Kamis, 31 Maret 2011

Pengusaha Walet Harus Bentuk Asosiasi

Bangunan Yang Sudah Ada Tak Perlu Dibongkar



PALANGKA RAYA, penyaksi.com



Anggota dewan Kota Palangka Raya menyarankan agar para pengusaha sarang burung walet yang ada di daerah ini membentuk asosiasi. Karena, dalam waktu dekat akan diberlakukan regulasi tentang pajak dan pengaturan izin usaha sarang burung walet.



Ketua Badan Legislasi DPRD Palangka Raya Saubari Kusmiran, Rabu (30/3), mengatakan, dengan adanya adanya aosisasi sebagai wadah berhimpun para pengusaha wallet akan memudahkan koordinasi dan pengawasan yang akan dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kota (pemko), khususnya yang membidangi.



Sebab, hingga kini pihak dewan secara aktif terus melakukan sosialisasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang izin usaha sarang burung walet ke seluruh lapisan masyarakat. Di mana, sosialisasi itu bertujuan meminta masukan serta saran demi kesempurnaan produk hukum daerah itu.



Untuk kegiatan terakhir yang telah dilaksanakan DPRD kota yakni mengundang seluruh pengusaha sarang burung walet yang ada di daerah ini agar berdiskusi dan memahami betul isi dari Raperda walet itu.



"di pertemua itu, pengusaha walet minta kelonggaran zona maupun radius, khususnya bagi bangunan lama. Sebab tak mudah membongkar ataupun memindahkan bangunan yang telah ada dan berproduksi,” kata Saubari.



Ketua Baleg DPRD kota ini mengemukakan, pertemua itu dihadiri sekitar 50 orang pengusaha burung walet. Para pengusaha itu juga meminta agar santunan bagi masyarakat di sekitar bangunan sarang walet segera ditiadakan. “mereka (pengusaha, rek) hanya bersedia memberikan bantuan yang sifdatnya insidentil,” ungkapnya.



Sehingga, pendapat maupun masukkan dari pengusaha sarang walet itu pihak Dewan akan tampung serta menyingkronkan dengan aspirasi masyarakat, pendapat SKPD teknis terkait, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Selain itu, Kusmiran menegaskan, sesuai Raperda ada delapan kawasan yang dilarang berdiri sarang burung walet. Yaitu dekat sarana ibadah dengan radius 100 meter, dekat sarana pendidikan dengan radius 100 meter, dekat sarana kesehatan dengan radius 100 meter.



Berdekatan sarana perkantoran sekitar radius 100 meter, jalan protokol radius 100 meter, di sekitar atau di dalam pasar umum, rumah pejabat publik daerah, serta di kawasan bandara. "Bangunan sarang burung walet yang kini berdiri di kawasan-kawasan terlarang itu harus ditutup tanpa pandang bulu,” ujarnya.



Sebab, menurut Ketua Baleh ini. polusi suara dari rekanan kaset untuk memancing burung walet sangat mengganggu kenyamanan. Tapi bukan berarti bangunannya dibongkar, hanya cukup di alihfungsikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar