Palangka Raya, Penyaksi_
Kenaikan biaya praktek perkuliahan lapangan (PPL)2 tanpa memberikan penjelasan dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu membuktikan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya tidak transparannya.
Dosen Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya Lukman Hakim Siregar, Rabu (28/7), mengatakan, menaikkan biaya PPL2 itu tidak sembarangan dan asal, melainkan ada surat edaran resmi yang diberitahukan ke seluruh mahasiswa, baik ditempel maupun tatap muka.
Karena, berdasarkan surat edaran tersebut mahasiswa mengetahui rincian biayanya dan alasan kenaikan biayanya. Bukan langsung menaikkan dan tanpa ada alasan yang jelas.
“Pimpinan FKIP, khususnya Pembantu Dekan (PD) I berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka. Bukan menunggu mahasiswa yang datang menanyakan kepadanya. Sudahlah, tidak zamannya menekan atau mengintimidasi mahasiswa,” kata Lukman Siregar.
Selain itu, pembayaran PPL2 dengan tidak diberikannya kwitansi patut dipertanyakan, khususnya ke unit pelaksana praktek perkuliahan lapangan (UP3L) Unpar selaku penanggung jawab PPL2.
Bagaimana bisa, ungkap Dosen Program studi Bahasa dan sastra Indonesia FKIP Unpar ini, pembayaran tanpa ada kwitansi. Lalu mahasiswa yang ingin memberikan bukti ke orang tuannya bahwa telah membayar PPL2 menggunakan apa.
Lebih parahnya lagi, bila UP3L menyatakan bahwa mahasiswa belum membayar PPL2, apa yang harus dilakukan atau dijawab mahasiswa tersebut, sementara bukti satu-satunya hanya kwitansi.
Disamping itu, dengan tidak adanya kwitansi memberikan peluang untuk melakukan korupsi. Karena, rincian besaran dana yang dibayarkan mahasiswa untuk apa tercantum di kwitansi, dan kelebihan dananya bisa saja diambil pihak pelaksana PPL UP3L Unpar.
Sebab, berdasarkan pengalaman PPL tahun sebelumnya, ada guru pamong atau pendamping mahasiswa PPL sama sekali tidak diberikan uang transportasi. Padahal, dana tersebut ada tersedia dari pembayaran mahasiswa yang ikut PPL.
“Bingung juga saya, apa enaknya seh makan uang mahasiswa, disumpahin ratusan mahasiswa, dan dekat dengan penjara lagi. Sudahlah, mending makan dari uang halal dan hasil rezeki sendiri,” kata Lukman Siregar.
Namun, permasalahan ini kembali ke mahasiswa, apakah hanya diam dan menerima begitu saja, serta beraninya mengeluh di belakang. Atau, memertanyakan langsung ke unsur pimpinan Fakultas maupun UP3L Unpar.
Mahasiswa tak perlu takut, mengetahui dasar dan penjelasan dari Fakultas merupakan hak. Karena, sehebat apapun Universitas tersebut, kalau mahasiswanya tidak ada, tak akan dapat beraktivitas.
Sementara itu, Pembantu Dekan I FKIP Unpar Prof Dr Sanggam Manalu yang sempat berjanji akan memberikan keterangan, Rabu (28/7), sudah di short message sent (SMS) tidak memberikan tanggapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar