Selasa, 31 Mei 2011

Wawali Akan Dipanggil Dewan





Terkait Pembangunan Sarang Walet Tanpa Izin



PALANGKA RAYA, penyaksi.com¬_



DPRD Palangka Raya dalam waktu dekat akan segera memanggil Wakil Wali Kota Palangka Raya Maryono. Pemanggilan ini bertujuan untuk mempertanyakan alasan pembangunan sarang burung walet miliknya. Sementara pembangunanya dilarang untuk sementara waktu.



Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Nenie Adriati Lambung, Senin (30/5), mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Walikota Palangka Raya, Riban Satia, dengan tegas melarang pembangunan sarang burung walet hingga peraturan daerah (perda) selesai. Wakil Walikota, malah ikut-ikutan membangun.



Seharusnya sebagai pejabat publik Wawali bisa memberikan contoh yang baik untuk masyarakat. Sehingga, Walikota yang berencana menertibkan bangunan walet bisa segera bertindak tanpa pandang bulu.



“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mempertanyakannya. Dan apakah benar sarang walet milik nya (wawali, rek) ramah lingkunga, bersih, sehat dan menguntungkan masyarakat sekitar” tuturnya.



Ketua Komisi II DPRD Palangka Raya Hatir Sata Tarigan, menambahkan, bingung dengan sikap Wawali yang membangun. Padahal DPRD saat ini berusaha semaksimal mungkin untuk membuat peraturan daerah mengenai izin bangunan sarang walet.



Maka dari itu, akan meminta Ketua DPRD Palangka Raya untuk memanggil Wakil Wali Kota agar berkoordinasi mengenai masalah tersebut. Dengan tujuan, jangan sampai pembangunan sarang burung walet semakin marak sebelum ada aturan hukumnya yang nanti bisa merusak susunan tata ruang kota setempat



"Kami khawatir, pernyataan Wakil Wali Kota di beberapa medial lokal yang menyatakan pembangunan sarang walet tidak masalah, akan memancing terus perkembangannya. Sedangkan Walikota melarang hal tersebut," ucap Hatir.



Yansen Binti, Anggota DPRD lainnya juga angkat bicara dan menyayangkan pernyataan Wawali terkait tidak ada pihak manapun yang dapat melarang orang untuk membangun sarang walet. Seharusnya sebagai pejabat publik mentaati hukum bukan malah melanggarnya sendiri



"Masalah ini akan kami tanggapi serius, untuk itu Walikota dan instansi terkait harus bisa menindak tegas siapa saja yang melanggar aturan di Palangka Raya. Tanpa pandang bulu," tegas Yansen.
Teruskan Sob...

Sarang Walet Dilarang, Wakil Walikota Malah ikutan Membangun





PALANGKA RAYA, penyaksi.com¬_



Kalangan Pemerintah kota (pemko) bersama DPRD Palangka Raya sedang gencar-gencarnya melarang bangunan sarang burut walet. Sementara, Wakil Walikota (wawali) Palangka Raya sedang membangun beberapa sarang burung walet.



Bahkan, bangunan sarang burung walet yang didirikannya juga belum mengantongi izin. Sebab, sampai kini regulasi dalam bentuk peraturan daerah masih dalam proses pembahasan di tingkat DPRD setempat.



“Ya, saya memang ada membangun sarang burung walet. Tapi jumlah dan tempatnya rahasia dong. Untuk Sementara ini belum punya izin. Habis, kemana saya harus mengurus izinnya, kan aturan sebagai dasar hukumnya belum beres,” ungkap Maryono, Kamis (26/5), usai membuka sosialisasi dan penyuluhan HIV/AIDS di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.



Maryono menegaskan, tak seorang pun yang melarang seseorang untuk berbisnis, termasuk bisnis sarang burung walet. Sebab itu sudah menjadi hak azasi manusia. Terpenting sekarang adalah pengaturan serta penataan supaya tak memberi pengaruh negatif bagi orang lain.



Sehingga, bangunan sarang burung walet yang dibangun Wawali Palangka Raya ini berbeda dengan umumnya yang banyak berdiri di setiap sudut Kota Cantik. Di mana bangunannya sarang burung miliknya ramah lingkungan, bagus, indah, sehat serta memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.



Sehingga protes masyarakat mengenai polusi, baik kotoran maupun suara bising dapat di antisipasi. “Sarang walet berpotensial dikembangkan di daerah ini. Juga lahan bisnis baru bagi masyarakat setempat. Kenapa harus dihalang-halangi,” ujarnya.



Wawali Palangka Raya ini menjelaskan, hanya bermodalkan bangunan menjulang tinggi, tanpa bekerja apa-apa, uang puluhan hingga ratusan juta rupiah mengalir dengan pasti. Terpenting adalah pengaturan dan penataannya. Silakan naikkan pajaknya supaya pemerintah juga memperoleh manfaat untuk pembangunan.



Menyangkut soal zonasi, Maryono mengaku pesimis. Sebab, walet menggunakan jalur. Kalau Pemko Palangka Raya mengatur zona, berarti harus menyediakan lahan. “Lantas dimana lahannya? Itu baru persoalan pertama. Kemudian ketika tidak ada walet yang masuk, para pengusaha akan melakukan gugatan class action karena merugi telah berinvestasi besar. Saya rasa zonasi tidak tepat,” jelas Maryono.



Tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Sugianto, menanggapi bangunan sarang burung walet yang didirikan Wakil Wali Kota tersebut dengan tersenyum. “Begini saja. Semua pendirian bangunan itu harus ada IMB-nya.



Jadi, kalau ada bangunan yang berdiri tanpa IMB (izin mendirikan bangunan) berarti ilegal. Sekarang tugas instansi terkait melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri tanpa IMB atau beralih fungsi. Misalnya dari ruko menjadi sarang walet,” tandas Sugianto.


Teruskan Sob...

Senin, 30 Mei 2011

Nasdem Itu Parpol





Palangka Raya, penyaksi.com_



Ketua Umum Nasional Demokrat, Surya Paloh, menegaskan bahwa Nasdem adalah partai politik (parpol). Sedangkan, Nasional Demokrat merupakan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang bergerak atas nama moral demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.



Maka, Nasdem dan Nasional Demokrat tak saling berhubungan atau berbeda. Sebab, tidak ada garis keorganisasian, struktural, maupun fungsional untuk menyatukannya. Sehingga, pengurus maupun anggota nasional demokrat yang ingin berpolitik, dapat bergabung di Partai nasdem.



Sementara, bagi yang tidak ingin atau tak di perbolehkan karena jabatan ataupun pekerjaannnya, tetap bisa berbuat di Ormas Nasional Demokrat. “Kita tak perlu berpura-pura atau munafik. Cukup sudah Kekurangan negara ini diakibatkan terlalu banyaknya kemunafikan,” ujar Surya Paloh, di Palangka Raya.



Ia menjelaskan, setiap orang yang bergabung di Nasional Demokrat pasti ada kepentingan pribadi. Itu pasti dan tak perlu di khawatirkan. Hanya, kepentingan pribadi itu tidak selesai sampai di situ. Masih ada lanjutannya, yakni kepentingan kelompok, Masyarakat, dan Negara Indonesia.



Oleh karenanya, tak ada yang perlu di takutkan atau dipermasalahkan. Jika ada parpol yang namanya nasdem, dibiarkan saja. Untuk Nasional demokrat tetap berjalan dan konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tidak ada salahnya kita (Nasional Demokrat, red) menitipkan garis perjuangannya ke partai Nasdem.



“Pendiri Partai Nasdem telah berkomitmen kepada saya, mereka akan menjadikan partai itu bukan sekedar partai pengisi 5 persen di DPR RI. Tapi partai besar, di dukung dan dicintai seluruh rakyat Indonesia. Kalau kita bisa menitipkan aspirasi kita di partai nasdem, kenapa tidak. Bisa-bisa kita menyesal bila partai ini besar,” ucap Surya Paloh.



Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasional Demokrat Kalimantan Tengah, Faridawati, mengemukakan, penjelasan dari Ketua Umum Nasional Demokrat telah menjawab berbagai pertanyaan maupun kebingungan di kalangan pengurus maupun masyarakat. Maka dari itu, para pengurus yang tersebar di Kalteng dapat berjuang membesarkan ormas Nasdem dan penyambung aspirasi masyarakat.



“Saya tetap di ormas Nasional Demokrat karena jabatan yang masih di emban. Pemilihan tahun 2014 saya akan memilih yang mirip namanya dengan nasional demokrat. Apakah kita siap membirukan kalteng,” ucap Faridawati yang juga Ketua KPU Kalteng ini, sebelum menutup rapat koordinasi wilayah (rakorwil), di hadapan pengurus dan kader Nasional Demokrat se Kalteng, di hotel aquarius.



Ditempat terpisah, pengamat politik, Donny Y Laseduw, mengatakan, adanya partai Nasdem akan membahayakan dan merusak citra Nasional demokrat di mata masyarakat. Bahkan, tak menutup kemungkinan menimbulkan faksionasi atau pengelompokan di tubuh ormas tersebut. Sebab, opini maupun paradigma yang sudah tersebar di publik Nasdem adalah singkatan dari Nasional Demokrat.



Seharusnya Nasdem tetap konsisten sebagai ormas yang bergerak di moral. Apabila ada anggota di Nasional Demokrat yang ingin bergelut di partai politik, silahkan bergabung ke partai lain. Sebab, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap parpol semakin menurun. Sehingga, beberapa tahun yang akan datang, ormas yang bergerak di luar struktural akan lebih di percaya.



“Konsep-konsep yang di gunakan ormas untuk mensejahterahkan masyarakat akan di pakai negara. Bahkan, ormas nantinya hadir sebagai kekuatan yang di dukung masyarakat. Saran saya, Nasdem tetap sebagai ormas,” katanya.
Teruskan Sob...

Forum CSR Harus Netral





PALANGKA RAYA, penyaksi.com_



Direktur Surveyor Indonesia, Agung Pramono, mengatakan, untuk mengoptimalkan peran dan berjalannya CSR, perlu di bentuk forum yang terdiri dari lima hingga tujuh orang. Forum CSR inilah yang nantinya mendiskusikan, mengevaluasi, bahkan memperdebatkan apakah program yang di buat corporate (perusahaan) sebagai tanggungjawab sosial.



Hanya, forum CSR ini diharapkan netral serta menguntungkan kepentingan berbagai pihak, baik pemerintah, perusahaan maupun masyarakat. Sehingga, keinginan untuk mewujudkan keseimbangan dapat terrealisasi.



Proses pengembangannya, harus terlebih dahulu di pahami bahwa CSR berkaitan dengan good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan). Forum itu juga harus memaknai program CSR bukan cost-centre (dana yang terpusat) dan tidak berarti ada pemborosan anggaran, melainkan suatu upaya social meeting (pertemuan sosial). Program CSR harus merepresentasi prinsip GCG
.



Kemudian forum tersebut harus melibatkan tiga pihak, yakni perusahaan, pemda, masyarakat/LSM maupun perguruan tinggi. Dari para pihak itu, masing-masing pihak memiliki tugas serta fungsi sendiri-sendiri.



“Jika ini dijalankan secara konsisten dan komitmen, saya yakin apa yang diharapkan dari CSR dapat tercapai,” ujar Agung, saat memaparkan konsep, strategi, dan perencanaan program CSR serta perkembangan dan tantangan, di worshop CSR.



Direktur Surveyor Indonesia ini menjelaskan, untuk tugas semua pihak dalam implementasi CSR harus tegas dan saling melengkapi. Misal, pemerintah, baik Pusat maupun daerah, menyediakan data base daerah-daerah CSR, data base tata ruang, data base pejabat terkait, dan mendukung koordinasi kelancaran program CSR itu sendiri.



Peran perusahaan, mensosialisasikan program CSR, membangun jaringan informasi dan komunikasi ke seluruh stakeholder, serta menyediakan anggarannya. Sedangkan, wakil masyarakat (LSM ataupun perguruan tinggi) perlu melakukan survey kelayakan suatu daerah yang menjadi target program CSR. Memetakan aspirasi maupun kebutuhan nyata masyarakat sekitar. Dan, mensosialisasikan program CSR tersebut.



Untuk forum CSR yang tergabung dari tiga elemen tadi memverifikasi dan mengawasi pelaksanaa program CSR. Membentuk tim pelaksana lapangan. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan program CSR. Serta mengkomunikasikan pelaksanaannya kepada seluruh stakeholder lainnya.



“Proses pengelolaan forum CSR itu harus forming (pembentukan), storming (permasalahan), dan norming (norma). Harus seperti itu. Jadi kalau perdebatan, adu argumen di forum itu, biarkan saja. itu biasa saja kok,” pungkasnya.



Media Pendorong CSR



Pimpinan Redaksi radar sampit, Ajid Kurniawan, mengungkapkan, berdasarkan pertemuan forum pemred (pimpinan redaksi, red) JPG tahun 2011 menghasilkan suatu rekomendasi. Dimana, mendorong kegiatan CSR baik internal maupun eksternal di JPG.



Karena persepsi media bahwa CSR merupakan sinergi media dan korporat, dan belum mendapat perhatian. Sehingga, perlu ada upaya membangun suatu pemahaman yang sama akan prinsip kemitraan saling menguntungkan.



Sementara, untuk motif komunikasi CSR, ada empat perspektif menurut Nelsen dan Thomsen, yakni aktivitas CSR sebagai sarana mencapai tujuan bisnis, dalam hal ini keuntungan. CSR sebagai legitimasi perusahaan juga memengaruhi pandangan maupun perspektif pemangku kepentingan dan masyarakat.



Kemudian upaya mendapatkan lisensi untuk beroperasi, dan perusahaan melakukan kegiatan CSR karena alasan etika. “Apapun motifnya, penting bagi perusahaan untuk mekukan komunikasi publik dan menyampaikan program CSR kepada masyarakat,” ujar Ajid.



Hanya, lanjutnya, tantangan yang di hadapi perusahaan setelah melakukan program CSR biasanya ada di seputar cara mengomunikasikan programnya secara efektif. Hal ini di akibatkan beberapa pertimbangan, antara lain, perlukah promosi tentang aktivitas sosial yang di lakukan. Apa keuntungan bagi perusahaan. Berapa yang harus di alokasikan. Apakah ada kerugiannya untuk masyarakat. Dan, bagaimana cara agar publikasi CSR tak terkesan pamer, memanfaatkan masyarakat, serta pamrih.



Oleh karenanya, Pimpred Radar Sampit menyarankan beberapa komuniasi CSR yang memberdayakan. Pelajari kepentingan pemangku kepentingan atau stakeholder sebaik-baiknya. Maka, hal yang perlu dilakukan adalah mapping terhadap stakeholder, dan memanfaatkan crwodsourcing di media sosial.



Kemudian, mempertimbangkan saluran komunikasi yang tepat untuk melakukan perubahan. Hal ini di lakukan melalui komunikasi CSR yang memberdayakan, kekuatan cerita yang dapat memberikan kesan positif.



Untuk model pelaksanaan CSR, menurut Ajid, harapannya melalui keterlibatan langsung, bisa yayasan atau organisasi social. Atau, bermitran dengan pihak lain dan bergabung dalam konsorsium. “Terserah memilih langsung atau bermitra. Silahkan perusahaan memilih mana yang terbaik,” pungkasnya.
Teruskan Sob...

CSR Bukan Hadiah





Keseimbangan antara Perusahaan, Pemerintah dan Masyarakat



PALANGKA RAYA, penyaksi.com_
Paradigma yang berkembang di masyarakat sampai sekarang masih menganggap dana CSR (Corporate Social Responsibilities) atau tanggung jawab sosial perusahaan, sebagai hadiah yang diberikan ke masyarakat miskin.



Padahal, dana CSR merupakan kewajiban suatu perusahaan terhadap lingkungan di tempatnya beraktifitas, serta hak masyarakat sekitar yang harus di penuhi. Sehingga, perusahaan jangan menganggap bahwa CRS hanya fountery atau diberi bila sudah mendapat keuntungan maupun terdesak.



“CSR diberikan bukan karena kebaikan hati investor atau hadiah yang diberi secara cuma-cuma. Dana CRS itu, hak masyarakat yang wajib diberikan perusahaan,” kata Dosen Sosiolog Universitas Palangka Raya, Sidik R Usop, Senin (24/5), di Palangka Raya.



Sidik menjelaskan, dana CSR bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Perusahaan selaku pemberi juga akan merasa nyaman beraktivitas, bahkan mendapat perlindungan dari masyarakat sekitar. Sebab, kesejahteraan orang-orang di sekitarnya telah terjamin.



Hanya, pemahaman yang seperti ini belum merata di seluruh lapisan. Alhasil, perusahaan tak menganggap CSR suatu kewajiban, dan masyarakat tidak menuntut, akibat ketidaktahuan. “Tugas kita bersama lah untuk mensosialisasikan agar esensi dari CSR itu diketahui semua orang,” ucapnya.



Menurut Dosen Unpar ini, sudah ada bahkan sering beberapa perusahaan mengucurkan atau membuat program CSR. Hanya, belum berkesinambungan dan lebih menempatkan masyarakat sebagai objek dari program, bukan sebagai pelaku. Akhirnya, program itu membuat ketergantungan, bukan memandirikan.



Padahal, CRS itu untuk mensejahterahkan serta mengangkat martabat. “Dari dulu saya ingin sekali melihat petani itu berdasi, dalam artian sukses secara materi dan berwawasan luas. Melalui program CRS inilah harapannya bisa diwujudkan dengan membuat program yang bermutu dan berkesinambungan,” pungkasnya.



Direktur PT Surveyor Indonesia, Agung Pramono, menambahkan, adanya program CSR ini berawal dari perubahan paradigma para corporate (perusahaan) besar yang ada di seluruh negara. Di mana, seluruh stakholder (jaringan), baik pemerintah maupun masyarakat harus dilibatkan, agar aktivitas perusahaan dilindungi dan tidak terganggu. Lahirlah yang namanya CSR.



Seiring waktu berjalan, ternyata Pemerintah melihat bahwa CSR sangat berpotensial meningkatkan perekonomian masyarakat. Sehingga ada keinginan untuk di jadikan mandatori atau hal yang diwajiban. Namun, perusahaan menganggap CSR lebih kepada founteri atau pemberian suka rela yang bila memiliki untung. Mejadikan CSR Mandatoring inilah yang harus di perjuangkan.



“Terpenting, jangan langsung cepat puas dan bersemangat bila mendengar suatu perusahaan mengucurkan dana CRS Rp300 miliar atau lebih. Kemudian di publikasikan besar-besaran. Nanti dulu, lihat dulu berapa eksploitasinya. Jangan-jangan berpuluh-puluh kali lipat yang di keruk dari kekayaan kita. Itu juga harus menjadi perhatian,” tutur Agung.



Maka dari itu, Direktur Surpeyor Indonesia ini menyarankan agar kontrol dan pelaksanaan CSR berjalan dengan baik. Sebab, bila mengharapkan pemerintah, dapat menimbulkan inkonstitusional atau melanggar aturan yang berlaku.



Hal yang perlu dilakukan adalah bagaimana agar adanya aturan yang mengatur tentang CRS ini. Dengan begitu, CSR tak sekedar founteri, melainkan mandatori atau keharusan. Tinggal masyarakat bagaimana menyikapinya saja.



Sementara itu, Dosen Universitas Indonesia (UI), Bambang Shergi Laksmono, di Palangka Raya mengatakan, agar program CSR ini dapat berjalan optimal, harus dipikirkan mekanisme keseimbangan. Di mana, perusahaan, pemerintah dan masyarakat berjalan bersama-sama dan saling di untungkan.



Sehingga, dalam tahap pengembangannya bisa memberikan bantuan sosial, terbangunnya relasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat. Jadi tak ada dari salah satu pihak dapat di rugikan. Salah satu caranya membuat program yang bermutu dan berkelanjutan berbasis lingkungan serta pemberdayaan masyarakat.



“Sebelum suatu perusahaan menentukan program apa yang tepat, perlu dilakukan pengkajian dan penelitian menyeluruh. Jadi dinamika dan karakter budaya kehidupan masyarakat loka yang nantinya target CSR dapat berjalan sesuai harapan,” pungkasnya.
Teruskan Sob...