Kamis, 28 April 2011

Penilaian Sertifikasi Harus Transparan




PALANGKA RAYA_ penyaksi.com



Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga (disdikpora) Palangka Raya diminta transparan terhadap penilaian sertifikasi guru yang dinyatakan lulus. Sebab, informasi yang berkembang di masyarakat bila ingin lulus para guru diwajibkan memberikan sejumlah uang kepada tim penilai.



Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, Selasa (19/4), menegaskan, sistem penilaian kelulusan sertifikasi tidak ada pungutan. Sehingga bila ada tim penilai yang meminta uang kepada guru-guru itu jelas melanggar aturan.



Sebab, dalam perekrutan guru sertifikasi wajib berdasarkan syarat yang telah ditentukan, bukan dengan membayar sejumlah uang. Maka dari itu, pihak dewan akan menyelidiki kebenaran isu tersebut.



“Kalau ada guru yang diminta uang biar lolos sertifikasi, harapannya bisa menyampaikan ke kita (DPRD). kita akan menindaklanjuti oknum yang memeras itu,” ujarnya.



Sigit menambahkan, Pihak dewan ingin agar guru yang lulus sertifikasi benar-benar berkualitas dalam mendidik serts memberikan penalan terhadap para muridnya. Dan harapannya Disdikpora kota dapat memprioritaskan guru berumur minimal 50 tahun di luluskan sertifikasi, khususnya yang bekerja di daerah pinggiran.



Di tempat terpisah, Kepala Disdikpora Palangka Raya Ikhwanudin mengemukakan, jika ada oknum yang meminta sejumlah uang ke para guru agar lolos sertifikasi sebaiknya segera melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib.



Sebab, Disdikpora dengan tegas mengintruksikan ke panitia penyeleksi berkas untuk tak meminta uang sekecil apapun itu. “Untuk sistem penilaian, kita tidak pernah menutup-nutupi, selali transparan kok,” ujarnya.



Ikhwanudin mengatakan, sekarang ini Disdikpora kota telah mengumumkan hasil penilaian para guru yang lolos sertifikasi tahap dua, yaitu sekitar 338 orang. Sedangkan untuk tahap pertama hanya diumumkan 275 orang.



Sehingga, bila ada para guru yang merasa keberatan pada hasil tersebut, dapat menghubungi atau menemui panitia seleksi agar mendapatkan keterangan yang jelas. Dan jika ada yang merasa dirugikan langsung laporkan saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar