PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Bagi masyarakat yang selalu memberikan uang kepada para pengemis sepertinya harus berpiki ulang. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan mencantumkan sanksi dalam terhadap orang yang memberikan uang kepada pengemis ke dalam Peraturan Daerah (perda).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya Zainur Rakhmani, baru-baru ini, mengatakan, selama ini peraturan daerah (perda) belum mencantumkan sanksi kepada orang yang memberi.
Sehingga, pencantuman sanksi ini menjadi pemikiran Dinsos ke depan, dan akan melakukan koordinasi serta membahasnya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemko, Walikota, maupun DPRD kota Palangka Raya agar dimasukkan ke dalam perda.
Karena, perda yang mengatur tentang pengemis, anak jalanan, maupun gelandangan sudah lengkap. Hanya saja, tidak ada satupun di dalam perda tersebut mengatur atau mencantumkan sanksi ke pemberi.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir berkembang mapun datangnya pengemis ke Palangka Raya. Sebab, pengemis yang ditangkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) kota melakukan razia kebanyakan berasal dari daerah lain, yakni Banjar Masin, dan Jawa.
Sebenarnya, ungkap Zainur, didalam perda tentang pengemis sangat jelas mengatur dan memberikan sanksi kepada orang yang mengemis. Di mana pengemis, yang mengajark, pengumpul atau koordinator, maupun memersiapkan rumah dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta bila tertangkap berulang kali.
Namun, terkadang enggan menerapkan langsung sanksi tersebut kepada para pengemis yang sudah tertangkap berulang kali. Karena, alasan kemanusiaan dan upaya orang untuk bertahan hidup.
Sementara, bila ditampung terlalu lama di Dinsos kota dana untuk memberikan makan maupun pelatihan minim di sediakan. Sehingga, pengemis yang tertangkap biasanya langsung dikirim ke daerah asal dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas sosial di daerah pengemis tersebut.
”sejauh ini koordinasi dengan Dinsos daerah lain sangat bagus. Hanya, yang sering dilematis memberikan tindakan tegas dengan memberikan sanksi sesuai perda bertentangan dengan hati nurani,” kata zainur.
Teruskan Sob...
Memerdekakan Pikiran, Meliarkan Imajinasi, untuk Melihat Dunia Seutuhnya!
Minggu, 08 Agustus 2010
Memberi Uang ke Pengemis Dikenakan Sanksi
Label:
news penyaksi
Anggaran Sertifikasi Guru Terbentur Izin Prinsip
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Belum dapat Dicarikannya anggaran tunjangan sertifikasi guru terbentur izin prinsip yang tidak ada diajukan pemerintah kota (Pemko) melalui Walikota ke DPRD.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, kemarin, mengatakan, sebenarnya pencairan tunjangan sertifikasi guru tidak ada masalah bila ada izin prinsip dari Walikota untuk mengeluarkan dari anggran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2010.
Karena, dananya ada di kas daerah, dan DPRD akan menandatangani surat persetujuan agar segera di caikan. Namun, sampai sekarang pemko belum ada mengajukan izin prinsip untuk mengeluarkannya.
“Bagaimana bisa DPRD menyetujui kalau surat untuk mengeluarkannya tidak ada walikota. Jika saja hari ini atau lusa, Senin (9/8), disampaikan izin prinsip tersebut, DPRD akan langsung menandatangani agar segera keluarkan,” kata Politisi dari partai PDI Perjuangan ini.
Memang, ungkap Sigit, anggaran tunjangan sertifikasi guru tersebut sebenarnya tidak dapat dikeluarkan. Sebab, APBD perubahan tahun 2010 masih dalam tahap pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemko, dan belum ditetapkan.
Namun, walau APBD perubahan belum ditetapkan anggaran tunjangan sertifikasi guru ini tetap dapat di keluarkan. Asalkan, ada pengajuan izin prinsip dari pemko yang diberikan ke DPRD, karena sudah dianggarkan dalam APBD murni.
Ketua DPRD kota Palangka Raya ini juga membantah kalau ada upaya memerlambat ataupun memersulit pembahasan dan penetapan perubahan APBD. Menurutnya, membahas APBD perubahan bukan hal yang mudah dan DPRD tidak ingin terburu-buru.
Perlu dikaji secara mendalam agar menghasilkan suatu keputusan yang benar-benar berlandaskan peraturan perundang-undangan. Karena, pengalaman sebelumnya membahas APBD tahun 2010.
Di mana DPRD dipaksa untuk cepat-cepat membahas dan segera menetapkannya karena waktunya sangat sempit. Sehingga, anggaran untuk belanja pegawai jauh lebih besar dibandingkan ke masyarakat.
“Melalui APBD perubahan inilah diupayakan agar anggaran pegawai dengan masyarakat seimbang, bahkan kalau bisa lebih besar untuk masyarakat. Karena itu, DPRD sekarang ini sering melakukan kunjungan ke luar daerah untuk belajar serta memahami di mana peluangnya,” kata Sigit. Teruskan Sob...
Belum dapat Dicarikannya anggaran tunjangan sertifikasi guru terbentur izin prinsip yang tidak ada diajukan pemerintah kota (Pemko) melalui Walikota ke DPRD.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, kemarin, mengatakan, sebenarnya pencairan tunjangan sertifikasi guru tidak ada masalah bila ada izin prinsip dari Walikota untuk mengeluarkan dari anggran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2010.
Karena, dananya ada di kas daerah, dan DPRD akan menandatangani surat persetujuan agar segera di caikan. Namun, sampai sekarang pemko belum ada mengajukan izin prinsip untuk mengeluarkannya.
“Bagaimana bisa DPRD menyetujui kalau surat untuk mengeluarkannya tidak ada walikota. Jika saja hari ini atau lusa, Senin (9/8), disampaikan izin prinsip tersebut, DPRD akan langsung menandatangani agar segera keluarkan,” kata Politisi dari partai PDI Perjuangan ini.
Memang, ungkap Sigit, anggaran tunjangan sertifikasi guru tersebut sebenarnya tidak dapat dikeluarkan. Sebab, APBD perubahan tahun 2010 masih dalam tahap pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemko, dan belum ditetapkan.
Namun, walau APBD perubahan belum ditetapkan anggaran tunjangan sertifikasi guru ini tetap dapat di keluarkan. Asalkan, ada pengajuan izin prinsip dari pemko yang diberikan ke DPRD, karena sudah dianggarkan dalam APBD murni.
Ketua DPRD kota Palangka Raya ini juga membantah kalau ada upaya memerlambat ataupun memersulit pembahasan dan penetapan perubahan APBD. Menurutnya, membahas APBD perubahan bukan hal yang mudah dan DPRD tidak ingin terburu-buru.
Perlu dikaji secara mendalam agar menghasilkan suatu keputusan yang benar-benar berlandaskan peraturan perundang-undangan. Karena, pengalaman sebelumnya membahas APBD tahun 2010.
Di mana DPRD dipaksa untuk cepat-cepat membahas dan segera menetapkannya karena waktunya sangat sempit. Sehingga, anggaran untuk belanja pegawai jauh lebih besar dibandingkan ke masyarakat.
“Melalui APBD perubahan inilah diupayakan agar anggaran pegawai dengan masyarakat seimbang, bahkan kalau bisa lebih besar untuk masyarakat. Karena itu, DPRD sekarang ini sering melakukan kunjungan ke luar daerah untuk belajar serta memahami di mana peluangnya,” kata Sigit. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Sabtu, 07 Agustus 2010
Akal Bolos atau Akal Bulus?
Karya:ARSWENDO ATMOWILOTO)**
Penyaksi_
Maaf lo ya, ini bukan judul akal-akalan karena ada dasarnya. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang resmi, padanan kata bolos adalah bulus. Bulus itu kura-kura kecil di air tawar.
Kalau akal bulus bisa diartikan pandai menipu atau licik. Entah kenapa binatang kecil dipersepsikan sebagai tukang tipu. Sedangkan bolos, mangkir, atau meloloskan diri, kita semua pernah melakukannya, kecuali yang tak pernah sekolah. Hanya bobotnya berbeda ketika perbuatan itu dikaitkan dengan para Wakil Rakyat atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tekan sang.
.
Entah kenapa juga berita tentang mereka ini berhamburan dan serba merendahkan kedudukannya. Maka ketika nama para pembolos diumumkan di media terjadi protes. Salah satu yang menarik dari keberatan itu adalah: kenapa hanya anggota pembolos yang diumumkan, kenapa para pimpinan yang membolos disembunyikan.
Terbaca di sini bahwa para Wakil Rakyat ini merasa ogah dan gerah dikontrol media. Bisa dimengerti kalau mengingat mereka ini lebih setia dan bertanggung jawab kepada partai politik (parpol). Bukankah parpol yang mengatrol dan mendudukkan mereka ke kursi terhormat, dan bukan media? Atau juga setia ke fraksinya, yang memberi jatah dan rezeki.
Dengan demikian juga bisa dimengerti kalau perlindungan dan alasan membolos akan dibela oleh parpol dan fraksi yang akan menjelaskan ada tugas-tugas penting lain. Sekali lagi, bukan media yang membelanya. Apakah ini memperjelas keberadaan mereka sebagai wakil parpol dan bukan wakil rakyat.
Itu bisa diartikan sebagai tafsiran sesat. Peristiwa ini boleh dibilang berat. Soalnya tak ada kesinambungan antara yang diajarkan di sekolah atau perguruan tinggi dan yang bisa dilakukan para pejabat atau aparat atau Wakil Rakyat.
Bukankah di sekolah ketika kita menerima rapor, di situ ada angka-angka prestasi dan –kata sambung ini sama pentingnya– dengan kehadiran? Berapa kali alpa, atau sakit, atau bahkan terlambat– untung tingkatan akademi.
Tiga kali terlambat masuk artinya sama dengan sekali membolos. Tiga kali membolos dalam satu semester berarti harus mengulang lagi. Sepandai apapun, berapa grade yang diperoleh, dikurangi 20% kalau membolos, sulit mendapatkan nilai untuk bisa lolos ke semester berikutnya. Tata krama yang ada di sekolah atau perguruan tinggi yang penuh sanksi ini tidak menemukan kelanjutannya. Ini yang saya maksudkan bisa gawat.
Peristiwa ketidakhadiran–lebih netral dibandingkan dengan bolos–para Wakil Rakyat, dengan segala protesnya, akan bermuara penjelasan dan alasan. Sampai di sini wilayahnya berubah ke wilayah adu argumentasi atau silat lidah.
Pastilah selalu ada alasan yang bisa dikemukakan, dan atau difaktualkan. Misalnya absen karena sakit dan dibuktikan dengan mudah oleh surat keterangan dokter. Atau ada tugas mendadak.
Atau sejenis itu yang tak bisa ditolak. Muncul tokoh dengan peranan sebagai pokrol, pembela, seakan sedang berada dalam perkara. Lagi-lagi kelihaian berputar lidah menjadi takaran dan penilaian. Mungkin memang harus begitu. Namun, yang surut adalah bagaimana sebenarnya membenahi diri, bagaimana mengatasi dan menyelesaikan masalah sebenarnya.
Bahwa memang ada Wakil Rakyat yang tidak berada di tempat kerja saat diperlukan. Bukan bagaimana menghindari tudingan, dan balik menuding. Karena kalau berhenti di sini, kita menjebakkan diri selalu berkilah tentang akibat dan bukan membicarakan sebab.
Kebetulan atau kesengajaan beberapa peristiwa belakangan ini memang tidak menyenangkan para anggota DPR. Bukan hanya kasus-kasus besar, sebagian terlibat penyuapan atau pembangunan kembali gedung miring atau studi banding, melainkan soal absensi, perbaikan perumahan dinas, dan mungkin jas atau dasi yang dikenakan.
Semua kena gunjing sehingga kewibawaan dan legitimasinya terus-menerus digerogoti atau dijebol. Lama-lama bisa ambrol juga kalau gaya tidur, gaya mendengkur, menjadi sajian media. Sangat disayangkan karena masyarakat juga yang dirugikan. Kepercayaan yang tersisa menjadi sia-sia.
Kalau sudah begini suasananya, biasanya yang berkembang biak adalah teriak saling menyalahkan, termasuk: salahnya sendiri memilih saya. Rasa-rasanya bukan itu yang kita kehendaki bersama.
Untuk itu, barang kali saja setiap ada persoalan, kita berfokus ke arah penyelesaian soal itu sendiri. Bukan melebar ke pembukaan aib lain. Kalau kini kita membicarakan bagaimana mengefektifkan para Wakil Rakyat, itulah inti permasalahannya.
Dengan cara bagaimana yang harus diterima bersama. Dan bukan penjelasan dan bantahan perlu tidaknya sidik jari sebagai pengganti tanda tangan. Bukan soal apa kecenderungan melihat dari permasalahan banyak sekali terjadi akhir-akhir ini.
Kasus video mesum-mesra, kasus infotainment, kasus tabung gas, kasus kemacetan, menjadi ke sana-ke mari. Dalam arti menggeser persoalan sebenarnya dan tak ada hasil pasti yang bisa menjadi tolok ukur apakah mesum atau mesra, apa sebenarnya infotainment, dan sebagainya.
Dalam seretan kasus yang hingar-bingar, rasa-rasanya kita butuh yang mau mendengar, yang mampu bernalar, dan belajar untuk menahan diri menghentikan sebab agar tak terus berulang lagi. Maaf lo ya….
**) Budayawan
Teruskan Sob...
Penyaksi_
Maaf lo ya, ini bukan judul akal-akalan karena ada dasarnya. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang resmi, padanan kata bolos adalah bulus. Bulus itu kura-kura kecil di air tawar.
Kalau akal bulus bisa diartikan pandai menipu atau licik. Entah kenapa binatang kecil dipersepsikan sebagai tukang tipu. Sedangkan bolos, mangkir, atau meloloskan diri, kita semua pernah melakukannya, kecuali yang tak pernah sekolah. Hanya bobotnya berbeda ketika perbuatan itu dikaitkan dengan para Wakil Rakyat atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tekan sang.
.
Entah kenapa juga berita tentang mereka ini berhamburan dan serba merendahkan kedudukannya. Maka ketika nama para pembolos diumumkan di media terjadi protes. Salah satu yang menarik dari keberatan itu adalah: kenapa hanya anggota pembolos yang diumumkan, kenapa para pimpinan yang membolos disembunyikan.
Terbaca di sini bahwa para Wakil Rakyat ini merasa ogah dan gerah dikontrol media. Bisa dimengerti kalau mengingat mereka ini lebih setia dan bertanggung jawab kepada partai politik (parpol). Bukankah parpol yang mengatrol dan mendudukkan mereka ke kursi terhormat, dan bukan media? Atau juga setia ke fraksinya, yang memberi jatah dan rezeki.
Dengan demikian juga bisa dimengerti kalau perlindungan dan alasan membolos akan dibela oleh parpol dan fraksi yang akan menjelaskan ada tugas-tugas penting lain. Sekali lagi, bukan media yang membelanya. Apakah ini memperjelas keberadaan mereka sebagai wakil parpol dan bukan wakil rakyat.
Itu bisa diartikan sebagai tafsiran sesat. Peristiwa ini boleh dibilang berat. Soalnya tak ada kesinambungan antara yang diajarkan di sekolah atau perguruan tinggi dan yang bisa dilakukan para pejabat atau aparat atau Wakil Rakyat.
Bukankah di sekolah ketika kita menerima rapor, di situ ada angka-angka prestasi dan –kata sambung ini sama pentingnya– dengan kehadiran? Berapa kali alpa, atau sakit, atau bahkan terlambat– untung tingkatan akademi.
Tiga kali terlambat masuk artinya sama dengan sekali membolos. Tiga kali membolos dalam satu semester berarti harus mengulang lagi. Sepandai apapun, berapa grade yang diperoleh, dikurangi 20% kalau membolos, sulit mendapatkan nilai untuk bisa lolos ke semester berikutnya. Tata krama yang ada di sekolah atau perguruan tinggi yang penuh sanksi ini tidak menemukan kelanjutannya. Ini yang saya maksudkan bisa gawat.
Peristiwa ketidakhadiran–lebih netral dibandingkan dengan bolos–para Wakil Rakyat, dengan segala protesnya, akan bermuara penjelasan dan alasan. Sampai di sini wilayahnya berubah ke wilayah adu argumentasi atau silat lidah.
Pastilah selalu ada alasan yang bisa dikemukakan, dan atau difaktualkan. Misalnya absen karena sakit dan dibuktikan dengan mudah oleh surat keterangan dokter. Atau ada tugas mendadak.
Atau sejenis itu yang tak bisa ditolak. Muncul tokoh dengan peranan sebagai pokrol, pembela, seakan sedang berada dalam perkara. Lagi-lagi kelihaian berputar lidah menjadi takaran dan penilaian. Mungkin memang harus begitu. Namun, yang surut adalah bagaimana sebenarnya membenahi diri, bagaimana mengatasi dan menyelesaikan masalah sebenarnya.
Bahwa memang ada Wakil Rakyat yang tidak berada di tempat kerja saat diperlukan. Bukan bagaimana menghindari tudingan, dan balik menuding. Karena kalau berhenti di sini, kita menjebakkan diri selalu berkilah tentang akibat dan bukan membicarakan sebab.
Kebetulan atau kesengajaan beberapa peristiwa belakangan ini memang tidak menyenangkan para anggota DPR. Bukan hanya kasus-kasus besar, sebagian terlibat penyuapan atau pembangunan kembali gedung miring atau studi banding, melainkan soal absensi, perbaikan perumahan dinas, dan mungkin jas atau dasi yang dikenakan.
Semua kena gunjing sehingga kewibawaan dan legitimasinya terus-menerus digerogoti atau dijebol. Lama-lama bisa ambrol juga kalau gaya tidur, gaya mendengkur, menjadi sajian media. Sangat disayangkan karena masyarakat juga yang dirugikan. Kepercayaan yang tersisa menjadi sia-sia.
Kalau sudah begini suasananya, biasanya yang berkembang biak adalah teriak saling menyalahkan, termasuk: salahnya sendiri memilih saya. Rasa-rasanya bukan itu yang kita kehendaki bersama.
Untuk itu, barang kali saja setiap ada persoalan, kita berfokus ke arah penyelesaian soal itu sendiri. Bukan melebar ke pembukaan aib lain. Kalau kini kita membicarakan bagaimana mengefektifkan para Wakil Rakyat, itulah inti permasalahannya.
Dengan cara bagaimana yang harus diterima bersama. Dan bukan penjelasan dan bantahan perlu tidaknya sidik jari sebagai pengganti tanda tangan. Bukan soal apa kecenderungan melihat dari permasalahan banyak sekali terjadi akhir-akhir ini.
Kasus video mesum-mesra, kasus infotainment, kasus tabung gas, kasus kemacetan, menjadi ke sana-ke mari. Dalam arti menggeser persoalan sebenarnya dan tak ada hasil pasti yang bisa menjadi tolok ukur apakah mesum atau mesra, apa sebenarnya infotainment, dan sebagainya.
Dalam seretan kasus yang hingar-bingar, rasa-rasanya kita butuh yang mau mendengar, yang mampu bernalar, dan belajar untuk menahan diri menghentikan sebab agar tak terus berulang lagi. Maaf lo ya….
**) Budayawan
Teruskan Sob...
Label:
opinion Penyaksi
Jumat, 06 Agustus 2010
Penyusunan APBD Minim Partisipasi Masyarakat
PALANGKA RAYA, Penyaksi_
Pemerintah Kota (pemko) maupun DPRD Kota Palangka Raya dalam menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) minim melibatkan partisipasi masyarakat.
Demikian dikatakan Distrik Program Oficer Laboratorium dakwah (Labda) Cabang Palangka Raya Yulina Tridewi, sesaat sebelum diskusi terfokus yang diselenggaran Labda, Kamis (5/8), di kum-kum.
Yuli sapaan akrapnya mengatakan, berdasarkan Undang-undang no 32 tahun 2004 pasal 139 ayat 1 dengan jelas menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Peraturan daerah (perda) maupun APBDtekan sang.
Namun, hingga saat ini pemko dengan DPRD belum mengajak, dan terkesan tak memberi ruang ke masyarakat. Misal, pada saat musyarawah rencana pembangunan (musrenbang) yang ikut hanya orang-orang tertentu dan tidak semua masyarakat dapat iku.
Bahkan, menurut penuturan masyarakat ada yang ingin menyampaikan usulan terhadap pemko saat musrenbang malah di suruh diam dan tidak diperkenankan menyampaikan usulan.
“Kalau seperti ini, bagaimana masyarakat dapat terlibat menyusun APBD maupun mengawasi pada pelaksanaan. Harusnya, pemko memberikan kesempatan terhadap masyarakat,” kata Yuli.
Disamping itu, berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan Labda dengan akttivis di organisasi kemasyarakat menemukan banyak kejanggalan dalam penyusunan APBD.
Karena, program-program yang dibuat mayoritas tidak berpihak pada masyarakat miskin, dan dasar yang digunakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemko tidak jelas.
Misalnya, program penanganan, pemberantasan, penanggulangan, dan kemiskinan, bencana, dan sebagainya, realisasinya hanya berbentuk penyuluhan, atau pelatihan.
Lebih anehnya, di APBD ada tercantum deskripsi pihak ke III anggaran untuk belanja dan honorarium pegawai negeri sipil (PNS) tidak jelas. Bagaimana bisa honor PNS sudah ada setiap bulan, tetapi di masukkan juga intensif untuk mengerjakan program.
“Anggaran honorarium seperti ini yang membuat APBD kebanyakan dihabiskan untuk Belanja tidak langsung atau gaji PNS daripada program bagi masyarakat,” kata Yuli.
Bahkan, terkadang dalam membuat program kerja dan anggaran tidak disesuaikan dengan kapasitas yang ditangani. Seperti, di Dinas Kesehatan, untuk pemberantasan dan pencegahan penyakit tidak menular hanya dialokasikan dana sekitar Rp3 juta.
Sementara, bila melihat dan memerhitungkan jumlah masyarakat Palangka Raya berkisar 200 ribu jiwa. Apakah cukup dana sekecil itu untuk mengurusi penduduk sebanyak itu, tidak sebanding.
Sehingga, untuk mengantisipasi agar hal tersebut tidak terulang kembali keterlibatan dan pengawasan dari masyarakat sangat di perlukan. Dan, pemko berkewajiban memberikan ruang tersebut.
“Korupsi itu terjadi karena minimnya pengawasan dari masyarakat dan adanya kesempatan. Kalau tidak seperti itu, korupsi akan terus menerus terjadi di setiap SKPD,” kata yuli. Teruskan Sob...
Pemerintah Kota (pemko) maupun DPRD Kota Palangka Raya dalam menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) minim melibatkan partisipasi masyarakat.
Demikian dikatakan Distrik Program Oficer Laboratorium dakwah (Labda) Cabang Palangka Raya Yulina Tridewi, sesaat sebelum diskusi terfokus yang diselenggaran Labda, Kamis (5/8), di kum-kum.
Yuli sapaan akrapnya mengatakan, berdasarkan Undang-undang no 32 tahun 2004 pasal 139 ayat 1 dengan jelas menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Peraturan daerah (perda) maupun APBDtekan sang.
Namun, hingga saat ini pemko dengan DPRD belum mengajak, dan terkesan tak memberi ruang ke masyarakat. Misal, pada saat musyarawah rencana pembangunan (musrenbang) yang ikut hanya orang-orang tertentu dan tidak semua masyarakat dapat iku.
Bahkan, menurut penuturan masyarakat ada yang ingin menyampaikan usulan terhadap pemko saat musrenbang malah di suruh diam dan tidak diperkenankan menyampaikan usulan.
“Kalau seperti ini, bagaimana masyarakat dapat terlibat menyusun APBD maupun mengawasi pada pelaksanaan. Harusnya, pemko memberikan kesempatan terhadap masyarakat,” kata Yuli.
Disamping itu, berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan Labda dengan akttivis di organisasi kemasyarakat menemukan banyak kejanggalan dalam penyusunan APBD.
Karena, program-program yang dibuat mayoritas tidak berpihak pada masyarakat miskin, dan dasar yang digunakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemko tidak jelas.
Misalnya, program penanganan, pemberantasan, penanggulangan, dan kemiskinan, bencana, dan sebagainya, realisasinya hanya berbentuk penyuluhan, atau pelatihan.
Lebih anehnya, di APBD ada tercantum deskripsi pihak ke III anggaran untuk belanja dan honorarium pegawai negeri sipil (PNS) tidak jelas. Bagaimana bisa honor PNS sudah ada setiap bulan, tetapi di masukkan juga intensif untuk mengerjakan program.
“Anggaran honorarium seperti ini yang membuat APBD kebanyakan dihabiskan untuk Belanja tidak langsung atau gaji PNS daripada program bagi masyarakat,” kata Yuli.
Bahkan, terkadang dalam membuat program kerja dan anggaran tidak disesuaikan dengan kapasitas yang ditangani. Seperti, di Dinas Kesehatan, untuk pemberantasan dan pencegahan penyakit tidak menular hanya dialokasikan dana sekitar Rp3 juta.
Sementara, bila melihat dan memerhitungkan jumlah masyarakat Palangka Raya berkisar 200 ribu jiwa. Apakah cukup dana sekecil itu untuk mengurusi penduduk sebanyak itu, tidak sebanding.
Sehingga, untuk mengantisipasi agar hal tersebut tidak terulang kembali keterlibatan dan pengawasan dari masyarakat sangat di perlukan. Dan, pemko berkewajiban memberikan ruang tersebut.
“Korupsi itu terjadi karena minimnya pengawasan dari masyarakat dan adanya kesempatan. Kalau tidak seperti itu, korupsi akan terus menerus terjadi di setiap SKPD,” kata yuli. Teruskan Sob...
Label:
news penyaksi
Langganan:
Postingan (Atom)