Jumat, 03 September 2010

Pendataan Honorer di Pemko Beraroma KKN




PALANGKA RAYA, Penyaksi_



Proses pendataan tenaga honorer menjadi calon pengawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Palangka Raya mengeluarkan aroam tak sedap. Ini menyusul ada dugaan pratek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).



Dugaan itu muncul karena ada tenaga honorer di KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Provinsi Kalteng bernama Herny S.Hut yang didata menjadi CPNS di lingkungan Pemko. Konon, Herny lolos jadi PNS karena diperjuangan oleh kerabatnya yang jadi pejabat di Pemko.



Persoalan ini kontan mendapat respons dari berbagai kalangan. Empat tenaga honorer di KONI Kalteng, masing-masing Mulyadi, Gading, Syafpi, dan Murjani langsung mengajukan keberatan. Surat protes pun kemudian dilayangkan kepada Menteri Negara PAN di Jakarta, Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur, dan Walikota.



Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kalteng, Kepala BKPP Kalteng, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kepala Inspektorat Kalteng, dan Inspektorat Palangka Raya.



Didalam surat protes itu dijelaskan, Herny merupakan pegawai KONI sejak Januari 2003 hingga Juli 2009. Menurut Surat Edaran (SE) MenPAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 05 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer, ada dua kategori honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS. Pertama, yang penghasilannya dibiayai APBN atau ABPD, dan kedua, yang pembiayaannya non APBN maupun APBD.



Honorer non APBN maupun APBD adalah bisa diangkat adalah yang SK-nya diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah. Sementara KONI, tidak termasuk dalam kategori intansi pemerintah. Menurut Mulyadi dan rekan-rekannya, pengangkatan Herny menjadi CPNS di Pemko tentu aneh.



Mereka menduga, Herny adalah kerabat pejabat yang melakukan pendataan di lingkungan Pemko. Jika itu benar, pertanyaannya, apakah pengangkatan ini merupakan program pejabat daerah untuk menangkat sanak saudaranya?



Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Yurikus Dimang, yang dikonfirmasi terpisah, mempertanyakan jumlah tenaga honorer dan tenaga kontrak yang diangkat menjadi PNS tahun 2009 dan 2010.



Ia juga mempertanyakan langkah yang dilakukan Pemko untuk meminimalisir terjadinya KKN dalam proses pendataan. Permasalahan KKN seolah-olah dianggap menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam mengangkat tenaga honorer dan saat seleksi penerimaan CPNS.



Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemko melalui media, formasi CPNS untuk tahun 2010 jatanya sekitar 222 orang. “Hal itu harus sudah dipikirkan, dan Walikota perlu meningkatkan pengawasan terhadap penerimaan CPNS ini,” kata Yurikus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar