Kamis, 28 April 2011

Penunggak Listrik Akan Diproses Hukum




PALANGKA RAYA_ penyaksi.com



Sepertinya para penunggak rekening listrik di wilayah kalimantan tengah (Kalteng) tak bisa lari dari tanggung jawab dan mengabaikan tagihannya. Di Sebab, perusahaan listrik negara (PT PLN) mengajak kerjasama Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk memprosesnya ke ranah hukum.



Di mana PT PLN unit pelaksana konstruksi pembangkit dan jaringan Kalimantan I melakukan penandatangan piagam kerjasama serta surat kuasa khusus di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kepala Kejaksaan Negeri se Kalimantan Tengah.



Sehingga, Kejati Kalteng memiliki kewenangan dalam menangani berbagai kasus penunggakan rekening listrik yang semaki marak dan tak terkontrol di daerah ini. “Adanya surat kuasa itu, maka pelanggan yang menunggak membayar listrik akan kita kenakan sanksi perdata,” Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, M Yusuf, usai penandatangan kerjasam, di Palangka Raya.



Yusuf menjelaskan, jika sebelumnya sanksi bagi pelanggan PLN yang menunggak hanya dicabut meterannya, sekarang ini akan di proses hukum perdata. Maksudnya secara perdata, bila terbukti menunggak maka pelanggan wajib membayarkan sejumlah pemakaian listrik yang memang kewajibannya.



Sehingga, kepada seluruh masyarakat yang menggunakan listrik PLN harapannya dapat membayar sesuai dengan waktu ditentukan. Karena bagaimanapun dana operasional PLN berasal dari para pengguna atau pelanggan.



“Kalau dibiarkan menunggak dan tak ada sanksi PLN bisa defisit atau rugi. Sementara bila sepenuhnya ditanggung Negara, pembangunan akan lambat. PLN itu kan BUMN dan pastinya kita ingin mandiri dan tanpa subsidi negara,” ujarnya.



Pada kesempatan itu Kajati Kalteng juga menghimbau kepada pihak PLN agar memerbaiki pelayanannya, khususnya mengenai pemadaman listrik. Karena, dia yakin pelayanan yang optimal merupakan cara ampuh meminimalisir penunggakan.



“Saya yakin sepenuhnya bahwa masyarakat tak ingin menunggak jika memang bagus pelayanannya. Toh, listrik itu kan untuk kita bersama juga. Sedangkan sanksi itu hanya untuk mewanti-wanti saja, bukan yang di utamakan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar