Kamis, 31 Maret 2011

Pengusaha Walet Harus Bentuk Asosiasi

Bangunan Yang Sudah Ada Tak Perlu Dibongkar



PALANGKA RAYA, penyaksi.com



Anggota dewan Kota Palangka Raya menyarankan agar para pengusaha sarang burung walet yang ada di daerah ini membentuk asosiasi. Karena, dalam waktu dekat akan diberlakukan regulasi tentang pajak dan pengaturan izin usaha sarang burung walet.



Ketua Badan Legislasi DPRD Palangka Raya Saubari Kusmiran, Rabu (30/3), mengatakan, dengan adanya adanya aosisasi sebagai wadah berhimpun para pengusaha wallet akan memudahkan koordinasi dan pengawasan yang akan dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kota (pemko), khususnya yang membidangi.



Sebab, hingga kini pihak dewan secara aktif terus melakukan sosialisasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang izin usaha sarang burung walet ke seluruh lapisan masyarakat. Di mana, sosialisasi itu bertujuan meminta masukan serta saran demi kesempurnaan produk hukum daerah itu.



Untuk kegiatan terakhir yang telah dilaksanakan DPRD kota yakni mengundang seluruh pengusaha sarang burung walet yang ada di daerah ini agar berdiskusi dan memahami betul isi dari Raperda walet itu.



"di pertemua itu, pengusaha walet minta kelonggaran zona maupun radius, khususnya bagi bangunan lama. Sebab tak mudah membongkar ataupun memindahkan bangunan yang telah ada dan berproduksi,” kata Saubari.



Ketua Baleg DPRD kota ini mengemukakan, pertemua itu dihadiri sekitar 50 orang pengusaha burung walet. Para pengusaha itu juga meminta agar santunan bagi masyarakat di sekitar bangunan sarang walet segera ditiadakan. “mereka (pengusaha, rek) hanya bersedia memberikan bantuan yang sifdatnya insidentil,” ungkapnya.



Sehingga, pendapat maupun masukkan dari pengusaha sarang walet itu pihak Dewan akan tampung serta menyingkronkan dengan aspirasi masyarakat, pendapat SKPD teknis terkait, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Selain itu, Kusmiran menegaskan, sesuai Raperda ada delapan kawasan yang dilarang berdiri sarang burung walet. Yaitu dekat sarana ibadah dengan radius 100 meter, dekat sarana pendidikan dengan radius 100 meter, dekat sarana kesehatan dengan radius 100 meter.



Berdekatan sarana perkantoran sekitar radius 100 meter, jalan protokol radius 100 meter, di sekitar atau di dalam pasar umum, rumah pejabat publik daerah, serta di kawasan bandara. "Bangunan sarang burung walet yang kini berdiri di kawasan-kawasan terlarang itu harus ditutup tanpa pandang bulu,” ujarnya.



Sebab, menurut Ketua Baleh ini. polusi suara dari rekanan kaset untuk memancing burung walet sangat mengganggu kenyamanan. Tapi bukan berarti bangunannya dibongkar, hanya cukup di alihfungsikan.
Teruskan Sob...

Tanah Warga Di Serobot

Hasil Penyidikan dan Sidang DAD Kalteng



PALANGKA RAYA, penyaksi.com_
PT Gawe Bahandep Sawit Mekar (GBSM) dinilai telah menyerobot tanah milik warga bernama H Sadarsyah. Lahan seluas 62 hektar yang terletak di desa Baung, kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan itu telah di serobot PT GBSM sejak tahun 2005.



Penyerobotan lahan itu berdasarkan penyelidikan serta sidang yang dilakukan pengurus dewan adat dayak (DAD) Kabupaten Seruyan, maupun Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga, PT GBSM dianggap tak ada alasan untuk mengklaim lahan tersebut milik mereka.



“Menurut bukti administrasi dan penyidikan yang dilakukan DAD, lahan seluas 62 Ha benar milik H Sadarsyah. Maka PT GBSM tak ada alasan untuk tak mengakuinya,” kata Ketua Umum DAD Kalteng Sabran Ahmad, usai memimpin sidang adat terkait sengketa lahan, Rabu (30/3), di Gedung Juang45 Kota Palangka Raya.



Sabran menjelaskan, diambilnya keputusan tersebut berdasarkan hasil penyidikan tim yang dibentuk DAD. Kemudian surat kepemilikan tanah (SKT), keterangan orang yang bertanda tangan di SKT, dan masyarakat sekitar lahan tersebut.



Namun, adanya keputusan hasil sidang adat tersebut, pengurus DAD Kalteng mengharapkan agar kedua belah pihak yang bersengketa, yakni PT GBSM dan H Sadarsyah bermusyawarah mencari jalan terbaik agar tanpa ada yang dirugikan.



“Intinya, kita mengutamakan jalan terbaik, kejujuran dan tak ada kepentingan sama sekali. Pengurus DAD Kalteng membuat keputusan ini dipastikan tak ada intervensi dari berbagai pihak, netral dan tak memihak siapapun,” tegas Sabran.



Ketua DAD Kalteng ini mengharapkan semua pihak yang berkaitan dengan lahan seluas 62 hektar tersebut, agar dapat berkumpul dan bermusyawarah sebelum 15 April 2011. Sebab, DAD akan kembali mengadakan sidang adat pada tanggal tersebut.



“Di sidang adat itu nantinya kita akan mendengarkan hasil musyarawah kedua pihak, dan maunya seperti apa. Makanya kita meminta perwakilan PT GBSM bisa hadir pada siding tersebut,” ujar Sabran.



Turut menambahkan, Ketua DAD Kabupaten Seruyan, Tiwelyus Uda, mengatakan, keputusan yang diambil DAD Kalteng sudah tetap. Karena, bukti surat-suratnya jelas, dan keterangan para saksi menyatakan bahwa lahan itu bukan milik PT GBSM. “mereka hanya mengaku-ngaku saja, dan asal klaim” ujarnya



Bahkan, Tiwelyus menegaskan bahwa pengurus DAD Seruyan siap jadi saksi ahli bila kedua pihak mengajukan sengketa ini ke pengadilan. Seperti yang sudah pernah terjadi, hasil keputusan sidang adat bisanya sama saja dengan hukum formal atau di pengadilan. Makanya, tak ada ruang bagi PT GBSM untuk tak mengakui lahan seluas 62 hektar milik H Sadarsyah.



“Kalau PT GBSM itu masih tak bisa menerima dan tetap mempertahankan lahan tersebut, DAD seruyan akan mengucilkan dan tak mengakui keberadaan perusahaan tersebut,” kata Tiwelyus.



Pengurus DAD Kalteng telah tiga kali mengadakan sidang adat membahas sengketa lahan seluas 62 hektar antara H Sadarsyah dengan PT GBSM. Namun, tak sekalipun dari pihak PT GBSM menghadiri sidang adat tersebut.
Teruskan Sob...

Selasa, 29 Maret 2011

Tim Terpadu P Raya Terbentuk

Calo Penyebab Banyaknya Sengketa Lahan



PALANGKA RAYA_penyaksi.com



Pemerintah kota (pemko) Palangka Raya akhirnya membentuk tim terpadu untuk menanggulangi sengketa lahan yang semakin marak terjadi. Tim inilah yang nantinya akan bertugas untuk menyelesaikannya.



Walikota Palangka Raya, HM Riban Satia, usai rapat unsur muspida, Senin (28/3), mengatakan, tim terpadu telah diintruksikan untuk menginventaris berbagai permasalahan sengketa lahan maupun tumpang tindih lahan yang belum diajukan ke pengadilan, baik perdata maupun pidana.



Dalam menyelesaikan permasalahan itu tim ini juga diminta mengedepankan musyawarah dan pendekatan personal terhadap semua pihak. Sehingga keputusan atau solusi yang diambil tak menimbulkan permasalahan baru.



“Kita tidak ingin masalah sengketa ini berlarut-larut dan menimbulkan konflik antar masyarakat. Makanya tim ini harus hati-hati bekerja serta netral dalam menyelesaikan sengketa,” kata Walikota Palangka Raya ini.



Riban mengemukakan, masalah tumpang tindih lahan ataupun surat kepemilikan tanah (SKT) ganda hampir terjadi di semua kecamatan maupun kelurahan di Palangka Raya. Sehingga perlu ditangani dan prioritas perhatian dari pemko. “Masyarakat sudah banyak yang mengeluh ke pemko, makanya harus diselesaikan,” ujarnya.



Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya, Mangapul Pangabean mengatakan, pihaknya saat ini masih memperoses sekitar 25 kasus tumpang tindih lahan yang sebagian diantaranya adalah laporan tumpang tindih lahan yang telah bersertifikat.



“Ada yang sudah disampaikan ke pengadilan, dan ada pula yang masih diselesaikan secara kekeluargaan. Makanya kita berharap tim terpadu ini bisa menyelesaikan berbagai sengketa lahan itu,” kata Mangapul.



Rapat membahas tumpang tindih lahan ini juga di hadiri Kapolresta Palangka Raya AKBP Andreas Wayan, Ketua DPRD Kota Sigit K Yunianto, Dandim 1016 Palangka Raya Letkol Patar S Panggabean dan unsur muspida lainnya, bertempat di ruang pertemuan Kecamatan Pahandut.



Kapolres Palangka Raya, mengatakan, semakin maraknya sengketa lahan di daerah diduga karena ada calo yang sengaja melakukan jual beli lahan tanpa prosedur dan peraturan perundang-undangan.



"Calo ini yang harus di cari. Makanya kita sangat mengharapkan tim terpadu menemukan orangnya bersama bukti-buktinya. Setelah itu Polres akan memproses secara hukum yang berlaku,” tegas Andreas Wayan.
Teruskan Sob...

Sarana Kelurahan Tak Ada Perbaikan

PALANGKA RAYA_penyaksi.com



Walikota Palangka Raya HM Riban Satia mengaku prihatin melihat sarana kelurahan yang sudah puluhan tahun tak ada perbaikan. Bahkan, kantor tempat dulunya Walikota bertugas sebagai staff hingga saat ini tak akan perubahan sama sekali.



“Kondisinya sarana infrastruktur di kelurahan sejak puluhan tahun tak ada renovasi sama sekali, khususnya di kelurahan Panjehang, Palangka, dan Pahandut, dan kelurahan lainnya” kata Riban, Senin (28/3), di ruang pertemuan Kecamatan Pahandut.



Walikota mengemukakan, minimnya sarana infrastrutur ini telah disampaikan ke seluruh Camat maupun Kepala Dinas Pekerjaan umum (DPU) Palangka Raya agar segera memperhatikan dan menyusun rancangan dan dananya.



Tidak hanya itu, perencanaan di tahun 2012 juga perlu di perbaiki sarana jalan yang memprihatinkan. Sebab, saat musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) kelurahan masih ada daerah



“Gimana mau betah pegawai kita kalau sarana kantor saja kondisinya rusak dan jalannya becek, Tolong sekcam rakumpit dan dinas pu, pada tahun 2012 agar hal ini dapat diperhatikan,”kata Riban sembari melihat Camat dan Kepala DPU Kota.



Walikota Palangka Raya juga merasa heran, kenapa sarana bangku ataupun kursi di sejumlah kelurahan tidak ada pengadaan baru hampir semua barang lama dan kondisinya tak banyak yang berobah.



“Saya tau kondisi di kelurahan seperti apa, saya lama bertugas di kelurahan. Makanya saya sangat sedih kalau lihat fasilitas di kelurahan buruk semua,” pungkasnya.

Teruskan Sob...