Selasa, 22 Maret 2011

Nafsu Tak Terkendali, Anak Istri Terlantar


Polda Kalteng Copot Anggota Polresta P Raya



oleh: Jaya Wirawana Manurung



PALANGKA RAYA, penyaksi.com_



Karena tak mampu menahan nafsu birahi, seorang oknum aparat kepolisian Kota Palangka Raya berinisial AW di pecat secara tidak hormat. Akibatnya, istri dan anak AW yang menderita penyakit leokimia, menjadi terlantar.



AW berpangkat Brigpol, jabatan Ba Sat Sabara di Polresta Palangka Raya. Tubuh pria ini kekar, tinggi sekitar 165 cm, dan berkulit sawo matang. Ayah satu anak ini di tuduh dan terbukti melakukan pemerkosaan secara paksa terhadap tahanan perempuan berinisial Vi, sehingga tidak pantas lagi jadi abdi negara.



“Sepertinya kasus AW ini masalah barang pecah belah semua,” kelakar Ketua Komisi sidang Kode Etik Kepolisian Polda Kalimantan Tengah, Ajun Komisaris Eko Saktiono, saat memimpin sidang, Senin (21/3), di aula Propam Polda Kalteng.



Karena, lanjut Eko, selain melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan berinisial Vi secara paksa dan mengancam, AW juga sebelum telah tiga kali menjalani sidang disiplin terkait perbuatan asusila.



Di mana tahun 2000 menyetubuhi seorang gadis dengan janji akan menikahi, namun tak di nikahi. Akibat perbuatannya tersebut, AW dikenakan sanksi 20 hari di ruangan khusus dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.



Kemudian AW melakukan tindak asusila berupa pelanggaran asusila, serta pernikahan siri yang telah mendapatkan keputusan tetap berupa SKHD pada tahun 2007. Sementara, dirinya telah menikahi seorang perempuan di tahun 2002 dan memiliki kekuatan hukum.



“Keterangan korban, para saksi, dan hasil visum Polda Kalteng, AW benar terbukti memerkosa Vi. Sehingga sidang menjatuhkan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ucap Eko sembari mengetuk palu sidang.



Setelah mendengar keputusan tersebut, AW yang semula berdiri tegap dihadapan majelis komisi sidang kode etik kepolisian polda Kalteng itu, pelan namun pasti kaki dan tanganya bergetar, gerak nafas tak beraturan, dan kepalanya sedikit tertunduk.



Apa boleh di kata nasi sudah jadi bubur, nafsu sesaat telah membuat pekerjaannya hilang, anak istri pun terlantar.



Eko menjelaskan, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan PTDH terhadap AW berdasarkan hasil visum et repertum korban pemerkosaan di rumah sakit bhayangkara Polda Kalteng, keterangan para tahanan yang saat itu di lokasi pemerkosaan, dan keterangan para saksi ahli.



“tiga kasus asusila sebelumnya juga menjadi pertimbang yang cukup memberatkan,” ujar Eko, didampingi Wakil Ketua Komisi AKBP Andreas Wayan yang juga Kapolres Palangka Raya, Sekretaris Komisi IPDA Budi Santoso, anggota Komisi Komisaris Polisi Yoyo Roswandi, dan ajun komisaris polisi Hasanudin.



AW diberhentikan secara tidak terhormat setelah melakukan pemerkosaan terhadap Vi di ruang kamar tahanan perempuan di Polresta Palangka Raya. Kejadiannya pada dini hari, beberapa waktu lalu, di mana Oknum ini meminta tahanan laki-laki maupun perempuan lain untuk keluar dari ruang tahanan perempuan dan dikumpulkan di ‘ruang macan’ atau ruang olah raga.



Korban pemerkosaan AW yang inisial Vi ini merupakan tahanan Direktorat Polda Kalteng yang dititipkan sementara waktu di ruang tahanan Polresta Palangka Raya, menunggu dilakukannya penyelidikan dan persidangan di pengadilan Palangka Raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar