Rabu, 23 Maret 2011

Pangkalan Mitan Terancam di Tutup


Jika Menjual Mitan di Atas HET



Oleh: Jaya Wirawana Manurung



PALANGKA RAYA, Penyaksi.com
Kepala Satuan polisi Pamong praja (satpol PP) Kota Palangka Raya Basirun Sulang meminta agar Pangkalan minyak tanah (mitan) liar atau menjual di atas harga eceran tertinggi (het) segera di tutup.



Pasalnya, ada pangkalan terletak di jalan Sangga Buana II no 15 Palangka Raya dan pemiliknya berinisial NR yang menjual ke pelansir diatas Het yang telah di tentukan Pemerintah kota (pemko).



“Pangkalan itu sangat nakal, sudah beberapa kali diingatkan agar tak menjual mitan diatas het, tetap saja menjual, ya udah kami sita satu drum mitannya, biar jera dan tidak main-main terhadap aturan,” kata Basirun kepada Radar Sampit, via telepon, Selasa (22/3) sore.



Kepala Satpol PP kota ini mengemukakan, penyitaan drum tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah resah dan merasa di rugikan. Karena tiap ingin membeli mitan di pangkalan itu harus antri berjam-jam.



Selain menahan drum, Satpol PP juga berencana mengkoordinasikan ke Dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi (disperindakop) Palangka Raya agar mencabut izin atau tidak memperpanjang pangkalan itu.



“Dikeluarkannya izin pangkalan menjual mitan kan bertujuan membantu dan memudahkan masyarakat mendapatkannya. Tapi kalau pemilik pangkalan hanya ingin mendapatkan keuntungan, lebih baik di tutup saja,” kata Basirun.



Kepala Satpol PP ini menghimbau kepada seluruh pemilik pangkalan mitan untuk tidak menjual ke pelangsir dan ke masyarakat dengan harga melebihi het. Apabila masih tetap ada yang melakukannya, satpol pp tidak segan-segan menyita seluruh mitan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar