Selasa, 19 April 2011

Kades Bantai Satu Keluarga


Terungkap Setelah Delapan Tahun



PALANGKA RAYA, penyaksi.com_



Kepala Desa (kades)Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas berinisial MJ melakukan pembantian terhadap satu keluarga, yakni Taiwan, istrinya Hernewa, dan Anaknya Oro Aro yang masih balita.



Pembantaian ini dipicu permasalahan kepemilikan gerobak dan ketersingungan perkataan yang dilontarkan korban kepada pelaku. Karena merasa tersinggung, kemudian pelaku mencari Taiwan ke rumahnya yang memang letaknya cukup jauh dari pemukiman warga.



Setelah MJ bertemu dengan Taiwan bersama anak dan istrinya di Muara Jalan Transmigrasi SP5, Kabupaten Gumas, keduannya pun mulut bahkan saling bahu pukul tak terelakkan. Akibat merasa terdesak Taiwan pun mengambil kayu yang ada di lokasi perkelahian.



Begitu kayu sudah dalam genggamannya korban pun memukulkan ke pelaku, namun pukulan itu bisa dihindari dan pelaku mengambil sebilah parang dari pinggangnya. Melihat pelaku memegang parang, Taiwan pun berlari sekencangnya.



Karena emosi sudah di ubun-ubun dan tak ingin lawannya kabur, MJ pun mengejar Taiwan hingga kedalam semak-semak. Kejar mengejar pun terjadi, begitu dapat kesempatan MJ pun menebaskan lengan kanan, dan lengan kiri Taiwan hingga mengeluarkan darah cukup banyak.



Selang beberapa menit penebasan itu, Taiwan pun tersungkur ke tanah dan MJ terus saja menusuk hingga mati. Mengetahui Taiwan sudah meninggal, pelaku kemudian berpikir bahwa anak istri korban melihat pembunuhan ini dan pasti akan melaporkan ke polisi.



Karena tidak ingin dirinya ditangkap polisi, MJ kemudian mencari Hernewa, istri korban yang tak jauh dari lokasi pembunuhan. Setelah mencari dan menemukan Hernewa, MJ langsung membanntainya sampai mati. Akibat kepalang basah, MJ pun mencari Oro Aro anak korban dan lagi-lagi dibantai. Setelah pembantai, tiga mayat sekeluarga ini pun dikuburkan tak jauh dari lokasi pembunuhan di dalam satu lubang.



“Itu kronologis sementara menurut pelaku atau MJ dan kita akan mengembangkannya lagi,” tutur Humas Polda Kalteng AKBP RS Terr Pratiknyo melalui Kompol Husni, Kanit dua bidang Curanmor, kepada sejumlah wartawan, Senin (18/4), di Palangka Raya



Husni mengemukakan, pembantaian itu terjadi sekitar tahun 2003, dan keluarga korban baru melapor ke Polda Kalteng sekitar akhir tahun 2009. Membongkar kasus ini awalnya sangat sulit, sebab saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini tidak ada yang berani berkomentar.



Terungkapnya pembunuhan satu keluarga ini pun bermula ketika adanya informasi yang diberikan ES (23 tahun) kepada saudara korban dan menyampaikan ke polda. Gayung bersambut, MJ yang sebelumnya sudah ditangkap Polres Gunung Mas akibat memalsukan izasah.



“Keluarga korban bingung kenapa Taiwan sekeluarga hilang tiba-tiba dan tanpa jejak. Sementara saat kejadian, ES masih berumur belasan tahun. Mungkin karena takut dan diancam ES tak berani bercerita kala itu,” ujar Husni.



Kanit Dua Polda ini melanjutkan, setelah melakukan pendekatan serta menggali informasi kepada MJ, akhirnya pembunuhan itu pun diakuinya. Tak hanya itu, beberapa saksi mata dan orang yang ikut menguburkan korban sudah diketahui.



Akibat perbuatannya, MJ akan dikenakan pasal pasal berlapis, yakni kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHP) pasal 340, subsider 338, 354 dan 351. “Kita akan menuntut pelaku dengan hukuman mati. Dan untuk sementara, pelaku menjadi tahanan polda sampai kasus ini dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar