Senin, 28 Maret 2011

Pemko Tak Tegas Larang Sarang Walet


Oleh, penyaksi.com



PALANGKA RAYA-Anggota DPRD Kota Palangka Raya menilai Pemerintah kota (pemko) tidak tegas melarang pembangunan sarang burung walet di daerah ini. Pasalnya, surat edaran yang di keluarkan Walikota Palangka Raya HM Riban Satia bersifat kontradiksi atau bertentangan dan tidak melarang sama sekali.



Sekretaris Komisi III DPRD Palangka Raya Anggoro Dian Purnomo, Sabtu (26/3), mengatakan, di dalam surat edaran walikota ada mencantumkan dilarang membangun sarang burung walet tanpa seizin pemko.



Seharusnya di surat edaran tersebut pemko dengan tegas melarang bangunan sarang walet sampai ada peraturan daerah (perda), bukan melarang tanpa ada izin dari pemko. Sebab pernyataan tersebut jelas memberi ruang bagi pengusaha maupun oknum PNS bermain atau melakukan tindakan yang merugikan daerah ini.



“Kalau memang di larang ya larang saja, jangan buat pernyataan yang kontradiksi,” kata Anggoro.



Menurut Sekretaris Komisi III ini, meski telah ada surat edaran tersebut pembangunan sarang burung walet masih berjalan, bahkan semakin marak bertambah di beberapa kawasan pinggiran Kota Palangka Raya, dan terkesan tak terkontrol.



Apalagi perda mengenai izin pembangunan sarang burung walet masih digodok dan belum bisa dipergunakan untuk dijadikan acuan. Jika pemko tak tegas, permasalahan sarang walet ini dikhawatirkan banyak pertokoan akan di berubah fungsi.



“Hendak jadi apa ibukota provinsi ini kalau semua bangunannya sarang walet. Tak ada lagi ‘Kota Cantik’, tapi kota walet. Memang kita mau seperti itu,” kata politisi partai Gerindra ini.



Anggoro berharap Walikota bisa kembali mengeluarkan surat edaran dengan isi yang lebih tegas bahwa pembangunan sarang burung walet sebelum ada Perda yang mengaturnya dilarang. Sehingga, kalau ada masyarakat yang ternyata masih membangun sarang burung walet bisa segera ditertibkan. “Satu hal lagi, himbauan Walikota sebenarnya tak bisa ada sebelum perda yang mengaturnya ada,” pungkas Anggoro.
(rm-44)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar