Kamis, 31 Maret 2011

Tanah Warga Di Serobot

Hasil Penyidikan dan Sidang DAD Kalteng



PALANGKA RAYA, penyaksi.com_
PT Gawe Bahandep Sawit Mekar (GBSM) dinilai telah menyerobot tanah milik warga bernama H Sadarsyah. Lahan seluas 62 hektar yang terletak di desa Baung, kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan itu telah di serobot PT GBSM sejak tahun 2005.



Penyerobotan lahan itu berdasarkan penyelidikan serta sidang yang dilakukan pengurus dewan adat dayak (DAD) Kabupaten Seruyan, maupun Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga, PT GBSM dianggap tak ada alasan untuk mengklaim lahan tersebut milik mereka.



“Menurut bukti administrasi dan penyidikan yang dilakukan DAD, lahan seluas 62 Ha benar milik H Sadarsyah. Maka PT GBSM tak ada alasan untuk tak mengakuinya,” kata Ketua Umum DAD Kalteng Sabran Ahmad, usai memimpin sidang adat terkait sengketa lahan, Rabu (30/3), di Gedung Juang45 Kota Palangka Raya.



Sabran menjelaskan, diambilnya keputusan tersebut berdasarkan hasil penyidikan tim yang dibentuk DAD. Kemudian surat kepemilikan tanah (SKT), keterangan orang yang bertanda tangan di SKT, dan masyarakat sekitar lahan tersebut.



Namun, adanya keputusan hasil sidang adat tersebut, pengurus DAD Kalteng mengharapkan agar kedua belah pihak yang bersengketa, yakni PT GBSM dan H Sadarsyah bermusyawarah mencari jalan terbaik agar tanpa ada yang dirugikan.



“Intinya, kita mengutamakan jalan terbaik, kejujuran dan tak ada kepentingan sama sekali. Pengurus DAD Kalteng membuat keputusan ini dipastikan tak ada intervensi dari berbagai pihak, netral dan tak memihak siapapun,” tegas Sabran.



Ketua DAD Kalteng ini mengharapkan semua pihak yang berkaitan dengan lahan seluas 62 hektar tersebut, agar dapat berkumpul dan bermusyawarah sebelum 15 April 2011. Sebab, DAD akan kembali mengadakan sidang adat pada tanggal tersebut.



“Di sidang adat itu nantinya kita akan mendengarkan hasil musyarawah kedua pihak, dan maunya seperti apa. Makanya kita meminta perwakilan PT GBSM bisa hadir pada siding tersebut,” ujar Sabran.



Turut menambahkan, Ketua DAD Kabupaten Seruyan, Tiwelyus Uda, mengatakan, keputusan yang diambil DAD Kalteng sudah tetap. Karena, bukti surat-suratnya jelas, dan keterangan para saksi menyatakan bahwa lahan itu bukan milik PT GBSM. “mereka hanya mengaku-ngaku saja, dan asal klaim” ujarnya



Bahkan, Tiwelyus menegaskan bahwa pengurus DAD Seruyan siap jadi saksi ahli bila kedua pihak mengajukan sengketa ini ke pengadilan. Seperti yang sudah pernah terjadi, hasil keputusan sidang adat bisanya sama saja dengan hukum formal atau di pengadilan. Makanya, tak ada ruang bagi PT GBSM untuk tak mengakui lahan seluas 62 hektar milik H Sadarsyah.



“Kalau PT GBSM itu masih tak bisa menerima dan tetap mempertahankan lahan tersebut, DAD seruyan akan mengucilkan dan tak mengakui keberadaan perusahaan tersebut,” kata Tiwelyus.



Pengurus DAD Kalteng telah tiga kali mengadakan sidang adat membahas sengketa lahan seluas 62 hektar antara H Sadarsyah dengan PT GBSM. Namun, tak sekalipun dari pihak PT GBSM menghadiri sidang adat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar