Selasa, 31 Mei 2011

Sarang Walet Dilarang, Wakil Walikota Malah ikutan Membangun





PALANGKA RAYA, penyaksi.com¬_



Kalangan Pemerintah kota (pemko) bersama DPRD Palangka Raya sedang gencar-gencarnya melarang bangunan sarang burut walet. Sementara, Wakil Walikota (wawali) Palangka Raya sedang membangun beberapa sarang burung walet.



Bahkan, bangunan sarang burung walet yang didirikannya juga belum mengantongi izin. Sebab, sampai kini regulasi dalam bentuk peraturan daerah masih dalam proses pembahasan di tingkat DPRD setempat.



“Ya, saya memang ada membangun sarang burung walet. Tapi jumlah dan tempatnya rahasia dong. Untuk Sementara ini belum punya izin. Habis, kemana saya harus mengurus izinnya, kan aturan sebagai dasar hukumnya belum beres,” ungkap Maryono, Kamis (26/5), usai membuka sosialisasi dan penyuluhan HIV/AIDS di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.



Maryono menegaskan, tak seorang pun yang melarang seseorang untuk berbisnis, termasuk bisnis sarang burung walet. Sebab itu sudah menjadi hak azasi manusia. Terpenting sekarang adalah pengaturan serta penataan supaya tak memberi pengaruh negatif bagi orang lain.



Sehingga, bangunan sarang burung walet yang dibangun Wawali Palangka Raya ini berbeda dengan umumnya yang banyak berdiri di setiap sudut Kota Cantik. Di mana bangunannya sarang burung miliknya ramah lingkungan, bagus, indah, sehat serta memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.



Sehingga protes masyarakat mengenai polusi, baik kotoran maupun suara bising dapat di antisipasi. “Sarang walet berpotensial dikembangkan di daerah ini. Juga lahan bisnis baru bagi masyarakat setempat. Kenapa harus dihalang-halangi,” ujarnya.



Wawali Palangka Raya ini menjelaskan, hanya bermodalkan bangunan menjulang tinggi, tanpa bekerja apa-apa, uang puluhan hingga ratusan juta rupiah mengalir dengan pasti. Terpenting adalah pengaturan dan penataannya. Silakan naikkan pajaknya supaya pemerintah juga memperoleh manfaat untuk pembangunan.



Menyangkut soal zonasi, Maryono mengaku pesimis. Sebab, walet menggunakan jalur. Kalau Pemko Palangka Raya mengatur zona, berarti harus menyediakan lahan. “Lantas dimana lahannya? Itu baru persoalan pertama. Kemudian ketika tidak ada walet yang masuk, para pengusaha akan melakukan gugatan class action karena merugi telah berinvestasi besar. Saya rasa zonasi tidak tepat,” jelas Maryono.



Tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Sugianto, menanggapi bangunan sarang burung walet yang didirikan Wakil Wali Kota tersebut dengan tersenyum. “Begini saja. Semua pendirian bangunan itu harus ada IMB-nya.



Jadi, kalau ada bangunan yang berdiri tanpa IMB (izin mendirikan bangunan) berarti ilegal. Sekarang tugas instansi terkait melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri tanpa IMB atau beralih fungsi. Misalnya dari ruko menjadi sarang walet,” tandas Sugianto.


1 komentar:

  1. yang terganggu itu yang di sekitar sarang walet itu. seharusnya yang punya walet itu yang bayar pajak dengan tetengga sebelah... jadi senang sama senang. bukan dengan ..... hahahaha

    BalasHapus