Rabu, 06 April 2011

Kejaksaan Diminta Usut LHP BPK

PALANGKA RAYA, penyaksi.com_



Kejaksaan Negeri Palangka Raya diminta mengusut tuntas laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan republik Indonesia (LHP BPK RI) terkait penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2009 sebesar Rp12 miliar.



Desakan itu datang dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Aman Adil dan Sejahtera untuk Indonesia (DPD Garansi) Provinsi Kalimantan Tengah. Sebab lembaga ini menilai penanganannya sejauh ini seakan hilang begitu saja.



Bahkan, pihak Kejaksaan sendiri terkesan lamban menangani kasus tersebut dan belum pernah terdengar angkat bicara lagi. Padahal, dari hasil temuan tersebut yang diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian pemerintah sekitar Rp5 miliar.



“Kami mempertanyakan Sejauh mana LHP BPK RI dugaan penyimpangan dana APBD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2009 yang diperkirakan sebesar Rp12 miliar,” Rusdi Agus, Ketua DPD Garansi Kalteng, Senin (4/4), di Palangka Raya.



Agus mengemukakan, dari hasil temuan itu, diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian pemerintah kurang lebih Rp5 miliar. Disamping itu pihak Kejaksaan belum terdengar angkat bicara mengenai masalah ini.



Sebaliknya, pihak Kejaksaan beberapa hari terakhir malah bicara lantang terhadap masalah pengadaan peralatan Sistem Informasi dan Administrasi Kependududkan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya. Padahal, dugaan penggelembungan tersebut masih dalam pemeriksaan BPK. “Ada apa ini?,” ujar Agus yang juga Wakil Ketua DPD KNPI Kota Palangka Raya ini.



Agus berharap jangan ada tebang pilih dalam penanganan kasus, apalagi sampai terkesan ada muatan serta pesan politis atau sponsor dalam menangani masalah hukum. Garansi akan terus memantau kasus dugaan penyimpangan APBD tahun anggaran 2009 tersebut, dan berkoordinasi dengan lembaga pemberantasan korupsi.



“Kami sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mari kita ungkap bersama-sama semua penyimpangan yang merugikan masyarakat tanpa tebang pilih,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar