Memerdekakan Pikiran, Meliarkan Imajinasi, untuk Melihat Dunia Seutuhnya!
Selasa, 21 September 2010
Apakah REDD akan menjadi sumber korupsi baru ?
Penyaksi_dari seberang
SatuDunia, Jakarta- Wandojo Siswanto salah satu juru runding delegasi iklim Indonesia di Kopenhagen ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan radio komunikasi Departemen Kehutanan. Hal ini diberitakan oleh Reuters.
Wandojo Siswanto, salah satu juru runding utama untuk delegasi iklim di Indonesia di Kopenhagen dan arsitek kunci program pengurangan emisi dengan skema pengurangan deforestasi dan degradasi (REDD), telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan laporan Reuters.
Siswanto dituduh menerima suap sekitar $ 10.000 dari Anggoro Widjojo, salah satu direktur PT Masaro Radiokom, untuk memenangkan perlakuan istimewa dalam anggaran kementerian hutan untuk perusahaan telekomunikasi.
Siswanto telah disebutkan dalam setidaknya dua penyelidikan korupsi lainnya, termasuk kasus 2008 dimana ia mengaku mengambil Rp 50 juta ($ 4.600) dari anggota DPR, Al-Amien Nasution yang saat ini sudah dijatuhi hukuman akibat kasus korupsi Departemen Kehutanan.
Siswanto tetap mengaku tidak bersalah dalam kasus Masaro Radiokom. Kepada Reuters ia mengatakan sudah menyerahkan uang tersebut kepada KPK. Setelah sebelumnya berada di tanggannya selama empat bulan.
"Itu hanya diletakan di meja saya. Saya tidak cukup berani untuk membuat laporan kepada KPK pada waktu itu," katanya kepada Reuters. "Saya tidak pernah meminta uang sebanyak itu saya tidak pernah melakukan sesuatu berdasarkan uang tersebut," ujarnya.
Namun demikian, tuduhan itu menimbulkan pertanyaan mengganggu tentang kapasitas dari Departemen Kehutanan Indonesia untuk mengelola pembayaran miliaran dolar di bawah program REDD yang diusulkan.
Program ini nantinya bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di Indonesia dengan mengubah model pembangunan yang mengkonsumsi hutan ke pembangunan yang melindungi hutan. Beberapa pemerintah—termasuk Norwegia, yang telah berkomitmen sampai dengan satu miliar dolar—mendukung inisiatif REDD ini di Indonesia.
"Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pendekatan yang dilakukan oleh Norwegia, Bank Dunia, USAID dan pemerintah untuk menegosiasikan kesepakatan REDD di Indonesia," ujar salah satu orang dalam, yang diminta untuk tetap anonim karena dia tidak memiliki wewenang untuk berbicara pada media.
Lebih lanjut ia mengatakan pada mongabay.com melalui email. "Siswanto memiliki kumpulan catatan korupsi—ini bukan pelanggaran pertama kali. Mengapa ia masih menjadi negosiator Indonesia?
Keprihatinan atas nasib dana REDD di Indonesia telah dipersoalkan sebelumnya. Mengutip kritik mengenai dana reboisasi di Indonesia yang kehilangan $ 5.2 miliar antara tahun 1994 dan 1998 berdasarkan audit Ernst dan Young. Dana tersebut dikelola oleh departemen kehutanan.
Chandra M. Hamzah, wakil ketua di KPK, mengatakan kepada Reuters bahwa sektor kehutanan adalah "sumber korupsi tak terbatas."
Norway's International Climate and Forest Initiative (NICFI), departemen kemitraan Indonesia-Norwegia untuk negosiasi REDD, menyatakan keprihatinan dalam menanggapi laporan hilangnya dana reboisasi tersebut.
"Ini adalah fakta yang sangat disayangkan. Bahwa ada tantangan penting untuk memperbaiki tata kelola. Termasuk masalah pengelolaan fidusia (pinjaman) di negara-negara pemilik hutan tropis. Jelas sekali, menghadapi tantangan ini adalah prioritas," ujar wakil NICFI.
-Disarikan dari artikel Mongabay http://bit.ly/bKOSwg
CITATION: Sunanda Creagh. Graft could jeopardise Indonesia's climate deals. Reuters. Sep 17, 2010 Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Rabu, 15 September 2010
Walikota Bantah Ubah Hasil Banggar
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Walikota Palangka Raya M Riban Satia membantah merubah hasil rapat Badan Anggaran (banggar) DPRD setempat dengan Tim Anggaran Pemko mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2010.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya ke-17 di Aula Rahan DPRD Kota, beberapa waktu lalu, Walikota mengatakan, sesungguhnya total keseluruhan APBD-P tahun 2010 tidak ada perbedaan angka pada KUA dan PPAS hasil rapat dengan nota keuangan yang disampaikan Pemko.
Perbedaannya hanya pada posisi rincian, dan hal itu dilakukan karena hasil kesepakatan antara banggar dan tim pemko belum bersifat final, serta memerlukan pembahasan tindak lanjut, yakni rencana kerja perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKPA-SKPD) pada rapat kerja gabungan komisi-komisi maupun banggar DPRD.
Pemko melakukan perubahan atau pergeseran rincian bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.59 tahun 2007 yang mengatur dan memperbolehkan pergeseran bila diperlukan dan keadaan perkembangannya tidak sesuai dengan asumsi pada kebijakan umum anggaran.
“Perubahan rincian KUPA dan PPAS sudah disepakati bersama dan peruntukan pergeseran anggaran itu akan dialokasikan pada kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” kata Riban.
Walikota juga berjanji akan berupaya untuk tetap konsisten dan konsekuan pada prinsip kebijakan yang telah disepakati bersama, tertib jadwal pelaksanaan dan disiplin menggunakan anggaran agar terwujud tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance).
Sementara mengenai pencapaian target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), hingga akhir 2010 ia optimis dapat dicapai dengan melakukan beberapa tahapan maupun cara.
Di antaranya, membentuk tim razia untuk jenis pungutan yang dapat dikendalikan seperti pajak reklame, izin usaha, IMB, izin undang-undang gangguan, sewa blok maupun toko milik Pemko, sewa tanah, pajak hotel, dan restoran.
Kemudian, mengendalikan dan mengawasi ketepatan SKPD di lingkungan Pemko dalam menyetor ke Dinas Pengelola keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Palangka Raya maupun ke bank, sehingga dana tersebut tidak terlalu lama mengendap di SKPD.
Selanjutnya, melakukan rapat koordinasi intensifikasi PAD dan membuat surat ke SKPD penghasil agar selalu mengevaluasi penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Sedangkan bagi SKPD yang target PAD-nya belum tercapai, akan dilakukan evaluasi tingkat kinerja dan mengkaji potensinya agar dikelola secara optimal . Teruskan Sob...
Walikota Palangka Raya M Riban Satia membantah merubah hasil rapat Badan Anggaran (banggar) DPRD setempat dengan Tim Anggaran Pemko mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2010.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya ke-17 di Aula Rahan DPRD Kota, beberapa waktu lalu, Walikota mengatakan, sesungguhnya total keseluruhan APBD-P tahun 2010 tidak ada perbedaan angka pada KUA dan PPAS hasil rapat dengan nota keuangan yang disampaikan Pemko.
Perbedaannya hanya pada posisi rincian, dan hal itu dilakukan karena hasil kesepakatan antara banggar dan tim pemko belum bersifat final, serta memerlukan pembahasan tindak lanjut, yakni rencana kerja perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKPA-SKPD) pada rapat kerja gabungan komisi-komisi maupun banggar DPRD.
Pemko melakukan perubahan atau pergeseran rincian bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.59 tahun 2007 yang mengatur dan memperbolehkan pergeseran bila diperlukan dan keadaan perkembangannya tidak sesuai dengan asumsi pada kebijakan umum anggaran.
“Perubahan rincian KUPA dan PPAS sudah disepakati bersama dan peruntukan pergeseran anggaran itu akan dialokasikan pada kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” kata Riban.
Walikota juga berjanji akan berupaya untuk tetap konsisten dan konsekuan pada prinsip kebijakan yang telah disepakati bersama, tertib jadwal pelaksanaan dan disiplin menggunakan anggaran agar terwujud tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance).
Sementara mengenai pencapaian target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), hingga akhir 2010 ia optimis dapat dicapai dengan melakukan beberapa tahapan maupun cara.
Di antaranya, membentuk tim razia untuk jenis pungutan yang dapat dikendalikan seperti pajak reklame, izin usaha, IMB, izin undang-undang gangguan, sewa blok maupun toko milik Pemko, sewa tanah, pajak hotel, dan restoran.
Kemudian, mengendalikan dan mengawasi ketepatan SKPD di lingkungan Pemko dalam menyetor ke Dinas Pengelola keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Palangka Raya maupun ke bank, sehingga dana tersebut tidak terlalu lama mengendap di SKPD.
Selanjutnya, melakukan rapat koordinasi intensifikasi PAD dan membuat surat ke SKPD penghasil agar selalu mengevaluasi penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Sedangkan bagi SKPD yang target PAD-nya belum tercapai, akan dilakukan evaluasi tingkat kinerja dan mengkaji potensinya agar dikelola secara optimal . Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Petugas Kewalahan Tangani Sampah
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan (Dinpaskeb) Kota Palangka Raya Balantan mengaku kewalahan menangani peningkatan volume sampah di kota ini.
Sampah yang setiap hari selalu mengalami peningkatan belum mampu dikerjakan tenaga kontrak yang jumlahnya sekitar 219 orang, sehingga perlu ada penambahan.
Kondisi volume sampah di daerah ini, baik sampah organik maupun non organik rata-rata setiap hari berkisar 500 M3, dan dari jumlah tersebut hanya 75 persen dapat diangkut ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS), selebihnya belum dapat terangkut, dan sebagian lainnya dikelola masyarakat.
Menurut dia, hal ini perlu menjadi perhatian Pemko Palangka Raya maupun DPRD setempat agar secara bertahap menyediakan sarana dan prasarana pendukungnya. Di samping itu, dana operasional dan tenaga kerja di Dinpaskeb Kota Palangka Raya juga harus ditingkatkan, mengingat penambahan jumlah dan jangkauan lokasi selalu mengalami penambahan.
Jika ini dapat disediakan dan difasilitasi sesegera mungkin, tidak ditemukan lagi sampah yang berceceran, dan kondisi Palangka Raya akan semakin indah, bersih, dan asri, bahkan Piala Adipura bisa direbut.
“Terpenting, kesadaran seluruh masyarakat agar membuang sampah di tempat yang telah disediakan. Karena, mengurus sampah bukan hanya tugas Pemko, melainkan semua pihak,” kata Balantan, baru-baru ini.
Selain itu, fasilitas kebersihan yang dimiliki Pemko perlu ditingkatkan. Sebab, armada angkutan yang ada saat ini hanya 15 unit dengan umur 12 tahun ke atas, sehingga masih memerlukan penambahan. Pemko hanya memiliki truck arm roll (truk besar) empat buah, dan itu dibutuhkan pengadaan kembali.
Sedangkan kontainer, hingga saat ini ada 21 tetapi ada yang telah rusak ataupun tidak layak dipergunakan. Sehingga, perlu dianggarkan dana untuk memperbaiki dan menambah unitnya.
Untuk TPAS, harus dilakukan penataan kembali dan penambahan alat berat baru, seperti exavator dan bulldozer. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Jumat, 03 September 2010
Pendataan Honorer di Pemko Beraroma KKN
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Proses pendataan tenaga honorer menjadi calon pengawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Palangka Raya mengeluarkan aroam tak sedap. Ini menyusul ada dugaan pratek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Dugaan itu muncul karena ada tenaga honorer di KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Provinsi Kalteng bernama Herny S.Hut yang didata menjadi CPNS di lingkungan Pemko. Konon, Herny lolos jadi PNS karena diperjuangan oleh kerabatnya yang jadi pejabat di Pemko.
Persoalan ini kontan mendapat respons dari berbagai kalangan. Empat tenaga honorer di KONI Kalteng, masing-masing Mulyadi, Gading, Syafpi, dan Murjani langsung mengajukan keberatan. Surat protes pun kemudian dilayangkan kepada Menteri Negara PAN di Jakarta, Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur, dan Walikota.
Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kalteng, Kepala BKPP Kalteng, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kepala Inspektorat Kalteng, dan Inspektorat Palangka Raya.
Didalam surat protes itu dijelaskan, Herny merupakan pegawai KONI sejak Januari 2003 hingga Juli 2009. Menurut Surat Edaran (SE) MenPAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 05 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer, ada dua kategori honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS. Pertama, yang penghasilannya dibiayai APBN atau ABPD, dan kedua, yang pembiayaannya non APBN maupun APBD.
Honorer non APBN maupun APBD adalah bisa diangkat adalah yang SK-nya diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah. Sementara KONI, tidak termasuk dalam kategori intansi pemerintah. Menurut Mulyadi dan rekan-rekannya, pengangkatan Herny menjadi CPNS di Pemko tentu aneh.
Mereka menduga, Herny adalah kerabat pejabat yang melakukan pendataan di lingkungan Pemko. Jika itu benar, pertanyaannya, apakah pengangkatan ini merupakan program pejabat daerah untuk menangkat sanak saudaranya?
Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Yurikus Dimang, yang dikonfirmasi terpisah, mempertanyakan jumlah tenaga honorer dan tenaga kontrak yang diangkat menjadi PNS tahun 2009 dan 2010.
Ia juga mempertanyakan langkah yang dilakukan Pemko untuk meminimalisir terjadinya KKN dalam proses pendataan. Permasalahan KKN seolah-olah dianggap menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam mengangkat tenaga honorer dan saat seleksi penerimaan CPNS.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemko melalui media, formasi CPNS untuk tahun 2010 jatanya sekitar 222 orang. “Hal itu harus sudah dipikirkan, dan Walikota perlu meningkatkan pengawasan terhadap penerimaan CPNS ini,” kata Yurikus. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Kamis, 02 September 2010
Walikota Diminta Tinjau Kembali Nota Keuangan dan RAPBD-P
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Selang dua hari Walikota Palangka Raya HM Riban Satia menyampaikan nota keuangan, dan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD-P), melalui rapat paripurna DPRD ke-13 mendapat tanggapan keras dari fraksi DPRD .
Karena, dalam sidang paripurna DPRD ke-14, beragendakan pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan dan RAPBD-P yang disampaikan berbeda dari hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemko, dan walikota diminta untuk meninjau kembali dan memerbaiki.
“Walikota menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBD-P berbeda atau tidak singkron dengan hasil rapat Banggar dan pemko yang telah disampaikan dalam paripurna ke-9, pada 19 Agustus yang lalu,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Nenie Adriati Lambung, dalam paripurna tersebut, Rabu (1/9), di aula rahan DPRD.
Nenie Lambung mengatakan, harusnya nota keuangan dan RAPBD-P sesuai kesepakatan antara DPRD dan Pemko. Apalagi, rancangan tersebut sudah disampaikan dalam rapat paripurna.
Sehingga, Fraksi PDIP berupaya konsisten, menjunjung tinggi konstitusi, dan mengantisipasi agar kebijakan yang dibuat berlandaskan ketentuan peraturan perundang, serta tidak menjerumuskan DPRD maupun Pemko, apa yang telah dibuat dan disampaikan walikota harus ditinjau dan diperbaiki.
Karena, melaksanakan pembangunan secara terpadu, efisiensi, dan berkelanjutan hanya dapat diwujudkan kalau terarah serta ada tahapan-tahapan yang jelas.
Sementara, bila anggaran terfokus belanja barang dan jasa, dan berada ditangan individu, maka kecenderungannya berdampak pada hasil pembangunan yang tidak terarah pula.
Juru Bicara Fraksi Bintang Persatuan Pembaharuan Kebangkitan Rakyat Indonesia (BPPKRI) DPRD Basirun B Sahepar mengatakan, nota keuangan dan RAPBD-P yang disampaikan Walikota dapat diterima untuk dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya.
Dengan catatan, plapon anggaran yang tertuang dalam Nota keuangan dan rancangan tersebut harus diperbaiki serta disesuaikan menurut hasil pembahasan Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemko.
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Elsanto Harinatalno, dan Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Yurikus Dimang.
Sementara Juru Bicara Fraksi PAN, PKS, Buruh DPRD Palangka Raya Hatir Sata Tarigan mengatakan, nota keuangan dan RAPBD-P yang disampaikan Walikota harus tetap mengacu pada KUA dan PPA yang telah disepakati.
Selain itu, pemko perlu memberikan penjelasan langkah-langkah yang dilakukan agar target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp34 miliar, dan sejauh mana optimisme mewujudkannya.
Rapat paripurna ke-14 dipimpin Ketua DPRD Sigit K Yunianto, didampingi wakil-wakilnya, di hadiri Anggota DPRD, Walikota, dan beberapa Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemko.
Sebelum menutup rapat Ketua DPRD meminta kepada Walikota agar memersiapkan penjelasan dan memerbaiki nota keuangan dan RAPBD-P, serta menyampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya.
Menariknya, sebelum rapat paripurna di tutup, Bappeda kota Palangka Raya menyampaikan secari kertas kepada Plt Sekretaris DPRD Yudinantir, kemudian dibacakan untuk memberitahukan kepada seluruh SKPD agar berkumpul di Peteng Karuhei 1 setelah rapat. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Rabu, 01 September 2010
Tantangan dan Strategi Realisasi Revitalisasi Pertanian
PALANGKA RAYA,Penyaksi_
Dosen Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya Yusurun Jagau, Selasa (31/8), mengatakan, upaya merealisasikan pertanian di Provinsi Kalimantan Tengah tergantung cara menyelesaikan tantangan dan strategi pemerintah menerapkan.
Karena, sebagian besar daerah ini lahan gambut, sementara lahan yang tak bergambut tanah mineral) relatif tinggi kadar sulfat masamnya. Maka, dengan kondisi lahan seperti ini turut memersulitkan pertumbuhan pertanian.
Keberlangsungan pertanian di daerah ini ditentukan keberhasilan mengelola aset biofisik serta aset masyarakatnya. Manajemen drainase merupakan kunci pembangunan berkelanjutan di eks PLG. Namun, drainase ini sangat bertentangan dengan tujuan rehabilitasi gambut.
Kemudian manajemen air dapat ditentukan melalui kapasitas infrastrukturnya untuk memertahankan kualitas tanah melalui kontrol drainase, pencucian asam atau racun
“Perlu diketahui manajamen air di eks PLG sangat buruk dan berpotensi memicu kebakaran akibat keringnya gambut. Apalagi sekarang ini lahan banyak yang asal di gali, dan hancur-hancuran,” kata Yusurun Jagau.
Selain itu, pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten/kota perlu melakukan penguatan sistem usaha tani maupun pembangunan pertanian. Di mana pertanian berbasis beras (Rice-based Farm System), berbasis pohon (tree-based farm system), dan berbasis ternak (livestock-based farm system).
Tantangan terakhir, ungkap Dosen Unpar ini, pertanian di bidang perikanan perlu penanganan serius. Karena, keasaman air drainase dari kubah gambut dan intrusi air laut menghambat perkembangan perikanan.
Jika tidak dilakukan antisipasi, sedimentasi sungai dan terjadinya ilegal fishing (nelayan tak berizin) membuat sock ikan akan menurun. Sehingga, hal yang dapat dilakukan dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat, akses ke pasar, dan penyediaan modal.
Perlu diingat, tujuan revitalisasi pertanian untuk meningkatkan produktivitas pertanian melalui intensifikasi, dan diversifikasi sistem pertanian dan pembangunan secara terbatas pada wilayah yang baru.
Maka, pendekatan dan strategi revitalisasi pertanian dapat dilakukan beberapa hal, diantarannya, melakukan pengurangan drainase ke lahan gambut, pengembangan pertanian kawasana budidaya terbatas untuk skala luas tidak diperbolehkan.
Meminta perkebunan skala besar yang dikelola perusahaan berstandar Nasional maupun Internasional menanam spesies atau jenis tanaman yang cocok serta mampu mengembangkan teknik meminimalisir penggunaan drainase gambut.
Kemudian, pengembangan pertanian di kawasan budidaya dapat dilanjutkan tanpa harus memertimbangkan konservasi dan rehabilitasi gambut. Dan, mengemmbangkan transmigrasi baru disarankan untuk tidak dilakukan hingga transmigrasi yang ada dapat diatasi atau di kelola dengan baik.
Terpenting, tegas Yusurun Jagau, pengembangan kepala sawit skala luas di kawasan budidaya terbatas jangan dilakukan, sebab akan memerparah kerusakan gambut. Menanam karet juga menguntungkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Dana P2KP Terjadi penyimpangan
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Walikota Palangka Raya HM Riban Satia, baru-baru ini, mengungkakan, dana program penanggulangan kemiskinan di perkotaan (P2KP) pada tahun 2009 telah terjadi penyimpangan sebesar Rp500 juta dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah).
Penyimpangan ini menjadi temuan di dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) wilayah provinsi Kalimantan Tengah, dan sekarang ini sudah di proses dan ditangani secara hukum.
Karena, sesuai batas waktu 60 hari tenggat waktu yang diberikan BPK Kalteng kepada Pemko untuk memberikan penjelasan dan memertanggung jawabkannya tidak terpenuhi.
Akibat penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di salah satu dinas, berdampak pada tidak terlaksananya program P2KP sesuai dengan target yang disusun, sebab baru terrealisasi sekitar 80 persen.
Agar diketahui, Walikota mengatakan, sumber dana P2KP ini berasal dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) sekitar Rp1,5 miliar, yang mana telah diserap dan di manfaatkan seluruhnya oleh masyarakat.
Kemudian, dana sebesar Rp500 juta dari swadaya masyarakat juga telah dipergunakan oleh mereka sendiri. Sementara dari anggaran APBD Kota palangka Raya sebesar Rp1 miliar, hanya 50 persen yang digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sehingga, dari rekomendasi dan temuan berbagai penyimpangan di LHP BPK Kalteng, Pemko telah berkomitmen akan terus berupaya memerbaikinya sistem pengadministrasian penggunaan anggaran hingga pembinaan terhadap PNS maupun pemegang kebijakan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Adapun pembinaan yang akan dilakukan, diantaranya, melakukan peringatan, menegur secara lisan maupun tertulis, meningkatkan pengawasan internal, sampai membebas tugaskan beberapa pejabat dari posisinya.
“Itu suatu bukti kesungguhan saya sebagai kepala daerah, dan dan seluruh pejabat teras pemko dalam memerbaiki penggunaan anggaran, memerbaiki kinerja, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Walikota.
Program P2KP ini bertujuan membantu dan meningkatkan perekonomian masyarakat Palangka Raya. Di mana, mereka yang mengajukan usulan banguan atau program apa perlu dibuat, mengerjakannya, serta mengawasi. Sementara, peran dan fungsi Pemko menyediakan anggaran serta memfasilitasi. Teruskan Sob...
Langganan:
Postingan (Atom)