Selasa, 21 September 2010

Apakah REDD akan menjadi sumber korupsi baru ?


Penyaksi_dari seberang
SatuDunia, Jakarta- Wandojo Siswanto salah satu juru runding delegasi iklim Indonesia di Kopenhagen ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan radio komunikasi Departemen Kehutanan. Hal ini diberitakan oleh Reuters.



Wandojo Siswanto, salah satu juru runding utama untuk delegasi iklim di Indonesia di Kopenhagen dan arsitek kunci program pengurangan emisi dengan skema pengurangan deforestasi dan degradasi (REDD), telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan laporan Reuters.



Siswanto dituduh menerima suap sekitar $ 10.000 dari Anggoro Widjojo, salah satu direktur PT Masaro Radiokom, untuk memenangkan perlakuan istimewa dalam anggaran kementerian hutan untuk perusahaan telekomunikasi.



Siswanto telah disebutkan dalam setidaknya dua penyelidikan korupsi lainnya, termasuk kasus 2008 dimana ia mengaku mengambil Rp 50 juta ($ 4.600) dari anggota DPR, Al-Amien Nasution yang saat ini sudah dijatuhi hukuman akibat kasus korupsi Departemen Kehutanan.



Siswanto tetap mengaku tidak bersalah dalam kasus Masaro Radiokom. Kepada Reuters ia mengatakan sudah menyerahkan uang tersebut kepada KPK. Setelah sebelumnya berada di tanggannya selama empat bulan.



"Itu hanya diletakan di meja saya. Saya tidak cukup berani untuk membuat laporan kepada KPK pada waktu itu," katanya kepada Reuters. "Saya tidak pernah meminta uang sebanyak itu saya tidak pernah melakukan sesuatu berdasarkan uang tersebut," ujarnya.



Namun demikian, tuduhan itu menimbulkan pertanyaan mengganggu tentang kapasitas dari Departemen Kehutanan Indonesia untuk mengelola pembayaran miliaran dolar di bawah program REDD yang diusulkan.



Program ini nantinya bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di Indonesia dengan mengubah model pembangunan yang mengkonsumsi hutan ke pembangunan yang melindungi hutan. Beberapa pemerintah—termasuk Norwegia, yang telah berkomitmen sampai dengan satu miliar dolar—mendukung inisiatif REDD ini di Indonesia.



"Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pendekatan yang dilakukan oleh Norwegia, Bank Dunia, USAID dan pemerintah untuk menegosiasikan kesepakatan REDD di Indonesia," ujar salah satu orang dalam, yang diminta untuk tetap anonim karena dia tidak memiliki wewenang untuk berbicara pada media.



Lebih lanjut ia mengatakan pada mongabay.com melalui email. "Siswanto memiliki kumpulan catatan korupsi—ini bukan pelanggaran pertama kali. Mengapa ia masih menjadi negosiator Indonesia?



Keprihatinan atas nasib dana REDD di Indonesia telah dipersoalkan sebelumnya. Mengutip kritik mengenai dana reboisasi di Indonesia yang kehilangan $ 5.2 miliar antara tahun 1994 dan 1998 berdasarkan audit Ernst dan Young. Dana tersebut dikelola oleh departemen kehutanan.



Chandra M. Hamzah, wakil ketua di KPK, mengatakan kepada Reuters bahwa sektor kehutanan adalah "sumber korupsi tak terbatas."



Norway's International Climate and Forest Initiative (NICFI), departemen kemitraan Indonesia-Norwegia untuk negosiasi REDD, menyatakan keprihatinan dalam menanggapi laporan hilangnya dana reboisasi tersebut.



"Ini adalah fakta yang sangat disayangkan. Bahwa ada tantangan penting untuk memperbaiki tata kelola. Termasuk masalah pengelolaan fidusia (pinjaman) di negara-negara pemilik hutan tropis. Jelas sekali, menghadapi tantangan ini adalah prioritas," ujar wakil NICFI.



-Disarikan dari artikel Mongabay http://bit.ly/bKOSwg
CITATION: Sunanda Creagh. Graft could jeopardise Indonesia's climate deals. Reuters. Sep 17, 2010
Teruskan Sob...

Rabu, 15 September 2010

Walikota Bantah Ubah Hasil Banggar

PALANGKA RAYA, Penyaksi_



Walikota Palangka Raya M Riban Satia membantah merubah hasil rapat Badan Anggaran (banggar) DPRD setempat dengan Tim Anggaran Pemko mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2010.



Dalam Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya ke-17 di Aula Rahan DPRD Kota, beberapa waktu lalu, Walikota mengatakan, sesungguhnya total keseluruhan APBD-P tahun 2010 tidak ada perbedaan angka pada KUA dan PPAS hasil rapat dengan nota keuangan yang disampaikan Pemko.



Perbedaannya hanya pada posisi rincian, dan hal itu dilakukan karena hasil kesepakatan antara banggar dan tim pemko belum bersifat final, serta memerlukan pembahasan tindak lanjut, yakni rencana kerja perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKPA-SKPD) pada rapat kerja gabungan komisi-komisi maupun banggar DPRD.



Pemko melakukan perubahan atau pergeseran rincian bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.59 tahun 2007 yang mengatur dan memperbolehkan pergeseran bila diperlukan dan keadaan perkembangannya tidak sesuai dengan asumsi pada kebijakan umum anggaran.



“Perubahan rincian KUPA dan PPAS sudah disepakati bersama dan peruntukan pergeseran anggaran itu akan dialokasikan pada kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” kata Riban.



Walikota juga berjanji akan berupaya untuk tetap konsisten dan konsekuan pada prinsip kebijakan yang telah disepakati bersama, tertib jadwal pelaksanaan dan disiplin menggunakan anggaran agar terwujud tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance).



Sementara mengenai pencapaian target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), hingga akhir 2010 ia optimis dapat dicapai dengan melakukan beberapa tahapan maupun cara.


Di antaranya, membentuk tim razia untuk jenis pungutan yang dapat dikendalikan seperti pajak reklame, izin usaha, IMB, izin undang-undang gangguan, sewa blok maupun toko milik Pemko, sewa tanah, pajak hotel, dan restoran.



Kemudian, mengendalikan dan mengawasi ketepatan SKPD di lingkungan Pemko dalam menyetor ke Dinas Pengelola keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Palangka Raya maupun ke bank, sehingga dana tersebut tidak terlalu lama mengendap di SKPD.



Selanjutnya, melakukan rapat koordinasi intensifikasi PAD dan membuat surat ke SKPD penghasil agar selalu mengevaluasi penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.


Sedangkan bagi SKPD yang target PAD-nya belum tercapai, akan dilakukan evaluasi tingkat kinerja dan mengkaji potensinya agar dikelola secara optimal
. Teruskan Sob...

Petugas Kewalahan Tangani Sampah


PALANGKA RAYA, Penyaksi_



Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan (Dinpaskeb) Kota Palangka Raya Balantan mengaku kewalahan menangani peningkatan volume sampah di kota ini.



Sampah yang setiap hari selalu mengalami peningkatan belum mampu dikerjakan tenaga kontrak yang jumlahnya sekitar 219 orang, sehingga perlu ada penambahan.



Kondisi volume sampah di daerah ini, baik sampah organik maupun non organik rata-rata setiap hari berkisar 500 M3, dan dari jumlah tersebut hanya 75 persen dapat diangkut ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS), selebihnya belum dapat terangkut, dan sebagian lainnya dikelola masyarakat.



Menurut dia, hal ini perlu menjadi perhatian Pemko Palangka Raya maupun DPRD setempat agar secara bertahap menyediakan sarana dan prasarana pendukungnya. Di samping itu, dana operasional dan tenaga kerja di Dinpaskeb Kota Palangka Raya juga harus ditingkatkan, mengingat penambahan jumlah dan jangkauan lokasi selalu mengalami penambahan.



Jika ini dapat disediakan dan difasilitasi sesegera mungkin, tidak ditemukan lagi sampah yang berceceran, dan kondisi Palangka Raya akan semakin indah, bersih, dan asri, bahkan Piala Adipura bisa direbut.



“Terpenting, kesadaran seluruh masyarakat agar membuang sampah di tempat yang telah disediakan. Karena, mengurus sampah bukan hanya tugas Pemko, melainkan semua pihak,” kata Balantan, baru-baru ini.



Selain itu, fasilitas kebersihan yang dimiliki Pemko perlu ditingkatkan. Sebab, armada angkutan yang ada saat ini hanya 15 unit dengan umur 12 tahun ke atas, sehingga masih memerlukan penambahan. Pemko hanya memiliki truck arm roll (truk besar) empat buah, dan itu dibutuhkan pengadaan kembali.



Sedangkan kontainer, hingga saat ini ada 21 tetapi ada yang telah rusak ataupun tidak layak dipergunakan. Sehingga, perlu dianggarkan dana untuk memperbaiki dan menambah unitnya.



Untuk TPAS, harus dilakukan penataan kembali dan penambahan alat berat baru, seperti exavator dan bulldozer
. Teruskan Sob...

Jumat, 03 September 2010

Pendataan Honorer di Pemko Beraroma KKN




PALANGKA RAYA, Penyaksi_



Proses pendataan tenaga honorer menjadi calon pengawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Palangka Raya mengeluarkan aroam tak sedap. Ini menyusul ada dugaan pratek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).



Dugaan itu muncul karena ada tenaga honorer di KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Provinsi Kalteng bernama Herny S.Hut yang didata menjadi CPNS di lingkungan Pemko. Konon, Herny lolos jadi PNS karena diperjuangan oleh kerabatnya yang jadi pejabat di Pemko.



Persoalan ini kontan mendapat respons dari berbagai kalangan. Empat tenaga honorer di KONI Kalteng, masing-masing Mulyadi, Gading, Syafpi, dan Murjani langsung mengajukan keberatan. Surat protes pun kemudian dilayangkan kepada Menteri Negara PAN di Jakarta, Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur, dan Walikota.



Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kalteng, Kepala BKPP Kalteng, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kepala Inspektorat Kalteng, dan Inspektorat Palangka Raya.



Didalam surat protes itu dijelaskan, Herny merupakan pegawai KONI sejak Januari 2003 hingga Juli 2009. Menurut Surat Edaran (SE) MenPAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 05 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer, ada dua kategori honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS. Pertama, yang penghasilannya dibiayai APBN atau ABPD, dan kedua, yang pembiayaannya non APBN maupun APBD.



Honorer non APBN maupun APBD adalah bisa diangkat adalah yang SK-nya diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah. Sementara KONI, tidak termasuk dalam kategori intansi pemerintah. Menurut Mulyadi dan rekan-rekannya, pengangkatan Herny menjadi CPNS di Pemko tentu aneh.



Mereka menduga, Herny adalah kerabat pejabat yang melakukan pendataan di lingkungan Pemko. Jika itu benar, pertanyaannya, apakah pengangkatan ini merupakan program pejabat daerah untuk menangkat sanak saudaranya?



Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Yurikus Dimang, yang dikonfirmasi terpisah, mempertanyakan jumlah tenaga honorer dan tenaga kontrak yang diangkat menjadi PNS tahun 2009 dan 2010.



Ia juga mempertanyakan langkah yang dilakukan Pemko untuk meminimalisir terjadinya KKN dalam proses pendataan. Permasalahan KKN seolah-olah dianggap menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam mengangkat tenaga honorer dan saat seleksi penerimaan CPNS.



Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemko melalui media, formasi CPNS untuk tahun 2010 jatanya sekitar 222 orang. “Hal itu harus sudah dipikirkan, dan Walikota perlu meningkatkan pengawasan terhadap penerimaan CPNS ini,” kata Yurikus.
Teruskan Sob...