Kamis, 29 Juli 2010

Label Belum Dicetak, Miras Bebas Beredar di Palangka Raya

Palangka Raya, Penyaksi_

Label minuman keras (miras) belum dicetak, namun peredaran miras di kota ini seakan bebas tanpa hambatan, sementara Pemerintah dan DPRD setempat tidak berbuat apa-apa.



Wakil Walikota Palangka Raya Maryono, usai mengikuti penanaman pohon di sekitar perkantoran Walikota, Kamis (29/7), mengatakan, lelang label miras sudah dilaksanakan, namun sudah mulai dicetak atau belum, diketahui.



Karena, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Palangka Raya hingga saat ini belum menyampaikan laporannya. Tetapi, bila belum dicetak, dan miras masih beredar,tekan sang ,berarti ada pengingkaran janji oleh distributor miras, sebab ada kesepakatan antara pemko dan distributor miras untuk tidak mengedarkan miras sampai label dicetak.



“Saat memimpin rapat tentang peredaran miras, dinyatakan stok lebel miras sudah tidak ada lagi, karena telah habis digunakan. Tapi, kita akan coba kaji lah apakah miras masih beredar,” kata Maryono.



Sekretaris DPKAD Kota Palangka Raya Haris M Magat membenarkan lelang label miras sudah dilaksanakan, namun percetakan belum dilakukan oleh perusahaan yang di tunjuk.
Haris mengatakan, surat perintah kerja (SPK) belum dapat di cetak dan diberikan CV Berkat Ananda selaku pelaksana pengadaan label miras. Karena, Inspektorat kota melakukan pemeriksaan khusus terhadap proyek ini.



“Bingung juga kenapa harus pemeriksaan khusus, seolah-olah pengadaan label ini sangat krusial dan rawan. Padahal kita (DPKAD) sudah berupaya agar pencetakan label ini segera dimulai,” kata Sekretaris DPKAD ini.



Belum adanya surat resmi dari Inspektorat untuk melanjutkan proyek ini membuat DPKAD tak berani mengeluarkan SPK. Memang sudah ada Inspektorat menyampaikan secara lisan, proyek ini dapat dilanjutkan.



Sementara, berbicara tentang pembuktian di depan hukum harus ada bukti tertulis atau surat. Hal ini yang membuat DPKAD tidak berani mengeluarkan SPK ke Perusahaan pelaksana pengadaan label.



“Kalau bukti otentik tidak ada, nanti DPKAD lagi yang disalahkan. Kita tidak ingin terus disalahkan, dan sekarang sedang berupaya memerbaiki citra buruk yang dilayangkan ke DPKAD,” kata Haris.



Ketua Kelompok IV Unit Pelayanan Barang dan Jasa (UPBJ) Pemko Palangka Raya Arbert Toembak SE mengatakan, lelang label miras sudah dilaksanakan, dan seluruh berkas pemenang telah diberikan ke DPKAD Kota selaku penanggungjawab proyek.



Karena, dinas tersebut yang berhak mengeluarkan SPK kepada CV Berkat Ananda selaku pemenang pengadaan label miras. Sehingga, tugas, dan wewenang UPBJ pemko telah selesai.



“Kalau menurut saya label miras belum di cetak, sebab sampai saat ini surat memulai kerja tidak ada di tembuskan ke kami, karena prosedurnya memang harus ada. Apalagi, Inspektorat kota melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengadaan label ini.,” kata Arbert.



Ketua UPBJ Pemko ini menjelaskan, pemenang lelang pengadaan label miras sudah ditetapkan tanggal 19 Mei 2010, yakni CV Berkat Ananda. Sebenarnya ada 16 perusahaan yang melakukan pendaftaran, namun yang melakukan hanya sembilan perusahaan.



Di mana, penawaran diajukan tidak lebih dari Rp500 juta Pagu Anggaran yang disediakan, dan perkiraan pengadaan sekitar Rp350 juta. Karena, CV Berkat Ananda penawar tertinggi, berkisar Rp275 juta lebih, maka ditetapkanlah perusahaan tersebut sebagai pelaksana.



Setelah dilakukan penetapan, ternyata salah satu perusahaan yang mengikuti, yakni CV Kapeje mengajukan keberatan dan banding terhadap keputusan tersebut. Penyerahan berkas-berkas perusahaan pemenang dan terlaksananya lelang ke DPKAD sempat tertunda sekitar dua minggu. Tetapi banding yang diajukan CV Kapeje tidak memengaruhi penetapan pelaksana pencetakan label miras.



“Seperti itulah proses lelang label miras ini. Pelaksana proyek akan mencetak sekitar 1juta lembar label miras,” kata Alber Tombak.



Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sriosako mengatakan, DPRD telah beberapak kali mendesak Pemko agar segera melakukan pelelangan dan mencetak label miras.



Sebab, label miras ini menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) Palangka Raya, dan perekonomian orang banyak, baik pekerja di distributor miras, Agen, penjual, maupun masyarakat yang membutuhkan miras.



“Kalau sampai saat ini belum di cetak, bagaimana bisa target PAD dari miras bisa tercapai. Label ini harus segera dicetak,” tegas Sriosako.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar