin prinsip dari Walikota untuk mengeluarkan dari anggran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2010.
Karena, dananya ada di kas daerah, dan DPRD akan menandatangani surat persetujuan agar segera di caikan. Namun, sampai sekarang pemko belum ada mengajukan izin prinsip untuk mengeluarkannya.
“Bagaimana bisa DPRD menyetujui kalau surat untuk mengeluarkannya tidak ada walikota. Jika saja hari ini atau lusa, Senin (9/8), disampaikan izin prinsip tersebut, DPRD akan langsung menandatangani agar segera keluarkan,” kata Politisi dari partai PDI Perjuangan ini.
Memang, ungkap Sigit, anggaran tunjangan sertifikasi guru tersebut sebenarnya tidak dapat dikeluarkan. Sebab, APBD perubahan tahun 2010 masih dalam tahap pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemko, dan belum ditetapkan.
Namun, walau APBD perubahan belum ditetapkan anggaran tunjangan sertifikasi guru ini tetap dapat di keluarkan. Asalkan, ada pengajuan izin prinsip dari pemko yang diberikan ke DPRD, karena sudah dianggarkan dalam APBD murni.
Ketua DPRD kota Palangka Raya ini juga membantah kalau ada upaya memerlambat ataupun memersulit pembahasan dan penetapan perubahan APBD. Menurutnya, membahas APBD perubahan bukan hal yang mudah dan DPRD tidak ingin terburu-buru.
Perlu dikaji secara mendalam agar menghasilkan suatu keputusan yang benar-benar berlandaskan peraturan perundang-undangan. Karena, pengalaman sebelumnya membahas APBD tahun 2010.
Di mana DPRD dipaksa untuk cepat-cepat membahas dan segera menetapkannya karena waktunya sangat sempit. Sehingga, anggaran untuk belanja pegawai jauh lebih besar dibandingkan ke masyarakat.
“Melalui APBD perubahan inilah diupayakan agar anggaran pegawai dengan masyarakat seimbang, bahkan kalau bisa lebih besar untuk masyarakat. Karena itu, DPRD sekarang ini sering melakukan kunjungan ke luar daerah untuk belajar serta memahami di mana peluangnya,” kata Sigit. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Sabtu, 07 Agustus 2010
Akal Bolos atau Akal Bulus?
Karya:ARSWENDO ATMOWILOTO)**
Penyaksi_
Maaf lo ya, ini bukan judul akal-akalan karena ada dasarnya. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang resmi, padanan kata bolos adalah bulus. Bulus itu kura-kura kecil di air tawar.
Kalau akal bulus bisa diartikan pandai menipu atau licik. Entah kenapa binatang kecil dipersepsikan sebagai tukang tipu. Sedangkan bolos, mangkir, atau meloloskan diri, kita semua pernah melakukannya, kecuali yang tak pernah sekolah. Hanya bobotnya berbeda ketika perbuatan itu dikaitkan dengan para Wakil Rakyat atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tekan sang.
.
Entah kenapa juga berita tentang mereka ini berhamburan dan serba merendahkan kedudukannya. Maka ketika nama para pembolos diumumkan di media terjadi protes. Salah satu yang menarik dari keberatan itu adalah: kenapa hanya anggota pembolos yang diumumkan, kenapa para pimpinan yang membolos disembunyikan.
Terbaca di sini bahwa para Wakil Rakyat ini merasa ogah dan gerah dikontrol media. Bisa dimengerti kalau mengingat mereka ini lebih setia dan bertanggung jawab kepada partai politik (parpol). Bukankah parpol yang mengatrol dan mendudukkan mereka ke kursi terhormat, dan bukan media? Atau juga setia ke fraksinya, yang memberi jatah dan rezeki.
Dengan demikian juga bisa dimengerti kalau perlindungan dan alasan membolos akan dibela oleh parpol dan fraksi yang akan menjelaskan ada tugas-tugas penting lain. Sekali lagi, bukan media yang membelanya. Apakah ini memperjelas keberadaan mereka sebagai wakil parpol dan bukan wakil rakyat.
Itu bisa diartikan sebagai tafsiran sesat. Peristiwa ini boleh dibilang berat. Soalnya tak ada kesinambungan antara yang diajarkan di sekolah atau perguruan tinggi dan yang bisa dilakukan para pejabat atau aparat atau Wakil Rakyat.
Bukankah di sekolah ketika kita menerima rapor, di situ ada angka-angka prestasi dan –kata sambung ini sama pentingnya– dengan kehadiran? Berapa kali alpa, atau sakit, atau bahkan terlambat– untung tingkatan akademi.
Tiga kali terlambat masuk artinya sama dengan sekali membolos. Tiga kali membolos dalam satu semester berarti harus mengulang lagi. Sepandai apapun, berapa grade yang diperoleh, dikurangi 20% kalau membolos, sulit mendapatkan nilai untuk bisa lolos ke semester berikutnya. Tata krama yang ada di sekolah atau perguruan tinggi yang penuh sanksi ini tidak menemukan kelanjutannya. Ini yang saya maksudkan bisa gawat.
Peristiwa ketidakhadiran–lebih netral dibandingkan dengan bolos–para Wakil Rakyat, dengan segala protesnya, akan bermuara penjelasan dan alasan. Sampai di sini wilayahnya berubah ke wilayah adu argumentasi atau silat lidah.
Pastilah selalu ada alasan yang bisa dikemukakan, dan atau difaktualkan. Misalnya absen karena sakit dan dibuktikan dengan mudah oleh surat keterangan dokter. Atau ada tugas mendadak.
Atau sejenis itu yang tak bisa ditolak. Muncul tokoh dengan peranan sebagai pokrol, pembela, seakan sedang berada dalam perkara. Lagi-lagi kelihaian berputar lidah menjadi takaran dan penilaian. Mungkin memang harus begitu. Namun, yang surut adalah bagaimana sebenarnya membenahi diri, bagaimana mengatasi dan menyelesaikan masalah sebenarnya.
Bahwa memang ada Wakil Rakyat yang tidak berada di tempat kerja saat diperlukan. Bukan bagaimana menghindari tudingan, dan balik menuding. Karena kalau berhenti di sini, kita menjebakkan diri selalu berkilah tentang akibat dan bukan membicarakan sebab.
Kebetulan atau kesengajaan beberapa peristiwa belakangan ini memang tidak menyenangkan para anggota DPR. Bukan hanya kasus-kasus besar, sebagian terlibat penyuapan atau pembangunan kembali gedung miring atau studi banding, melainkan soal absensi, perbaikan perumahan dinas, dan mungkin jas atau dasi yang dikenakan.
Semua kena gunjing sehingga kewibawaan dan legitimasinya terus-menerus digerogoti atau dijebol. Lama-lama bisa ambrol juga kalau gaya tidur, gaya mendengkur, menjadi sajian media. Sangat disayangkan karena masyarakat juga yang dirugikan. Kepercayaan yang tersisa menjadi sia-sia.
Kalau sudah begini suasananya, biasanya yang berkembang biak adalah teriak saling menyalahkan, termasuk: salahnya sendiri memilih saya. Rasa-rasanya bukan itu yang kita kehendaki bersama.
Untuk itu, barang kali saja setiap ada persoalan, kita berfokus ke arah penyelesaian soal itu sendiri. Bukan melebar ke pembukaan aib lain. Kalau kini kita membicarakan bagaimana mengefektifkan para Wakil Rakyat, itulah inti permasalahannya.
Dengan cara bagaimana yang harus diterima bersama. Dan bukan penjelasan dan bantahan perlu tidaknya sidik jari sebagai pengganti tanda tangan. Bukan soal apa kecenderungan melihat dari permasalahan banyak sekali terjadi akhir-akhir ini.
Kasus video mesum-mesra, kasus infotainment, kasus tabung gas, kasus kemacetan, menjadi ke sana-ke mari. Dalam arti menggeser persoalan sebenarnya dan tak ada hasil pasti yang bisa menjadi tolok ukur apakah mesum atau mesra, apa sebenarnya infotainment, dan sebagainya.
Dalam seretan kasus yang hingar-bingar, rasa-rasanya kita butuh yang mau mendengar, yang mampu bernalar, dan belajar untuk menahan diri menghentikan sebab agar tak terus berulang lagi. Maaf lo ya….
**) Budayawan
Teruskan Sob...
Penyaksi_
Maaf lo ya, ini bukan judul akal-akalan karena ada dasarnya. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang resmi, padanan kata bolos adalah bulus. Bulus itu kura-kura kecil di air tawar.
Kalau akal bulus bisa diartikan pandai menipu atau licik. Entah kenapa binatang kecil dipersepsikan sebagai tukang tipu. Sedangkan bolos, mangkir, atau meloloskan diri, kita semua pernah melakukannya, kecuali yang tak pernah sekolah. Hanya bobotnya berbeda ketika perbuatan itu dikaitkan dengan para Wakil Rakyat atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tekan sang.
.
Entah kenapa juga berita tentang mereka ini berhamburan dan serba merendahkan kedudukannya. Maka ketika nama para pembolos diumumkan di media terjadi protes. Salah satu yang menarik dari keberatan itu adalah: kenapa hanya anggota pembolos yang diumumkan, kenapa para pimpinan yang membolos disembunyikan.
Terbaca di sini bahwa para Wakil Rakyat ini merasa ogah dan gerah dikontrol media. Bisa dimengerti kalau mengingat mereka ini lebih setia dan bertanggung jawab kepada partai politik (parpol). Bukankah parpol yang mengatrol dan mendudukkan mereka ke kursi terhormat, dan bukan media? Atau juga setia ke fraksinya, yang memberi jatah dan rezeki.
Dengan demikian juga bisa dimengerti kalau perlindungan dan alasan membolos akan dibela oleh parpol dan fraksi yang akan menjelaskan ada tugas-tugas penting lain. Sekali lagi, bukan media yang membelanya. Apakah ini memperjelas keberadaan mereka sebagai wakil parpol dan bukan wakil rakyat.
Itu bisa diartikan sebagai tafsiran sesat. Peristiwa ini boleh dibilang berat. Soalnya tak ada kesinambungan antara yang diajarkan di sekolah atau perguruan tinggi dan yang bisa dilakukan para pejabat atau aparat atau Wakil Rakyat.
Bukankah di sekolah ketika kita menerima rapor, di situ ada angka-angka prestasi dan –kata sambung ini sama pentingnya– dengan kehadiran? Berapa kali alpa, atau sakit, atau bahkan terlambat– untung tingkatan akademi.
Tiga kali terlambat masuk artinya sama dengan sekali membolos. Tiga kali membolos dalam satu semester berarti harus mengulang lagi. Sepandai apapun, berapa grade yang diperoleh, dikurangi 20% kalau membolos, sulit mendapatkan nilai untuk bisa lolos ke semester berikutnya. Tata krama yang ada di sekolah atau perguruan tinggi yang penuh sanksi ini tidak menemukan kelanjutannya. Ini yang saya maksudkan bisa gawat.
Peristiwa ketidakhadiran–lebih netral dibandingkan dengan bolos–para Wakil Rakyat, dengan segala protesnya, akan bermuara penjelasan dan alasan. Sampai di sini wilayahnya berubah ke wilayah adu argumentasi atau silat lidah.
Pastilah selalu ada alasan yang bisa dikemukakan, dan atau difaktualkan. Misalnya absen karena sakit dan dibuktikan dengan mudah oleh surat keterangan dokter. Atau ada tugas mendadak.
Atau sejenis itu yang tak bisa ditolak. Muncul tokoh dengan peranan sebagai pokrol, pembela, seakan sedang berada dalam perkara. Lagi-lagi kelihaian berputar lidah menjadi takaran dan penilaian. Mungkin memang harus begitu. Namun, yang surut adalah bagaimana sebenarnya membenahi diri, bagaimana mengatasi dan menyelesaikan masalah sebenarnya.
Bahwa memang ada Wakil Rakyat yang tidak berada di tempat kerja saat diperlukan. Bukan bagaimana menghindari tudingan, dan balik menuding. Karena kalau berhenti di sini, kita menjebakkan diri selalu berkilah tentang akibat dan bukan membicarakan sebab.
Kebetulan atau kesengajaan beberapa peristiwa belakangan ini memang tidak menyenangkan para anggota DPR. Bukan hanya kasus-kasus besar, sebagian terlibat penyuapan atau pembangunan kembali gedung miring atau studi banding, melainkan soal absensi, perbaikan perumahan dinas, dan mungkin jas atau dasi yang dikenakan.
Semua kena gunjing sehingga kewibawaan dan legitimasinya terus-menerus digerogoti atau dijebol. Lama-lama bisa ambrol juga kalau gaya tidur, gaya mendengkur, menjadi sajian media. Sangat disayangkan karena masyarakat juga yang dirugikan. Kepercayaan yang tersisa menjadi sia-sia.
Kalau sudah begini suasananya, biasanya yang berkembang biak adalah teriak saling menyalahkan, termasuk: salahnya sendiri memilih saya. Rasa-rasanya bukan itu yang kita kehendaki bersama.
Untuk itu, barang kali saja setiap ada persoalan, kita berfokus ke arah penyelesaian soal itu sendiri. Bukan melebar ke pembukaan aib lain. Kalau kini kita membicarakan bagaimana mengefektifkan para Wakil Rakyat, itulah inti permasalahannya.
Dengan cara bagaimana yang harus diterima bersama. Dan bukan penjelasan dan bantahan perlu tidaknya sidik jari sebagai pengganti tanda tangan. Bukan soal apa kecenderungan melihat dari permasalahan banyak sekali terjadi akhir-akhir ini.
Kasus video mesum-mesra, kasus infotainment, kasus tabung gas, kasus kemacetan, menjadi ke sana-ke mari. Dalam arti menggeser persoalan sebenarnya dan tak ada hasil pasti yang bisa menjadi tolok ukur apakah mesum atau mesra, apa sebenarnya infotainment, dan sebagainya.
Dalam seretan kasus yang hingar-bingar, rasa-rasanya kita butuh yang mau mendengar, yang mampu bernalar, dan belajar untuk menahan diri menghentikan sebab agar tak terus berulang lagi. Maaf lo ya….
**) Budayawan
Teruskan Sob...
Label:
opinion Penyaksi
Jumat, 06 Agustus 2010
Penyusunan APBD Minim Partisipasi Masyarakat
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Pemerintah Kota (pemko) maupun DPRD Kota Palangka Raya dalam menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) minim melibatkan partisipasi masyarakat.
Demikian dikatakan Distrik Program Oficer Laboratorium dakwah (Labda) Cabang Palangka Raya Yulina Tridewi, sesaat sebelum diskusi terfokus yang diselenggaran Labda, Kamis (5/8), di kum-kum.
Yuli sapaan akrapnya mengatakan, berdasarkan Undang-undang no 32 tahun 2004 pasal 139 ayat 1 dengan jelas menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Peraturan daerah (perda) maupun APBDtekan sang.
Namun, hingga saat ini pemko dengan DPRD belum mengajak, dan terkesan tak memberi ruang ke masyarakat. Misal, pada saat musyarawah rencana pembangunan (musrenbang) yang ikut hanya orang-orang tertentu dan tidak semua masyarakat dapat iku.
Bahkan, menurut penuturan masyarakat ada yang ingin menyampaikan usulan terhadap pemko saat musrenbang malah di suruh diam dan tidak diperkenankan menyampaikan usulan.
“Kalau seperti ini, bagaimana masyarakat dapat terlibat menyusun APBD maupun mengawasi pada pelaksanaan. Harusnya, pemko memberikan kesempatan terhadap masyarakat,” kata Yuli.
Disamping itu, berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan Labda dengan akttivis di organisasi kemasyarakat menemukan banyak kejanggalan dalam penyusunan APBD.
Karena, program-program yang dibuat mayoritas tidak berpihak pada masyarakat miskin, dan dasar yang digunakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemko tidak jelas.
Misalnya, program penanganan, pemberantasan, penanggulangan, dan kemiskinan, bencana, dan sebagainya, realisasinya hanya berbentuk penyuluhan, atau pelatihan.
Lebih anehnya, di APBD ada tercantum deskripsi pihak ke III anggaran untuk belanja dan honorarium pegawai negeri sipil (PNS) tidak jelas. Bagaimana bisa honor PNS sudah ada setiap bulan, tetapi di masukkan juga intensif untuk mengerjakan program.
“Anggaran honorarium seperti ini yang membuat APBD kebanyakan dihabiskan untuk Belanja tidak langsung atau gaji PNS daripada program bagi masyarakat,” kata Yuli.
Bahkan, terkadang dalam membuat program kerja dan anggaran tidak disesuaikan dengan kapasitas yang ditangani. Seperti, di Dinas Kesehatan, untuk pemberantasan dan pencegahan penyakit tidak menular hanya dialokasikan dana sekitar Rp3 juta.
Sementara, bila melihat dan memerhitungkan jumlah masyarakat Palangka Raya berkisar 200 ribu jiwa. Apakah cukup dana sekecil itu untuk mengurusi penduduk sebanyak itu, tidak sebanding.
Sehingga, untuk mengantisipasi agar hal tersebut tidak terulang kembali keterlibatan dan pengawasan dari masyarakat sangat di perlukan. Dan, pemko berkewajiban memberikan ruang tersebut.
“Korupsi itu terjadi karena minimnya pengawasan dari masyarakat dan adanya kesempatan. Kalau tidak seperti itu, korupsi akan terus menerus terjadi di setiap SKPD,” kata yuli. Teruskan Sob...
Pemerintah Kota (pemko) maupun DPRD Kota Palangka Raya dalam menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) minim melibatkan partisipasi masyarakat.
Demikian dikatakan Distrik Program Oficer Laboratorium dakwah (Labda) Cabang Palangka Raya Yulina Tridewi, sesaat sebelum diskusi terfokus yang diselenggaran Labda, Kamis (5/8), di kum-kum.
Yuli sapaan akrapnya mengatakan, berdasarkan Undang-undang no 32 tahun 2004 pasal 139 ayat 1 dengan jelas menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Peraturan daerah (perda) maupun APBDtekan sang.
Namun, hingga saat ini pemko dengan DPRD belum mengajak, dan terkesan tak memberi ruang ke masyarakat. Misal, pada saat musyarawah rencana pembangunan (musrenbang) yang ikut hanya orang-orang tertentu dan tidak semua masyarakat dapat iku.
Bahkan, menurut penuturan masyarakat ada yang ingin menyampaikan usulan terhadap pemko saat musrenbang malah di suruh diam dan tidak diperkenankan menyampaikan usulan.
“Kalau seperti ini, bagaimana masyarakat dapat terlibat menyusun APBD maupun mengawasi pada pelaksanaan. Harusnya, pemko memberikan kesempatan terhadap masyarakat,” kata Yuli.
Disamping itu, berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan Labda dengan akttivis di organisasi kemasyarakat menemukan banyak kejanggalan dalam penyusunan APBD.
Karena, program-program yang dibuat mayoritas tidak berpihak pada masyarakat miskin, dan dasar yang digunakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemko tidak jelas.
Misalnya, program penanganan, pemberantasan, penanggulangan, dan kemiskinan, bencana, dan sebagainya, realisasinya hanya berbentuk penyuluhan, atau pelatihan.
Lebih anehnya, di APBD ada tercantum deskripsi pihak ke III anggaran untuk belanja dan honorarium pegawai negeri sipil (PNS) tidak jelas. Bagaimana bisa honor PNS sudah ada setiap bulan, tetapi di masukkan juga intensif untuk mengerjakan program.
“Anggaran honorarium seperti ini yang membuat APBD kebanyakan dihabiskan untuk Belanja tidak langsung atau gaji PNS daripada program bagi masyarakat,” kata Yuli.
Bahkan, terkadang dalam membuat program kerja dan anggaran tidak disesuaikan dengan kapasitas yang ditangani. Seperti, di Dinas Kesehatan, untuk pemberantasan dan pencegahan penyakit tidak menular hanya dialokasikan dana sekitar Rp3 juta.
Sementara, bila melihat dan memerhitungkan jumlah masyarakat Palangka Raya berkisar 200 ribu jiwa. Apakah cukup dana sekecil itu untuk mengurusi penduduk sebanyak itu, tidak sebanding.
Sehingga, untuk mengantisipasi agar hal tersebut tidak terulang kembali keterlibatan dan pengawasan dari masyarakat sangat di perlukan. Dan, pemko berkewajiban memberikan ruang tersebut.
“Korupsi itu terjadi karena minimnya pengawasan dari masyarakat dan adanya kesempatan. Kalau tidak seperti itu, korupsi akan terus menerus terjadi di setiap SKPD,” kata yuli. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Lagi, Anggota DPRD Kota Keluar Daerah
PALANGKA RAYA,Penyaksi_
Dua bulan terakhir ini, anggota DPRD Kota Palangka Raya, baik Komisi I, II, dan III sudah dua sampai tiga kali melakukan kunjungan kerja, bimbingan teknis, dan studi banding keluar daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Yurikus Dimang, Kamis (5/8), mengatakan, sebagai rangkaian dari menyelesaikan pembahasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah perubahan (APBDP) tahun 2010.
Di mana, Komisi I ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tenaga Pegawai negeri sipil (PNS) dan bentuk perekrutannya.
Karena, melalui konsultasi ini akan disampaikan kalau PNS di lingkungan pemko telah melebihi kapasitas, dan sangat membebani APBD Palangka Raya. Sehingga berdampak pada minimnya anggaran untuk program penunjang ke masyarakat dan percepatan pembangunan.
Apalagi, dalam tahun ini rencananya Kemendagri melakukan perekrutan CPNS lagitekan sang.
Sebelum memulai perekrutan DPRD ingin menyampaikan pertimbangan dan meminta solusi dari kemendagri untuk mengantisipasi membengkaknya anggaran belanja tidak langsung atau gaji PNS.
Sementara, komisi II kunjungan ke Yogyakarta untuk memelajari bentuk dan upaya pemerintah setempat dalam memertahankan budaya lokal dan meningkatkan pariwisata.
Seperti yang diketahui, visi misi Walikota akan menjadikan Palangka Raya kota pendidikan, jasa, dan pariwisata. Maka, DPRD sebagai mitra Eksekutif akan berupaya mewujudkannya sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksinya).
Sementara Komisi III DPRD mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di kota Batam terkait penyusunan APBDP kota. Sehingga dengan seperti ini
Kunjungan yang dilakukan anggota DPRD juga merupakan bagian dari tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi). Sehingga, upaya membantu Pemko dalam memercepat pembangunan di Palangka Raya ini dapat terwujud.
“Pastinya, kunjungan atau belajar keluar daerah perlu dilakukan anggota DPRD untuk meningkatkan kualitasnya, dan saat menyikapi sesuatu selalu berlandaskan aturan-aturan, serta solusi dari permasalahan yang dihadapi pemko selaku pelaksana,” kata Yurikus politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Ini.
Untuk diketahui, anggota DPRD Kota Palangka Raya dalam bulan ini sudah dua sampai tiga kali melakukan kunjungan keluar daerah, baik mengikuti bimbingan teknis (bimtek) maupun studi banding.
Sementara menurut sumber tabengan, berdasarkan jadwal yang di susun badan musyawarah (Banmus), para wakil rakyat ini seharusnya membahas penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBDP) tahun 2010.
Bahkan, rapat paripurna ke-9 masa sidang II Tahun 2010 yang rencananya diadakan, Senin (2/8), agenda penandatangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA), dan prioritas plafon APBDP ditunda akibat belum ada kesepakatan antar Badan Anggaran DPRD dengan tim Anggaran Pemko. Teruskan Sob...
Dua bulan terakhir ini, anggota DPRD Kota Palangka Raya, baik Komisi I, II, dan III sudah dua sampai tiga kali melakukan kunjungan kerja, bimbingan teknis, dan studi banding keluar daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Yurikus Dimang, Kamis (5/8), mengatakan, sebagai rangkaian dari menyelesaikan pembahasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah perubahan (APBDP) tahun 2010.
Di mana, Komisi I ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tenaga Pegawai negeri sipil (PNS) dan bentuk perekrutannya.
Karena, melalui konsultasi ini akan disampaikan kalau PNS di lingkungan pemko telah melebihi kapasitas, dan sangat membebani APBD Palangka Raya. Sehingga berdampak pada minimnya anggaran untuk program penunjang ke masyarakat dan percepatan pembangunan.
Apalagi, dalam tahun ini rencananya Kemendagri melakukan perekrutan CPNS lagitekan sang.
Sebelum memulai perekrutan DPRD ingin menyampaikan pertimbangan dan meminta solusi dari kemendagri untuk mengantisipasi membengkaknya anggaran belanja tidak langsung atau gaji PNS.
Sementara, komisi II kunjungan ke Yogyakarta untuk memelajari bentuk dan upaya pemerintah setempat dalam memertahankan budaya lokal dan meningkatkan pariwisata.
Seperti yang diketahui, visi misi Walikota akan menjadikan Palangka Raya kota pendidikan, jasa, dan pariwisata. Maka, DPRD sebagai mitra Eksekutif akan berupaya mewujudkannya sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksinya).
Sementara Komisi III DPRD mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di kota Batam terkait penyusunan APBDP kota. Sehingga dengan seperti ini
Kunjungan yang dilakukan anggota DPRD juga merupakan bagian dari tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi). Sehingga, upaya membantu Pemko dalam memercepat pembangunan di Palangka Raya ini dapat terwujud.
“Pastinya, kunjungan atau belajar keluar daerah perlu dilakukan anggota DPRD untuk meningkatkan kualitasnya, dan saat menyikapi sesuatu selalu berlandaskan aturan-aturan, serta solusi dari permasalahan yang dihadapi pemko selaku pelaksana,” kata Yurikus politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Ini.
Untuk diketahui, anggota DPRD Kota Palangka Raya dalam bulan ini sudah dua sampai tiga kali melakukan kunjungan keluar daerah, baik mengikuti bimbingan teknis (bimtek) maupun studi banding.
Sementara menurut sumber tabengan, berdasarkan jadwal yang di susun badan musyawarah (Banmus), para wakil rakyat ini seharusnya membahas penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBDP) tahun 2010.
Bahkan, rapat paripurna ke-9 masa sidang II Tahun 2010 yang rencananya diadakan, Senin (2/8), agenda penandatangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA), dan prioritas plafon APBDP ditunda akibat belum ada kesepakatan antar Badan Anggaran DPRD dengan tim Anggaran Pemko. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Minggu, 01 Agustus 2010
Pemko Tak Tegas Menindak PKL Nakal
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Pedagang buah di sekitar jalan Yos Sudarso Nali, Minggu (1/8), mengatakan, pemerintah kota (Pemko) Palangka Raya seolah tidak berani menindak pedagang kaki lima (PKL) nakal yang tak mematuhi kesepakatan yang dibuat.
Karena, hasil pertemuan pemko dengan seluruh pedagang buah di jalan Yos Sudarso, tanggal 10 Pebruari 2010 dipimpin langsung Wakil Walikota Palangka Raya Maryono, menyepakati PKL membangun kios menggunakan dana sendiri di tanah yang telah disediakan pemerintah, yakni di sekitar Yos Sudarso.tekan sang
Sehingga, berdasarkan kesepakatan tersebut, pembangunan kios pun mulai dilaksanakan. Namun, setelah selesai di bangun ternyata masih ada yang berjualan di lokasi lama dan tidak mau pindah ke kios tersebut.
“Sebagian pedagang mematuhi dan telah melaksanakan kesepakatan yang dibuat. Tapi, kalau tidak semua mematuhinya, nanti dianggap semua pedagang buat tidak konsisten dan melecehkan pemko. ini yang kita tidak ingin,” kata Nali.
Sebenarnya, ungkap Nali, permasalahan ini sudah dua kali disampaikan kepada Dinas Pasar dan Kebersihan (Dinpas) Kota Palangka Raya, serta Satuan Polisi Pamong Praja agar menindak tegas.
Namun, sampai sekarang mereka (pedagang buah) masih menempati lokasi yang lama, dan tidak ada tindakan sama sekali. Malah, Kepala Dinpas menyatakan sudah menegur, dan enggan menindak tegas, serta lebih mengharapkan kesadaran dari PKL itu sendiri.
“Ditegur saja tidak di laksanakan, apalagi menunggu kesadaran. Kalau seperti itu kesepakatan tersebut tak ada artinya. Kalau seperti itu, kami di rugikan dan ingin seperti mereka juga,” kata Nali.
Sehingga, kami meminta kepada Pemko, khususnya Dinas yang membidangi permasalahan ini melakukan tindakan. Karena, bagaimanapun kesepakatan yang telah di buat harus di laksanakan semua pihak. Teruskan Sob...
Pedagang buah di sekitar jalan Yos Sudarso Nali, Minggu (1/8), mengatakan, pemerintah kota (Pemko) Palangka Raya seolah tidak berani menindak pedagang kaki lima (PKL) nakal yang tak mematuhi kesepakatan yang dibuat.
Karena, hasil pertemuan pemko dengan seluruh pedagang buah di jalan Yos Sudarso, tanggal 10 Pebruari 2010 dipimpin langsung Wakil Walikota Palangka Raya Maryono, menyepakati PKL membangun kios menggunakan dana sendiri di tanah yang telah disediakan pemerintah, yakni di sekitar Yos Sudarso.tekan sang
Sehingga, berdasarkan kesepakatan tersebut, pembangunan kios pun mulai dilaksanakan. Namun, setelah selesai di bangun ternyata masih ada yang berjualan di lokasi lama dan tidak mau pindah ke kios tersebut.
“Sebagian pedagang mematuhi dan telah melaksanakan kesepakatan yang dibuat. Tapi, kalau tidak semua mematuhinya, nanti dianggap semua pedagang buat tidak konsisten dan melecehkan pemko. ini yang kita tidak ingin,” kata Nali.
Sebenarnya, ungkap Nali, permasalahan ini sudah dua kali disampaikan kepada Dinas Pasar dan Kebersihan (Dinpas) Kota Palangka Raya, serta Satuan Polisi Pamong Praja agar menindak tegas.
Namun, sampai sekarang mereka (pedagang buah) masih menempati lokasi yang lama, dan tidak ada tindakan sama sekali. Malah, Kepala Dinpas menyatakan sudah menegur, dan enggan menindak tegas, serta lebih mengharapkan kesadaran dari PKL itu sendiri.
“Ditegur saja tidak di laksanakan, apalagi menunggu kesadaran. Kalau seperti itu kesepakatan tersebut tak ada artinya. Kalau seperti itu, kami di rugikan dan ingin seperti mereka juga,” kata Nali.
Sehingga, kami meminta kepada Pemko, khususnya Dinas yang membidangi permasalahan ini melakukan tindakan. Karena, bagaimanapun kesepakatan yang telah di buat harus di laksanakan semua pihak. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Warnet Diwajibkan Memasang Filter Pornografi
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Seluruh pengelola maupun pengusaha warung internet (warnet) yang tersebar di kota Palangka Raya diwajibkan untuk memasang program filter pornografi.
Demikian dikatakan Kepala bidang Lalu Lintas sungai, danau, laut, dan komunikasi serta Informatika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Palangka Raya Suryanto, Sabtu (31/7), kepada tabengan di ruang kerjanya.
Apabila warnet tersebut tidak memiliki atau membuat programnya, tekan sang ,maka izin usahanya dicabut. Tetapi, kata Suryanto, pencabutan izinnya ada tahapan, yakni himbauan secara tertulis, teguran lisan 3 tiga kali dan secara tertulis, tak juga dipatuhi baru dilakukan pencabutan.
Karena, sesuai tugas pokok, dan fungsi Dishubkominfo meliputi berbagai bidang, diantaranya, mengeluarkan izin, menghimbau, memantau, dan mengawasi penggunaan warnet diluar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka, diharapkan kepada pengelola maupun pengusaha warnet diminta untuk memantau maupun mengontrol situs yang diakses pengunjung, khususnya pelajar. Menjaga dan membersihkan file serta data-data yang mengandung pornografi atau gambar tidak sehat di setiap perangkat computer.
Terpenting, melarang pelajar/siswa memasuki atau menggunakan warnet pada saat jam belajar, kecuali ada keterangan dari sekolah yang bersangkutan untuk mengerjakan tugas maupun belajar menggunakan internet.
Sehingga, penggunaan internet sesuai peruntukannya, yakni menambah pengetahuan yang tidak dipelajari di sekolah, dan meminimalisir pertumbuhan pornografi di daerah ini.
Hingga saat ini, ungkap Suryanto, tingkat pastisipasi dan kerjasama dari pengelola maupun pemilik warnet dalam mengawasi pengguna cukup baiklah. Maka, Dishubkominfo kota mengapresiasi upaya yang telah dilakukan, karena merasa terbantu.
Selain itu, pemerintah kota (Pemko) juga merasa terbantu dengan perkembangan warnet yang cukup pesat di Palangka Raya. Untuk bulan januari hingga akhir juli saja dari izinnya terkumpul sekitar Rp 21,8 juta dan masuk ke pendapatan asli daerah (PAD), dan membuka lowongan pekerjaan. Teruskan Sob...
Seluruh pengelola maupun pengusaha warung internet (warnet) yang tersebar di kota Palangka Raya diwajibkan untuk memasang program filter pornografi.
Demikian dikatakan Kepala bidang Lalu Lintas sungai, danau, laut, dan komunikasi serta Informatika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Palangka Raya Suryanto, Sabtu (31/7), kepada tabengan di ruang kerjanya.
Apabila warnet tersebut tidak memiliki atau membuat programnya, tekan sang ,maka izin usahanya dicabut. Tetapi, kata Suryanto, pencabutan izinnya ada tahapan, yakni himbauan secara tertulis, teguran lisan 3 tiga kali dan secara tertulis, tak juga dipatuhi baru dilakukan pencabutan.
Karena, sesuai tugas pokok, dan fungsi Dishubkominfo meliputi berbagai bidang, diantaranya, mengeluarkan izin, menghimbau, memantau, dan mengawasi penggunaan warnet diluar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka, diharapkan kepada pengelola maupun pengusaha warnet diminta untuk memantau maupun mengontrol situs yang diakses pengunjung, khususnya pelajar. Menjaga dan membersihkan file serta data-data yang mengandung pornografi atau gambar tidak sehat di setiap perangkat computer.
Terpenting, melarang pelajar/siswa memasuki atau menggunakan warnet pada saat jam belajar, kecuali ada keterangan dari sekolah yang bersangkutan untuk mengerjakan tugas maupun belajar menggunakan internet.
Sehingga, penggunaan internet sesuai peruntukannya, yakni menambah pengetahuan yang tidak dipelajari di sekolah, dan meminimalisir pertumbuhan pornografi di daerah ini.
Hingga saat ini, ungkap Suryanto, tingkat pastisipasi dan kerjasama dari pengelola maupun pemilik warnet dalam mengawasi pengguna cukup baiklah. Maka, Dishubkominfo kota mengapresiasi upaya yang telah dilakukan, karena merasa terbantu.
Selain itu, pemerintah kota (Pemko) juga merasa terbantu dengan perkembangan warnet yang cukup pesat di Palangka Raya. Untuk bulan januari hingga akhir juli saja dari izinnya terkumpul sekitar Rp 21,8 juta dan masuk ke pendapatan asli daerah (PAD), dan membuka lowongan pekerjaan. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Satpol PP Palangka Raya Incar Agen Gepeng
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota tak hanya gencar memberantas gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang semakin marak di Palangka Raya, para agen yang mendatangkan pun menjadi incaran utama.
Pasalnya, saat melakukan rajia di sekitar jalan Yos Sudarso, gepeng ditanggkap orang yang sama, secara fisik masih mampu bekerja, dan kebanyakan tinggal di penginapan, baik losmen maupun hotel.
“Ada indikasi, gepeng ini telah dijadikan profesi, terorganisir dengan baik, dan ada Koordinator atau agen yang khusus mendatangkannya. Sehingga, rajia tidak hanya menangkap gepeng yang meminta-minta, tetapi agennya juga menjadi incaran prioritas,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Palangka Raya Kadarismanto, kemarin.tekan sang
Karena, ungkap Kadarismanto, hampir tiap malam hari dilakukan rajia, selalu ada yang tertangkap, dan wajahnya itu-itu saja. Seakan-akan walau sudah ditangkap, dan di kembalikan ke daerah asalnya tak memberikan efek jera.
Sehingga, Satpol PP terkadang serba salah, ingin menindak tegas dengan memberikan sanksi, namun dasarnya tidak ada. Sebab, peraturan daerah (perda) tentang gepeng hanya mengatur penangkapan kemudian dikembalikan ke daerah asal, sedangkan sanksi tidak ada di atur.
Ditambah lagi, pendapatan gepeng dari hasil meminta-minta di dalam sehari menghasilkan Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Karena, kepedulian dan rasa sosial masyarakat Palanggka Raya sangat tinggi bila melihat orang yang berpakaian koyak-koyak, dan tampak lesu lemah.
“Masyarakat sebenarnya tahu gepeng tersebut tidak cacat, tetapi tetap memberi. Ada yang beri Rp1000, bahkan ada sampai Rp10 ribu, kalau uang seribuan tidak ada, Lihat saja, memasuki bulan suci ramadhan, gepeng pasti banyak di palangka raya, khususnya di pelataran Yos Sudarso” kata sekretaris Satpol PP ini.
Upaya meminimalisir gepeng tidak semakin marak di kota ini tidak hanya tugas pemerintah, melainkan dibutuhkan kerjasama dari seluruh pihak. Sehingga, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah memberi uang kepada peminta-minta.
Terlebih dahulu dilihat kondisi gepeng tersebut, apakah memang layak diberikan uang karena tak mampu bekerja, atau hanya berpakaian kusut dan masih mampu bekerja keras.
“Ingat, memberi uang ke pengemis tidak selamanya membantu, tetapi sebaliknya membuat malas bekerja, bahkan tak mendidik. Karena, dia akan selalu mengharapkan bantuan orang lain,” tegas kadarismanto. Teruskan Sob...
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota tak hanya gencar memberantas gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang semakin marak di Palangka Raya, para agen yang mendatangkan pun menjadi incaran utama.
Pasalnya, saat melakukan rajia di sekitar jalan Yos Sudarso, gepeng ditanggkap orang yang sama, secara fisik masih mampu bekerja, dan kebanyakan tinggal di penginapan, baik losmen maupun hotel.
“Ada indikasi, gepeng ini telah dijadikan profesi, terorganisir dengan baik, dan ada Koordinator atau agen yang khusus mendatangkannya. Sehingga, rajia tidak hanya menangkap gepeng yang meminta-minta, tetapi agennya juga menjadi incaran prioritas,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Palangka Raya Kadarismanto, kemarin.tekan sang
Karena, ungkap Kadarismanto, hampir tiap malam hari dilakukan rajia, selalu ada yang tertangkap, dan wajahnya itu-itu saja. Seakan-akan walau sudah ditangkap, dan di kembalikan ke daerah asalnya tak memberikan efek jera.
Sehingga, Satpol PP terkadang serba salah, ingin menindak tegas dengan memberikan sanksi, namun dasarnya tidak ada. Sebab, peraturan daerah (perda) tentang gepeng hanya mengatur penangkapan kemudian dikembalikan ke daerah asal, sedangkan sanksi tidak ada di atur.
Ditambah lagi, pendapatan gepeng dari hasil meminta-minta di dalam sehari menghasilkan Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Karena, kepedulian dan rasa sosial masyarakat Palanggka Raya sangat tinggi bila melihat orang yang berpakaian koyak-koyak, dan tampak lesu lemah.
“Masyarakat sebenarnya tahu gepeng tersebut tidak cacat, tetapi tetap memberi. Ada yang beri Rp1000, bahkan ada sampai Rp10 ribu, kalau uang seribuan tidak ada, Lihat saja, memasuki bulan suci ramadhan, gepeng pasti banyak di palangka raya, khususnya di pelataran Yos Sudarso” kata sekretaris Satpol PP ini.
Upaya meminimalisir gepeng tidak semakin marak di kota ini tidak hanya tugas pemerintah, melainkan dibutuhkan kerjasama dari seluruh pihak. Sehingga, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah memberi uang kepada peminta-minta.
Terlebih dahulu dilihat kondisi gepeng tersebut, apakah memang layak diberikan uang karena tak mampu bekerja, atau hanya berpakaian kusut dan masih mampu bekerja keras.
“Ingat, memberi uang ke pengemis tidak selamanya membantu, tetapi sebaliknya membuat malas bekerja, bahkan tak mendidik. Karena, dia akan selalu mengharapkan bantuan orang lain,” tegas kadarismanto. Teruskan Sob...
Langganan:
Postingan (Atom)