Jumat, 03 September 2010

Pendataan Honorer di Pemko Beraroma KKN




PALANGKA RAYA, Penyaksi_



Proses pendataan tenaga honorer menjadi calon pengawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Palangka Raya mengeluarkan aroam tak sedap. Ini menyusul ada dugaan pratek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).



Dugaan itu muncul karena ada tenaga honorer di KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Provinsi Kalteng bernama Herny S.Hut yang didata menjadi CPNS di lingkungan Pemko. Konon, Herny lolos jadi PNS karena diperjuangan oleh kerabatnya yang jadi pejabat di Pemko.



Persoalan ini kontan mendapat respons dari berbagai kalangan. Empat tenaga honorer di KONI Kalteng, masing-masing Mulyadi, Gading, Syafpi, dan Murjani langsung mengajukan keberatan. Surat protes pun kemudian dilayangkan kepada Menteri Negara PAN di Jakarta, Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur, dan Walikota.



Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kalteng, Kepala BKPP Kalteng, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kepala Inspektorat Kalteng, dan Inspektorat Palangka Raya.



Didalam surat protes itu dijelaskan, Herny merupakan pegawai KONI sejak Januari 2003 hingga Juli 2009. Menurut Surat Edaran (SE) MenPAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 05 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer, ada dua kategori honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS. Pertama, yang penghasilannya dibiayai APBN atau ABPD, dan kedua, yang pembiayaannya non APBN maupun APBD.



Honorer non APBN maupun APBD adalah bisa diangkat adalah yang SK-nya diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah. Sementara KONI, tidak termasuk dalam kategori intansi pemerintah. Menurut Mulyadi dan rekan-rekannya, pengangkatan Herny menjadi CPNS di Pemko tentu aneh.



Mereka menduga, Herny adalah kerabat pejabat yang melakukan pendataan di lingkungan Pemko. Jika itu benar, pertanyaannya, apakah pengangkatan ini merupakan program pejabat daerah untuk menangkat sanak saudaranya?



Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Yurikus Dimang, yang dikonfirmasi terpisah, mempertanyakan jumlah tenaga honorer dan tenaga kontrak yang diangkat menjadi PNS tahun 2009 dan 2010.



Ia juga mempertanyakan langkah yang dilakukan Pemko untuk meminimalisir terjadinya KKN dalam proses pendataan. Permasalahan KKN seolah-olah dianggap menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam mengangkat tenaga honorer dan saat seleksi penerimaan CPNS.



Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemko melalui media, formasi CPNS untuk tahun 2010 jatanya sekitar 222 orang. “Hal itu harus sudah dipikirkan, dan Walikota perlu meningkatkan pengawasan terhadap penerimaan CPNS ini,” kata Yurikus.
Teruskan Sob...

Kamis, 02 September 2010

Walikota Diminta Tinjau Kembali Nota Keuangan dan RAPBD-P



PALANGKA RAYA, Penyaksi_



Selang dua hari Walikota Palangka Raya HM Riban Satia menyampaikan nota keuangan, dan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD-P), melalui rapat paripurna DPRD ke-13 mendapat tanggapan keras dari fraksi DPRD .



Karena, dalam sidang paripurna DPRD ke-14, beragendakan pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan dan RAPBD-P yang disampaikan berbeda dari hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemko, dan walikota diminta untuk meninjau kembali dan memerbaiki.



“Walikota menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBD-P berbeda atau tidak singkron dengan hasil rapat Banggar dan pemko yang telah disampaikan dalam paripurna ke-9, pada 19 Agustus yang lalu,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Nenie Adriati Lambung, dalam paripurna tersebut, Rabu (1/9), di aula rahan DPRD.



Nenie Lambung mengatakan, harusnya nota keuangan dan RAPBD-P sesuai kesepakatan antara DPRD dan Pemko. Apalagi, rancangan tersebut sudah disampaikan dalam rapat paripurna.



Sehingga, Fraksi PDIP berupaya konsisten, menjunjung tinggi konstitusi, dan mengantisipasi agar kebijakan yang dibuat berlandaskan ketentuan peraturan perundang, serta tidak menjerumuskan DPRD maupun Pemko, apa yang telah dibuat dan disampaikan walikota harus ditinjau dan diperbaiki.



Karena, melaksanakan pembangunan secara terpadu, efisiensi, dan berkelanjutan hanya dapat diwujudkan kalau terarah serta ada tahapan-tahapan yang jelas.



Sementara, bila anggaran terfokus belanja barang dan jasa, dan berada ditangan individu, maka kecenderungannya berdampak pada hasil pembangunan yang tidak terarah pula.



Juru Bicara Fraksi Bintang Persatuan Pembaharuan Kebangkitan Rakyat Indonesia (BPPKRI) DPRD Basirun B Sahepar mengatakan, nota keuangan dan RAPBD-P yang disampaikan Walikota dapat diterima untuk dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya.



Dengan catatan, plapon anggaran yang tertuang dalam Nota keuangan dan rancangan tersebut harus diperbaiki serta disesuaikan menurut hasil pembahasan Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemko.



Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Elsanto Harinatalno, dan Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Yurikus Dimang.



Sementara Juru Bicara Fraksi PAN, PKS, Buruh DPRD Palangka Raya Hatir Sata Tarigan mengatakan, nota keuangan dan RAPBD-P yang disampaikan Walikota harus tetap mengacu pada KUA dan PPA yang telah disepakati.



Selain itu, pemko perlu memberikan penjelasan langkah-langkah yang dilakukan agar target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp34 miliar, dan sejauh mana optimisme mewujudkannya.



Rapat paripurna ke-14 dipimpin Ketua DPRD Sigit K Yunianto, didampingi wakil-wakilnya, di hadiri Anggota DPRD, Walikota, dan beberapa Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemko.



Sebelum menutup rapat Ketua DPRD meminta kepada Walikota agar memersiapkan penjelasan dan memerbaiki nota keuangan dan RAPBD-P, serta menyampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya.



Menariknya, sebelum rapat paripurna di tutup, Bappeda kota Palangka Raya menyampaikan secari kertas kepada Plt Sekretaris DPRD Yudinantir, kemudian dibacakan untuk memberitahukan kepada seluruh SKPD agar berkumpul di Peteng Karuhei 1 setelah rapat.
Teruskan Sob...

Rabu, 01 September 2010

Tantangan dan Strategi Realisasi Revitalisasi Pertanian



PALANGKA RAYA,Penyaksi_
Dosen Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya Yusurun Jagau, Selasa (31/8), mengatakan, upaya merealisasikan pertanian di Provinsi Kalimantan Tengah tergantung cara menyelesaikan tantangan dan strategi pemerintah menerapkan.



Karena, sebagian besar daerah ini lahan gambut, sementara lahan yang tak bergambut tanah mineral) relatif tinggi kadar sulfat masamnya. Maka, dengan kondisi lahan seperti ini turut memersulitkan pertumbuhan pertanian.



Keberlangsungan pertanian di daerah ini ditentukan keberhasilan mengelola aset biofisik serta aset masyarakatnya. Manajemen drainase merupakan kunci pembangunan berkelanjutan di eks PLG. Namun, drainase ini sangat bertentangan dengan tujuan rehabilitasi gambut.



Kemudian manajemen air dapat ditentukan melalui kapasitas infrastrukturnya untuk memertahankan kualitas tanah melalui kontrol drainase, pencucian asam atau racun



“Perlu diketahui manajamen air di eks PLG sangat buruk dan berpotensi memicu kebakaran akibat keringnya gambut. Apalagi sekarang ini lahan banyak yang asal di gali, dan hancur-hancuran,” kata Yusurun Jagau.



Selain itu, pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten/kota perlu melakukan penguatan sistem usaha tani maupun pembangunan pertanian. Di mana pertanian berbasis beras (Rice-based Farm System), berbasis pohon (tree-based farm system), dan berbasis ternak (livestock-based farm system).



Tantangan terakhir, ungkap Dosen Unpar ini, pertanian di bidang perikanan perlu penanganan serius. Karena, keasaman air drainase dari kubah gambut dan intrusi air laut menghambat perkembangan perikanan.



Jika tidak dilakukan antisipasi, sedimentasi sungai dan terjadinya ilegal fishing (nelayan tak berizin) membuat sock ikan akan menurun. Sehingga, hal yang dapat dilakukan dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat, akses ke pasar, dan penyediaan modal.



Perlu diingat, tujuan revitalisasi pertanian untuk meningkatkan produktivitas pertanian melalui intensifikasi, dan diversifikasi sistem pertanian dan pembangunan secara terbatas pada wilayah yang baru.



Maka, pendekatan dan strategi revitalisasi pertanian dapat dilakukan beberapa hal, diantarannya, melakukan pengurangan drainase ke lahan gambut, pengembangan pertanian kawasana budidaya terbatas untuk skala luas tidak diperbolehkan.



Meminta perkebunan skala besar yang dikelola perusahaan berstandar Nasional maupun Internasional menanam spesies atau jenis tanaman yang cocok serta mampu mengembangkan teknik meminimalisir penggunaan drainase gambut.



Kemudian, pengembangan pertanian di kawasan budidaya dapat dilanjutkan tanpa harus memertimbangkan konservasi dan rehabilitasi gambut. Dan, mengemmbangkan transmigrasi baru disarankan untuk tidak dilakukan hingga transmigrasi yang ada dapat diatasi atau di kelola dengan baik.



Terpenting, tegas Yusurun Jagau, pengembangan kepala sawit skala luas di kawasan budidaya terbatas jangan dilakukan, sebab akan memerparah kerusakan gambut. Menanam karet juga menguntungkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Teruskan Sob...

Dana P2KP Terjadi penyimpangan



PALANGKA RAYA, Penyaksi_



Walikota Palangka Raya HM Riban Satia, baru-baru ini, mengungkakan, dana program penanggulangan kemiskinan di perkotaan (P2KP) pada tahun 2009 telah terjadi penyimpangan sebesar Rp500 juta dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah).



Penyimpangan ini menjadi temuan di dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) wilayah provinsi Kalimantan Tengah, dan sekarang ini sudah di proses dan ditangani secara hukum.



Karena, sesuai batas waktu 60 hari tenggat waktu yang diberikan BPK Kalteng kepada Pemko untuk memberikan penjelasan dan memertanggung jawabkannya tidak terpenuhi.



Akibat penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di salah satu dinas, berdampak pada tidak terlaksananya program P2KP sesuai dengan target yang disusun, sebab baru terrealisasi sekitar 80 persen.



Agar diketahui, Walikota mengatakan, sumber dana P2KP ini berasal dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) sekitar Rp1,5 miliar, yang mana telah diserap dan di manfaatkan seluruhnya oleh masyarakat.



Kemudian, dana sebesar Rp500 juta dari swadaya masyarakat juga telah dipergunakan oleh mereka sendiri. Sementara dari anggaran APBD Kota palangka Raya sebesar Rp1 miliar, hanya 50 persen yang digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.



Sehingga, dari rekomendasi dan temuan berbagai penyimpangan di LHP BPK Kalteng, Pemko telah berkomitmen akan terus berupaya memerbaikinya sistem pengadministrasian penggunaan anggaran hingga pembinaan terhadap PNS maupun pemegang kebijakan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).



Adapun pembinaan yang akan dilakukan, diantaranya, melakukan peringatan, menegur secara lisan maupun tertulis, meningkatkan pengawasan internal, sampai membebas tugaskan beberapa pejabat dari posisinya.



“Itu suatu bukti kesungguhan saya sebagai kepala daerah, dan dan seluruh pejabat teras pemko dalam memerbaiki penggunaan anggaran, memerbaiki kinerja, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Walikota.



Program P2KP ini bertujuan membantu dan meningkatkan perekonomian masyarakat Palangka Raya. Di mana, mereka yang mengajukan usulan banguan atau program apa perlu dibuat, mengerjakannya, serta mengawasi. Sementara, peran dan fungsi Pemko menyediakan anggaran serta memfasilitasi.
Teruskan Sob...