Rabu, 15 September 2010

Walikota Bantah Ubah Hasil Banggar

PALANGKA RAYA, Penyaksi_



Walikota Palangka Raya M Riban Satia membantah merubah hasil rapat Badan Anggaran (banggar) DPRD setempat dengan Tim Anggaran Pemko mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2010.



Dalam Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya ke-17 di Aula Rahan DPRD Kota, beberapa waktu lalu, Walikota mengatakan, sesungguhnya total keseluruhan APBD-P tahun 2010 tidak ada perbedaan angka pada KUA dan PPAS hasil rapat dengan nota keuangan yang disampaikan Pemko.



Perbedaannya hanya pada posisi rincian, dan hal itu dilakukan karena hasil kesepakatan antara banggar dan tim pemko belum bersifat final, serta memerlukan pembahasan tindak lanjut, yakni rencana kerja perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKPA-SKPD) pada rapat kerja gabungan komisi-komisi maupun banggar DPRD.



Pemko melakukan perubahan atau pergeseran rincian bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.59 tahun 2007 yang mengatur dan memperbolehkan pergeseran bila diperlukan dan keadaan perkembangannya tidak sesuai dengan asumsi pada kebijakan umum anggaran.



“Perubahan rincian KUPA dan PPAS sudah disepakati bersama dan peruntukan pergeseran anggaran itu akan dialokasikan pada kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” kata Riban.



Walikota juga berjanji akan berupaya untuk tetap konsisten dan konsekuan pada prinsip kebijakan yang telah disepakati bersama, tertib jadwal pelaksanaan dan disiplin menggunakan anggaran agar terwujud tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance).



Sementara mengenai pencapaian target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), hingga akhir 2010 ia optimis dapat dicapai dengan melakukan beberapa tahapan maupun cara.


Di antaranya, membentuk tim razia untuk jenis pungutan yang dapat dikendalikan seperti pajak reklame, izin usaha, IMB, izin undang-undang gangguan, sewa blok maupun toko milik Pemko, sewa tanah, pajak hotel, dan restoran.



Kemudian, mengendalikan dan mengawasi ketepatan SKPD di lingkungan Pemko dalam menyetor ke Dinas Pengelola keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Palangka Raya maupun ke bank, sehingga dana tersebut tidak terlalu lama mengendap di SKPD.



Selanjutnya, melakukan rapat koordinasi intensifikasi PAD dan membuat surat ke SKPD penghasil agar selalu mengevaluasi penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.


Sedangkan bagi SKPD yang target PAD-nya belum tercapai, akan dilakukan evaluasi tingkat kinerja dan mengkaji potensinya agar dikelola secara optimal
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar