PALANGKA RAYA,Penyaksi_
Warga Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut mengeluhkan Pemerintah Kota (Pemko) dalam memberikan bantuan tak tepat sasaran dan sesuai kebutuhan. Sehingga, warga menganggap pemko tidak serius dan sekedar menjalankan program.
Satu diantara puluhan warga Tanjung Pinang bapak Yohannes, saat menerima kunjungan Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari daerah pemilihan (Dapil) 2, di aula kelurahan Tanjung Pinang mengatakan, bantuan untuk membantu mensejahterakan warga daerah ini selalu diberikan. Diantaranya, bibit pertanian sayur-sayuran, ayam, babi, sapi, maupun Kambing.
Namun, sangat disayangkan pemberiannya terkadang tidak kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Misalnya, bibit babi dua ekor untuk dikembangkan biakkan diserahkan ke warga yang beragama muslim.
Bagaimana bisa dikembangkan, dari sisi agama tidak diperkenankan, dan cara memeliharanya pun tak tahu. Sementara, warga kristiani yang mengerti dan membutuhkannya tidak diberikan.
Selain itu, ketika bantuan sudah diserahkan kepada masyarakat untuk dikembangkan, tetapi cara mengembangbiakkan sama sekali tidak diberitahu. Bahkan, pemko tidak melakukan pengawasan untuk mengontrol dan mengetahui sejauh mana perkembangannya.
Sebab, SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang menyerahkan bantuan saat itu, hingga kini tidak pernah hadir ke Tanjung Pinang. Sehingga, warga yang mendapat bantuan, ketika kebingungan cara mengembangbiakkannya tidak tahu hendak ditanyakan kepada siapa.
Seharusnya, Pemko sebelum menyerahkan bantuan ke masyarakat, terlebih dahulu memberikan pendidikan dan pembinaan. Sehingga, bantuan yang diberikan benar-benar dikelola dan dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan. tekan sang
Ketua RW II Kelurahan Tanjung Pinang Suriansyah S Depung menambahkan, terkadang bantuan yang diserahkan tidak melibatkan aparatur kelurahan, mulai dari RT hingga RW.
“Kita tidak tahu bantuan itu dari siapa dan tujuannya untuk apa, tiba-tiba diantar dan disuruh untuk menjaga dan mengembangkannya. Setelah itu, SKPD yang memberikannya tidak pernah lagi datang,” katanya.
Bahkan, lebih uniknya lagi, disampaikan kepada warga bahwa bantuan dari Dinas Sosial Kota Palangka Raya. Namun, ada salah satu nama disebutkan kalau bantuan tersebut darinya. Sehingga, aparatur kelurahan mewakili masyarakat terkadang kebingungan menjelaskan ke warga.
Diberikannya bantuan sangat bagus dan diapresiasi masyarakat, hanya perlu pemberitahuan terlebih dahulu agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga, tujuan diberikannya bantuan tercapai dan tepat sasaran.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto SH mengatakan, bantuan untuk meningkatkan perekonomian warga Tanjung Pinang sudah tepat, dengan tidak memberikan berupa uang tunai, melainkan berbentuk barang. Sehingga, masyarakat dididik untuk mandiri dan tidak manja.
Hanya, perlu keseriusan dan koordinasi ditingkatkan antara SKPD di lingkungan pemko yang membidanginya dengan aparatur yang ada di masyarakat.
Maka, keluhan-keluhan yang disampaikan warga Tanjung Pinang, nantinya akan ditindaklanjuti dan dibahas dalam Komisi-komisi sesuai tugas, pokok, dan fungsinya.
Setelah itu, akan disampaikan dan dibahas kembali ke Dinas-dinas yang membidangi untuk mendapatkan suatu keputusan yang tepat dan benar-benar solusi permasalahan.
target="new"
Teruskan Sob...
Memerdekakan Pikiran, Meliarkan Imajinasi, untuk Melihat Dunia Seutuhnya!
Jumat, 30 Juli 2010
Intensif RT/RW Tak Belum DIberikan
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Sungguh ironis kota ini, Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) selalu dituntut bekerja dengan baik agar dapat membantu kinerja Pemerintah. Namun, sejak Januari 2010 hingga kini intensif sebesar Rp100 ribu per bulan tak kunjung diberikan Pemerintah Kota (Pemko).
Wakil Ketua Komisi I DPRD kota Palangka Raya Mambang I Tubil, baru-baru ini, mempertanyakan kepada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota, penyebab belum diserahkannya intensif RT, RW, dan Mantir Adat.
Mambang mengatakan, intensif untuk triwulan pertama tahun 2010 sudah diserahkan kepada RT, RW, maupun Mantir Adat. Namun, menurut informasi belum diterima.
Seharusnya, DPKAD sudah merealisasikan dana intensif tersebut untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Bagaimanapun peran RT, RW, dan Mantir Adat sangat berarti dalam membantu pemko memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Sudah selayaknya intensif mereka diberikan tepat waktu, sebab anggaran untuk pembayarannya disediakan dari APBD. Sehingga, diharapkan kepada DPKAD kota agar segera merealisasikannya.
Kepala DPKAD Palangka Raya Drs Burhanuddin MM mengatakan, berdasarkan aturan yang baru pemberian intensif RT, RW, dan Mantir untuk tahun 2010 diserahkan langsung oleh Camat setempat.
Di mana setiap Camat dalam mencairkan, terlebih dahulu membuat pengajuan dana intensif RT, RW, dan Mantir, kemudian disampaikan ke DPKAD. Setelah diproses dan sesuai dengan ketentuan, barulah dana intensif tersebut dapat diberikan.
Sehingga, bila dana intensif belum diberikan berarti camatnya tidak proaktif dan perlu dipanggil untuk diminta penjelasannya. Sebab, seluruh proses pencairan sudah berada pada Camat.
Camat Pahandut Drs Edie, membenarkan jika dana intensif RT/RW untuk triwulan pertama belum diberikan. Dikatakannya, keterlambatan diberikannya dana intensif akibat adanya perubahan sistem pengelolaan keuangan pemko.
Jika masih menganut sistem yang terdahulu, apabila diajukan permohonan Rp500 juta untuk dana intensif, maka sebesar itupula akan diberikan. Sedangkan, untuk tahun ini jauh berbeda, sebab besaran dana yang diajukan tidak direalisasikan sepenuhnya.
Misalnya di ajukan Rp500 juta, sementara DPKAD kota hanya memberikan Rp170 juta tahap pertama, kemudian diberikan lagi pada tahap II, dan seterusnya tahap ketiga, sampai mencapai dana yang diperlukan. Hal inilah yang membuat belum diserahkan, dan bukan keinginan dari Kecamatan Pahandut yang tidak ingin memberikan.
Rencananya intensif triwulan I, untuk RT/RW Kecamatan Pahandut diberikan sebelum pemilu kada. Namun, karena pada saat ingin diberikan terkendala pada minggu tenang pemilu kada maka dibatalkan. Sebab, seperti yang diketahui, bila masa tenang dilarang mengumpulkan banyak orang, khawatir adanya penggiringan opisi massa.
Akibat adanya penundaan tersebut, maka dana intensif yang telah ada tersebut dipergunakanlah untuk keperluan yang lain, yakni memberikan dana intensif kepada mantir untuk triwulan pertama, dan operasional Kecamatan.
Sementara, untuk RT/RW menunggu diberikannya dari DPKAD Kota. Sehingga, akhir bulan ini akan diupayakan sudah diberikan, namun tidak berjanji, diusahakan semaksimalnya. Teruskan Sob...
Sungguh ironis kota ini, Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) selalu dituntut bekerja dengan baik agar dapat membantu kinerja Pemerintah. Namun, sejak Januari 2010 hingga kini intensif sebesar Rp100 ribu per bulan tak kunjung diberikan Pemerintah Kota (Pemko).
Wakil Ketua Komisi I DPRD kota Palangka Raya Mambang I Tubil, baru-baru ini, mempertanyakan kepada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota, penyebab belum diserahkannya intensif RT, RW, dan Mantir Adat.
Mambang mengatakan, intensif untuk triwulan pertama tahun 2010 sudah diserahkan kepada RT, RW, maupun Mantir Adat. Namun, menurut informasi belum diterima.
Seharusnya, DPKAD sudah merealisasikan dana intensif tersebut untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Bagaimanapun peran RT, RW, dan Mantir Adat sangat berarti dalam membantu pemko memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Sudah selayaknya intensif mereka diberikan tepat waktu, sebab anggaran untuk pembayarannya disediakan dari APBD. Sehingga, diharapkan kepada DPKAD kota agar segera merealisasikannya.
Kepala DPKAD Palangka Raya Drs Burhanuddin MM mengatakan, berdasarkan aturan yang baru pemberian intensif RT, RW, dan Mantir untuk tahun 2010 diserahkan langsung oleh Camat setempat.
Di mana setiap Camat dalam mencairkan, terlebih dahulu membuat pengajuan dana intensif RT, RW, dan Mantir, kemudian disampaikan ke DPKAD. Setelah diproses dan sesuai dengan ketentuan, barulah dana intensif tersebut dapat diberikan.
Sehingga, bila dana intensif belum diberikan berarti camatnya tidak proaktif dan perlu dipanggil untuk diminta penjelasannya. Sebab, seluruh proses pencairan sudah berada pada Camat.
Camat Pahandut Drs Edie, membenarkan jika dana intensif RT/RW untuk triwulan pertama belum diberikan. Dikatakannya, keterlambatan diberikannya dana intensif akibat adanya perubahan sistem pengelolaan keuangan pemko.
Jika masih menganut sistem yang terdahulu, apabila diajukan permohonan Rp500 juta untuk dana intensif, maka sebesar itupula akan diberikan. Sedangkan, untuk tahun ini jauh berbeda, sebab besaran dana yang diajukan tidak direalisasikan sepenuhnya.
Misalnya di ajukan Rp500 juta, sementara DPKAD kota hanya memberikan Rp170 juta tahap pertama, kemudian diberikan lagi pada tahap II, dan seterusnya tahap ketiga, sampai mencapai dana yang diperlukan. Hal inilah yang membuat belum diserahkan, dan bukan keinginan dari Kecamatan Pahandut yang tidak ingin memberikan.
Rencananya intensif triwulan I, untuk RT/RW Kecamatan Pahandut diberikan sebelum pemilu kada. Namun, karena pada saat ingin diberikan terkendala pada minggu tenang pemilu kada maka dibatalkan. Sebab, seperti yang diketahui, bila masa tenang dilarang mengumpulkan banyak orang, khawatir adanya penggiringan opisi massa.
Akibat adanya penundaan tersebut, maka dana intensif yang telah ada tersebut dipergunakanlah untuk keperluan yang lain, yakni memberikan dana intensif kepada mantir untuk triwulan pertama, dan operasional Kecamatan.
Sementara, untuk RT/RW menunggu diberikannya dari DPKAD Kota. Sehingga, akhir bulan ini akan diupayakan sudah diberikan, namun tidak berjanji, diusahakan semaksimalnya. Teruskan Sob...
Kamis, 29 Juli 2010
FKIP Unpar Tidak Transparan
Palangka Raya, Penyaksi_
Kenaikan biaya praktek perkuliahan lapangan (PPL)2 tanpa memberikan penjelasan dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu membuktikan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya tidak transparannya.
Dosen Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya Lukman Hakim Siregar, Rabu (28/7), mengatakan, menaikkan biaya PPL2 itu tidak sembarangan dan asal, melainkan ada surat edaran resmi yang diberitahukan ke seluruh mahasiswa, baik ditempel maupun tatap muka.
Karena, berdasarkan surat edaran tersebut mahasiswa mengetahui rincian biayanya dan alasan kenaikan biayanya. Bukan langsung menaikkan dan tanpa ada alasan yang jelas.
“Pimpinan FKIP, khususnya Pembantu Dekan (PD) I berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka. Bukan menunggu mahasiswa yang datang menanyakan kepadanya. Sudahlah, tidak zamannya menekan atau mengintimidasi mahasiswa,” kata Lukman Siregar.
Selain itu, pembayaran PPL2 dengan tidak diberikannya kwitansi patut dipertanyakan, khususnya ke unit pelaksana praktek perkuliahan lapangan (UP3L) Unpar selaku penanggung jawab PPL2.
Bagaimana bisa, ungkap Dosen Program studi Bahasa dan sastra Indonesia FKIP Unpar ini, pembayaran tanpa ada kwitansi. Lalu mahasiswa yang ingin memberikan bukti ke orang tuannya bahwa telah membayar PPL2 menggunakan apa.
Lebih parahnya lagi, bila UP3L menyatakan bahwa mahasiswa belum membayar PPL2, apa yang harus dilakukan atau dijawab mahasiswa tersebut, sementara bukti satu-satunya hanya kwitansi.
Disamping itu, dengan tidak adanya kwitansi memberikan peluang untuk melakukan korupsi. Karena, rincian besaran dana yang dibayarkan mahasiswa untuk apa tercantum di kwitansi, dan kelebihan dananya bisa saja diambil pihak pelaksana PPL UP3L Unpar.
Sebab, berdasarkan pengalaman PPL tahun sebelumnya, ada guru pamong atau pendamping mahasiswa PPL sama sekali tidak diberikan uang transportasi. Padahal, dana tersebut ada tersedia dari pembayaran mahasiswa yang ikut PPL.
“Bingung juga saya, apa enaknya seh makan uang mahasiswa, disumpahin ratusan mahasiswa, dan dekat dengan penjara lagi. Sudahlah, mending makan dari uang halal dan hasil rezeki sendiri,” kata Lukman Siregar.
Namun, permasalahan ini kembali ke mahasiswa, apakah hanya diam dan menerima begitu saja, serta beraninya mengeluh di belakang. Atau, memertanyakan langsung ke unsur pimpinan Fakultas maupun UP3L Unpar.
Mahasiswa tak perlu takut, mengetahui dasar dan penjelasan dari Fakultas merupakan hak. Karena, sehebat apapun Universitas tersebut, kalau mahasiswanya tidak ada, tak akan dapat beraktivitas.
Sementara itu, Pembantu Dekan I FKIP Unpar Prof Dr Sanggam Manalu yang sempat berjanji akan memberikan keterangan, Rabu (28/7), sudah di short message sent (SMS) tidak memberikan tanggapan.
Teruskan Sob...
Kenaikan biaya praktek perkuliahan lapangan (PPL)2 tanpa memberikan penjelasan dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu membuktikan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya tidak transparannya.
Dosen Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya Lukman Hakim Siregar, Rabu (28/7), mengatakan, menaikkan biaya PPL2 itu tidak sembarangan dan asal, melainkan ada surat edaran resmi yang diberitahukan ke seluruh mahasiswa, baik ditempel maupun tatap muka.
Karena, berdasarkan surat edaran tersebut mahasiswa mengetahui rincian biayanya dan alasan kenaikan biayanya. Bukan langsung menaikkan dan tanpa ada alasan yang jelas.
“Pimpinan FKIP, khususnya Pembantu Dekan (PD) I berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka. Bukan menunggu mahasiswa yang datang menanyakan kepadanya. Sudahlah, tidak zamannya menekan atau mengintimidasi mahasiswa,” kata Lukman Siregar.
Selain itu, pembayaran PPL2 dengan tidak diberikannya kwitansi patut dipertanyakan, khususnya ke unit pelaksana praktek perkuliahan lapangan (UP3L) Unpar selaku penanggung jawab PPL2.
Bagaimana bisa, ungkap Dosen Program studi Bahasa dan sastra Indonesia FKIP Unpar ini, pembayaran tanpa ada kwitansi. Lalu mahasiswa yang ingin memberikan bukti ke orang tuannya bahwa telah membayar PPL2 menggunakan apa.
Lebih parahnya lagi, bila UP3L menyatakan bahwa mahasiswa belum membayar PPL2, apa yang harus dilakukan atau dijawab mahasiswa tersebut, sementara bukti satu-satunya hanya kwitansi.
Disamping itu, dengan tidak adanya kwitansi memberikan peluang untuk melakukan korupsi. Karena, rincian besaran dana yang dibayarkan mahasiswa untuk apa tercantum di kwitansi, dan kelebihan dananya bisa saja diambil pihak pelaksana PPL UP3L Unpar.
Sebab, berdasarkan pengalaman PPL tahun sebelumnya, ada guru pamong atau pendamping mahasiswa PPL sama sekali tidak diberikan uang transportasi. Padahal, dana tersebut ada tersedia dari pembayaran mahasiswa yang ikut PPL.
“Bingung juga saya, apa enaknya seh makan uang mahasiswa, disumpahin ratusan mahasiswa, dan dekat dengan penjara lagi. Sudahlah, mending makan dari uang halal dan hasil rezeki sendiri,” kata Lukman Siregar.
Namun, permasalahan ini kembali ke mahasiswa, apakah hanya diam dan menerima begitu saja, serta beraninya mengeluh di belakang. Atau, memertanyakan langsung ke unsur pimpinan Fakultas maupun UP3L Unpar.
Mahasiswa tak perlu takut, mengetahui dasar dan penjelasan dari Fakultas merupakan hak. Karena, sehebat apapun Universitas tersebut, kalau mahasiswanya tidak ada, tak akan dapat beraktivitas.
Sementara itu, Pembantu Dekan I FKIP Unpar Prof Dr Sanggam Manalu yang sempat berjanji akan memberikan keterangan, Rabu (28/7), sudah di short message sent (SMS) tidak memberikan tanggapan.
Teruskan Sob...
Pencaker Palangka Raya Terpusat ke PNS
Palangka Raya, Penyaksi_
Selama ini para pencari kerja (pencaker) di kota Palangka Raya ini selalu terpusat dan hanya menunggu penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), padahal pekerjaan lain memberikan penghasilan yang relatif lebih besar.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Informasi Permasalahan Kerja (Kasi IPK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Kota Palangka Raya Elly Parmiwati, Rabu (29/7), di ruang kerjanya.
Hal ini dibuktikan dari banyaknya mengajukan pembuatan ataupun perpanjangan kartu kuning ketika ada penerimaan PNS. Jika sudah ada penerimaan, pasti terjadi penumpukan berkas.
“Dalam sehari berkas yang masuk bisa mencapai 200 sampai 300, sedangkan hari biasa hanya 10 hingga 20 berkas. Sehingga, pada saat itu kerepotan dan harus menambah staff untuk mengerjakannya,” kata Elly
Disnakertran sebenarnya sudah berupaya meminimalisir para pencaker ataupun pengangguran. Di mana, pencaker sering di hubungi kalau ada lowongan di suatu perusahaan.
Karena, beberapa perusahaan selalu terlebih dahulu memberitahukan ke Disnakertran membutuhkan tenaga kerja. Namun, karena tanggapan dari para pencaker lebih banyak menolak maupun pikir-pikir, membuat bingung.
“Ini orang butuh pekerjaan atau lebih baik menganggur demi menunggu penerimaan PNS ya. Itu yang kadang-kadang terbesit di hati kalau sudah menolak. Ini, perusahaan asuransi membutuhkan tenaga kerja saja belum ada yang mau,” kata Kasi IPK ini.
Pengajuan kartu kuning sejak awal Januari hingga akhir Juni sekitar 1327 berkas. Data ini menurun drastis bila dibandingkan tahun sebelumnya, karena adanya peraturan baru, di mana masa berlakunya hingga 2tahun.
Namun, kartu kuning tersebut harus diperbaharui tiap enam bulan sekali, jika tidak, diberikan tanda kalau belum memerpanjang. Tujuannya, untuk melihat tingkat pencaker di Palangka Raya di bandingkan dengan data yang ada.
Apabila ingin membuat kartu kuning, syaratnya mengisi formulir (kartu AK/2) yang diberikan petugas, fotocopy izasah SD sampai pendidikan terakhir (1 lembar), pas foto 3x4 menggunakan pakaian hem buka kaos (2lembar), dan bila ada foto copy sertifikat kursus (1 lembar.
Sementara, untuk memerpanjang ganti kartu, cukup membawa kartu kuning asli atau foto copy, 1 lembar foto copy KTP yang masih berlaku, dan pas foto 3x4 menggunakan pakaian hem buka kaos (2 lembar). Teruskan Sob...
Selama ini para pencari kerja (pencaker) di kota Palangka Raya ini selalu terpusat dan hanya menunggu penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), padahal pekerjaan lain memberikan penghasilan yang relatif lebih besar.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Informasi Permasalahan Kerja (Kasi IPK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Kota Palangka Raya Elly Parmiwati, Rabu (29/7), di ruang kerjanya.
Hal ini dibuktikan dari banyaknya mengajukan pembuatan ataupun perpanjangan kartu kuning ketika ada penerimaan PNS. Jika sudah ada penerimaan, pasti terjadi penumpukan berkas.
“Dalam sehari berkas yang masuk bisa mencapai 200 sampai 300, sedangkan hari biasa hanya 10 hingga 20 berkas. Sehingga, pada saat itu kerepotan dan harus menambah staff untuk mengerjakannya,” kata Elly
Disnakertran sebenarnya sudah berupaya meminimalisir para pencaker ataupun pengangguran. Di mana, pencaker sering di hubungi kalau ada lowongan di suatu perusahaan.
Karena, beberapa perusahaan selalu terlebih dahulu memberitahukan ke Disnakertran membutuhkan tenaga kerja. Namun, karena tanggapan dari para pencaker lebih banyak menolak maupun pikir-pikir, membuat bingung.
“Ini orang butuh pekerjaan atau lebih baik menganggur demi menunggu penerimaan PNS ya. Itu yang kadang-kadang terbesit di hati kalau sudah menolak. Ini, perusahaan asuransi membutuhkan tenaga kerja saja belum ada yang mau,” kata Kasi IPK ini.
Pengajuan kartu kuning sejak awal Januari hingga akhir Juni sekitar 1327 berkas. Data ini menurun drastis bila dibandingkan tahun sebelumnya, karena adanya peraturan baru, di mana masa berlakunya hingga 2tahun.
Namun, kartu kuning tersebut harus diperbaharui tiap enam bulan sekali, jika tidak, diberikan tanda kalau belum memerpanjang. Tujuannya, untuk melihat tingkat pencaker di Palangka Raya di bandingkan dengan data yang ada.
Apabila ingin membuat kartu kuning, syaratnya mengisi formulir (kartu AK/2) yang diberikan petugas, fotocopy izasah SD sampai pendidikan terakhir (1 lembar), pas foto 3x4 menggunakan pakaian hem buka kaos (2lembar), dan bila ada foto copy sertifikat kursus (1 lembar.
Sementara, untuk memerpanjang ganti kartu, cukup membawa kartu kuning asli atau foto copy, 1 lembar foto copy KTP yang masih berlaku, dan pas foto 3x4 menggunakan pakaian hem buka kaos (2 lembar). Teruskan Sob...
Label Belum Dicetak, Miras Bebas Beredar di Palangka Raya
Palangka Raya, Penyaksi_
Label minuman keras (miras) belum dicetak, namun peredaran miras di kota ini seakan bebas tanpa hambatan, sementara Pemerintah dan DPRD setempat tidak berbuat apa-apa.
Wakil Walikota Palangka Raya Maryono, usai mengikuti penanaman pohon di sekitar perkantoran Walikota, Kamis (29/7), mengatakan, lelang label miras sudah dilaksanakan, namun sudah mulai dicetak atau belum, diketahui.
Karena, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Palangka Raya hingga saat ini belum menyampaikan laporannya. Tetapi, bila belum dicetak, dan miras masih beredar,tekan sang ,berarti ada pengingkaran janji oleh distributor miras, sebab ada kesepakatan antara pemko dan distributor miras untuk tidak mengedarkan miras sampai label dicetak.
“Saat memimpin rapat tentang peredaran miras, dinyatakan stok lebel miras sudah tidak ada lagi, karena telah habis digunakan. Tapi, kita akan coba kaji lah apakah miras masih beredar,” kata Maryono.
Sekretaris DPKAD Kota Palangka Raya Haris M Magat membenarkan lelang label miras sudah dilaksanakan, namun percetakan belum dilakukan oleh perusahaan yang di tunjuk.
Haris mengatakan, surat perintah kerja (SPK) belum dapat di cetak dan diberikan CV Berkat Ananda selaku pelaksana pengadaan label miras. Karena, Inspektorat kota melakukan pemeriksaan khusus terhadap proyek ini.
“Bingung juga kenapa harus pemeriksaan khusus, seolah-olah pengadaan label ini sangat krusial dan rawan. Padahal kita (DPKAD) sudah berupaya agar pencetakan label ini segera dimulai,” kata Sekretaris DPKAD ini.
Belum adanya surat resmi dari Inspektorat untuk melanjutkan proyek ini membuat DPKAD tak berani mengeluarkan SPK. Memang sudah ada Inspektorat menyampaikan secara lisan, proyek ini dapat dilanjutkan.
Sementara, berbicara tentang pembuktian di depan hukum harus ada bukti tertulis atau surat. Hal ini yang membuat DPKAD tidak berani mengeluarkan SPK ke Perusahaan pelaksana pengadaan label.
“Kalau bukti otentik tidak ada, nanti DPKAD lagi yang disalahkan. Kita tidak ingin terus disalahkan, dan sekarang sedang berupaya memerbaiki citra buruk yang dilayangkan ke DPKAD,” kata Haris.
Ketua Kelompok IV Unit Pelayanan Barang dan Jasa (UPBJ) Pemko Palangka Raya Arbert Toembak SE mengatakan, lelang label miras sudah dilaksanakan, dan seluruh berkas pemenang telah diberikan ke DPKAD Kota selaku penanggungjawab proyek.
Karena, dinas tersebut yang berhak mengeluarkan SPK kepada CV Berkat Ananda selaku pemenang pengadaan label miras. Sehingga, tugas, dan wewenang UPBJ pemko telah selesai.
“Kalau menurut saya label miras belum di cetak, sebab sampai saat ini surat memulai kerja tidak ada di tembuskan ke kami, karena prosedurnya memang harus ada. Apalagi, Inspektorat kota melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengadaan label ini.,” kata Arbert.
Ketua UPBJ Pemko ini menjelaskan, pemenang lelang pengadaan label miras sudah ditetapkan tanggal 19 Mei 2010, yakni CV Berkat Ananda. Sebenarnya ada 16 perusahaan yang melakukan pendaftaran, namun yang melakukan hanya sembilan perusahaan.
Di mana, penawaran diajukan tidak lebih dari Rp500 juta Pagu Anggaran yang disediakan, dan perkiraan pengadaan sekitar Rp350 juta. Karena, CV Berkat Ananda penawar tertinggi, berkisar Rp275 juta lebih, maka ditetapkanlah perusahaan tersebut sebagai pelaksana.
Setelah dilakukan penetapan, ternyata salah satu perusahaan yang mengikuti, yakni CV Kapeje mengajukan keberatan dan banding terhadap keputusan tersebut. Penyerahan berkas-berkas perusahaan pemenang dan terlaksananya lelang ke DPKAD sempat tertunda sekitar dua minggu. Tetapi banding yang diajukan CV Kapeje tidak memengaruhi penetapan pelaksana pencetakan label miras.
“Seperti itulah proses lelang label miras ini. Pelaksana proyek akan mencetak sekitar 1juta lembar label miras,” kata Alber Tombak.
Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sriosako mengatakan, DPRD telah beberapak kali mendesak Pemko agar segera melakukan pelelangan dan mencetak label miras.
Sebab, label miras ini menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) Palangka Raya, dan perekonomian orang banyak, baik pekerja di distributor miras, Agen, penjual, maupun masyarakat yang membutuhkan miras.
“Kalau sampai saat ini belum di cetak, bagaimana bisa target PAD dari miras bisa tercapai. Label ini harus segera dicetak,” tegas Sriosako. Teruskan Sob...
Label minuman keras (miras) belum dicetak, namun peredaran miras di kota ini seakan bebas tanpa hambatan, sementara Pemerintah dan DPRD setempat tidak berbuat apa-apa.
Wakil Walikota Palangka Raya Maryono, usai mengikuti penanaman pohon di sekitar perkantoran Walikota, Kamis (29/7), mengatakan, lelang label miras sudah dilaksanakan, namun sudah mulai dicetak atau belum, diketahui.
Karena, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Palangka Raya hingga saat ini belum menyampaikan laporannya. Tetapi, bila belum dicetak, dan miras masih beredar,tekan sang ,berarti ada pengingkaran janji oleh distributor miras, sebab ada kesepakatan antara pemko dan distributor miras untuk tidak mengedarkan miras sampai label dicetak.
“Saat memimpin rapat tentang peredaran miras, dinyatakan stok lebel miras sudah tidak ada lagi, karena telah habis digunakan. Tapi, kita akan coba kaji lah apakah miras masih beredar,” kata Maryono.
Sekretaris DPKAD Kota Palangka Raya Haris M Magat membenarkan lelang label miras sudah dilaksanakan, namun percetakan belum dilakukan oleh perusahaan yang di tunjuk.
Haris mengatakan, surat perintah kerja (SPK) belum dapat di cetak dan diberikan CV Berkat Ananda selaku pelaksana pengadaan label miras. Karena, Inspektorat kota melakukan pemeriksaan khusus terhadap proyek ini.
“Bingung juga kenapa harus pemeriksaan khusus, seolah-olah pengadaan label ini sangat krusial dan rawan. Padahal kita (DPKAD) sudah berupaya agar pencetakan label ini segera dimulai,” kata Sekretaris DPKAD ini.
Belum adanya surat resmi dari Inspektorat untuk melanjutkan proyek ini membuat DPKAD tak berani mengeluarkan SPK. Memang sudah ada Inspektorat menyampaikan secara lisan, proyek ini dapat dilanjutkan.
Sementara, berbicara tentang pembuktian di depan hukum harus ada bukti tertulis atau surat. Hal ini yang membuat DPKAD tidak berani mengeluarkan SPK ke Perusahaan pelaksana pengadaan label.
“Kalau bukti otentik tidak ada, nanti DPKAD lagi yang disalahkan. Kita tidak ingin terus disalahkan, dan sekarang sedang berupaya memerbaiki citra buruk yang dilayangkan ke DPKAD,” kata Haris.
Ketua Kelompok IV Unit Pelayanan Barang dan Jasa (UPBJ) Pemko Palangka Raya Arbert Toembak SE mengatakan, lelang label miras sudah dilaksanakan, dan seluruh berkas pemenang telah diberikan ke DPKAD Kota selaku penanggungjawab proyek.
Karena, dinas tersebut yang berhak mengeluarkan SPK kepada CV Berkat Ananda selaku pemenang pengadaan label miras. Sehingga, tugas, dan wewenang UPBJ pemko telah selesai.
“Kalau menurut saya label miras belum di cetak, sebab sampai saat ini surat memulai kerja tidak ada di tembuskan ke kami, karena prosedurnya memang harus ada. Apalagi, Inspektorat kota melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengadaan label ini.,” kata Arbert.
Ketua UPBJ Pemko ini menjelaskan, pemenang lelang pengadaan label miras sudah ditetapkan tanggal 19 Mei 2010, yakni CV Berkat Ananda. Sebenarnya ada 16 perusahaan yang melakukan pendaftaran, namun yang melakukan hanya sembilan perusahaan.
Di mana, penawaran diajukan tidak lebih dari Rp500 juta Pagu Anggaran yang disediakan, dan perkiraan pengadaan sekitar Rp350 juta. Karena, CV Berkat Ananda penawar tertinggi, berkisar Rp275 juta lebih, maka ditetapkanlah perusahaan tersebut sebagai pelaksana.
Setelah dilakukan penetapan, ternyata salah satu perusahaan yang mengikuti, yakni CV Kapeje mengajukan keberatan dan banding terhadap keputusan tersebut. Penyerahan berkas-berkas perusahaan pemenang dan terlaksananya lelang ke DPKAD sempat tertunda sekitar dua minggu. Tetapi banding yang diajukan CV Kapeje tidak memengaruhi penetapan pelaksana pencetakan label miras.
“Seperti itulah proses lelang label miras ini. Pelaksana proyek akan mencetak sekitar 1juta lembar label miras,” kata Alber Tombak.
Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sriosako mengatakan, DPRD telah beberapak kali mendesak Pemko agar segera melakukan pelelangan dan mencetak label miras.
Sebab, label miras ini menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) Palangka Raya, dan perekonomian orang banyak, baik pekerja di distributor miras, Agen, penjual, maupun masyarakat yang membutuhkan miras.
“Kalau sampai saat ini belum di cetak, bagaimana bisa target PAD dari miras bisa tercapai. Label ini harus segera dicetak,” tegas Sriosako. Teruskan Sob...
Langganan:
Postingan (Atom)